Kajari Bondowoso Dukung Kerja Sama Agroforestry di Ijen, Tekankan Kepastian Hukum dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi

Kajari Bondowoso saat serahkan bantuan bibit kopi dan alvokat secara simbolis kepada petani Ijen (foto dok: Yusi Ulas.co.id)
BONDOWOSO, ulas.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H. menyatakan dukungannya terhadap program kerja sama pemanfaatan kawasan hutan melalui skema agroforestry antara Perum Perhutani KPH Bondowoso dengan masyarakat petani hutan di wilayah Kecamatan Ijen.
Dukungan tersebut disampaikan David saat menghadiri kegiatan sosialisasi agroforestry dan pupuk bersubsidi sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan kawasan hutan di Pendopo Kecamatan Ijen, Bondowoso, Senin (2/11/2026).
BACA JUGA: Bupati Bondowoso Dorong Legalitas Kerja Sama Petani Hutan dan Perluasan Skses Listrik di Ijen
Menurut David, kerja sama tersebut merupakan langkah konkret dan strategis untuk menyelaraskan fungsi perlindungan hutan dengan peningkatan ekonomi produktif masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Ia menilai, pemanfaatan kawasan hutan harus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian ekosistem alam. Karena itu, legalitas kerja sama menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat petani hutan.
Ia menempatkan aspek pengawasan sebagai bagian penting dalam mendukung kesejahteraan petani. Dengan demikian, program agroforestry tidak hanya memberikan kepastian dalam pengelolaan lahan, tetapi juga perlu didukung akses sarana produksi pertanian yang memadai.
Kejaksaan Negeri Bondowoso, lanjutnya, menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap terwujudnya perjanjian kerja sama tersebut. Dukungan itu sejalan dengan upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan kawasan hutan, ketahanan pangan, kelestarian lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri kepala desa se-Kecamatan Ijen, pengurus koperasi Istana Sayur Ijen Desa Kali Gedang, pengurus Koperasi Konsumen Sumber Galuh Lestari Desa Sumber Rejo, para ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), tokoh masyarakat, serta sejumlah awak media.
Melalui kerja sama ini, diharapkan masyarakat petani hutan di wilayah Ijen memiliki landasan hukum yang lebih jelas dalam mengelola lahan secara produktif dan berkelanjutan. Pada saat bersamaan, kelestarian hutan tetap terjaga sehingga manfaat ekonomi dan lingkungan dapat berjalan beriringan.
Penulis: Redaksi


