Ketua Komisi II DPRD Bondowoso Soroti Keterlambatan SK Bupati, Bantuan Pupuk Gratis Petani Tembakau Gagal

Ketua komisi II DPRD Bondowoso saat usai Raker bersama Dinas PKP (foto dok: Yusi Ulas.co.id)
BONDOWOSO, ulas.co.id – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bondowoso H. Tohari S. Ag menyoroti keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati yang berdampak terhadap tidak terealisasinya program bantuan pupuk gratis bagi petani tembakau pada tahun anggaran 2026.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPRD Bondowoso bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Bondowoso, Selasa (3/11/2026).
Usai rapat, Ketua Komisi II DPRD Bondowoso menyampaikan bahwa anggaran DPKP tahun 2027 diperkirakan sebesar Rp13 miliar. Jumlah tersebut mengalami penurunan sekitar Rp2 miliar dibandingkan anggaran tahun 2026. Salah satu faktor yang memengaruhi penurunan tersebut adalah tidak lagi dialokasikannya anggaran gaji Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
BACA JUGA: Bupati Bondowoso Dorong Legalitas Kerja Sama Petani Hutan dan Perluasan Akses Listrik di Ijen
Meski demikian, perhatian Komisi II tidak hanya tertuju pada besaran anggaran, tetapi juga pada kesiapan pelaksanaan program prioritas daerah, khususnya bantuan pupuk gratis bagi petani tembakau yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Menurutnya, program tersebut tidak terealisasi pada 2026 karena keterlambatan penerbitan SK Bupati. Akibatnya, proses pengadaan pupuk ikut mengalami keterlambatan sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan musim tanam petani tembakau.
“Kalau pupuk gratis untuk petani tembakau ini kan terikat dengan waktu. Bulan Mei petani sudah waktunya memupuk. Kalau sudah melewati bulan tersebut, kemudian bantuan pupuk tetap diberikan, tentu tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk tanaman tembakau,” ungkapnya.
Ia berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahun anggaran 2027. Karena itu, penerbitan SK Bupati, termasuk SK terkait Petunjuk dan Standar (PSD), harus diselesaikan sejak awal tahun agar seluruh tahapan pelaksanaan program dapat segera berjalan.
Menurutnya, keterlambatan dokumen tersebut akan berdampak pada seluruh proses berikutnya. Apabila SK belum terbit, pelaksanaan kegiatan tidak dapat bergerak, termasuk proses pengadaan bantuan pupuk.
“Harapan kami, sejak awal tahun SK Bupati sudah selesai. Begitu juga SK terkait PSD harus segera diterbitkan. Kalau SK-nya belum keluar, tentu program tidak bisa berjalan. Ketika terlambat di awal, maka seluruh tahapan berikutnya juga ikut terlambat,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua program memiliki keterikatan dengan waktu pelaksanaan seperti bantuan pupuk gratis. Beberapa kegiatan lain, seperti program rantas-rantas maupun kegiatan di bidang peternakan, dinilai tidak terlalu terikat dengan periode tertentu.
Namun, bantuan pupuk untuk petani tembakau memiliki batas waktu pemanfaatan yang jelas karena harus disesuaikan dengan masa pemupukan tanaman.
“Kalau program lain seperti rantas-rantas atau kegiatan peternakan, tidak terlalu terikat dengan waktu. Tetapi kalau pupuk gratis untuk petani tembakau, waktunya sangat menentukan. Jangan sampai anggarannya tersedia, tetapi pelaksanaannya terlambat sehingga petani tidak bisa memanfaatkannya,” pungkasnya.
Komisi II DPRD Bondowoso berharap perencanaan dan penerbitan regulasi pendukung program prioritas daerah pada 2027 dapat dilakukan lebih awal, sehingga anggaran DBHCHT untuk bantuan pupuk gratis benar-benar dapat direalisasikan sesuai jadwal dan memberikan manfaat bagi petani tembakau di Kabupaten Bondowoso.
Penulis: Redaksi


