Dokumen MCP-KPK Bondowoso Turun Drastis, Inspektorat: Bukti Dukung Kini Harus Lebih Spesifik

BONDOWOSO, ulas.co.id — Jumlah dokumen yang harus dipenuhi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK tahun 2026 mengalami penurunan cukup drastis dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, berkurangnya jumlah dokumen tersebut justru diikuti tuntutan pembuktian yang semakin spesifik.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Agung Tri Handono, menyampaikan hal tersebut saat konsolidasi pemenuhan dokumen MCP KPK, evaluasi kinerja pemerintah daerah secara triwulanan, serta tindak lanjut hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), Selasa (1/9/2026), di Sabha Bina Praja Pemkab Bondowoso.

Agung menjelaskan, pada 2025 terdapat sekitar 680 dokumen yang harus dipenuhi. Sementara pada 2026, jumlah tersebut turun menjadi sekitar 140 dokumen.

Meski jumlahnya jauh lebih sedikit, Agung menegaskan bahwa OPD tidak boleh menganggap pemenuhan MCP tahun ini menjadi lebih mudah. Sebab, setiap dokumen yang disampaikan harus dilengkapi bukti dukung yang benar-benar relevan dan mampu menggambarkan proses pemerintahan secara konkret.

“Template itu sudah disediakan KPK, dan template itu harus kita isi dengan bukti dukung yang bunyi,” terang Agung.

BACA JUGA: Sabrang Letto Kagumi Kopi Bondowoso Borong Penguatan Ekosistem Komoditas Hingga Mendunia

Menurutnya, Inspektorat kini berupaya menyatukan pemenuhan dokumen MCP KPK dengan kebutuhan evaluasi kinerja pemerintah daerah serta tindak lanjut SPI. Langkah tersebut dilakukan agar OPD tidak berulang kali diminta mengunggah dokumen yang sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk beberapa kebutuhan evaluasi sekaligus.

Setiap OPD, termasuk kecamatan dan bagian di lingkungan Pemkab Bondowoso, akan diberikan ruang penyimpanan melalui Google Drive untuk mengunggah seluruh dokumen yang diperlukan.

Dokumen yang terkumpul nantinya dapat digunakan untuk kepentingan MCP KPK, evaluasi kinerja pemerintah daerah, maupun pemenuhan tindak lanjut SPI.

Inspektorat menetapkan 30 September 2026 sebagai batas akhir pemenuhan dokumen. OPD yang terlambat memenuhi kebutuhan tersebut berpotensi memengaruhi capaian penilaian pemerintah daerah.

Agung mencontohkan salah satu aspek yang membutuhkan pembuktian secara rinci adalah terkait Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Menurutnya, sebuah usulan tidak cukup hanya tercantum dalam dokumen perencanaan.

Setiap usulan harus dapat ditelusuri sejak proses reses, termasuk bukti pelaksanaan kegiatan, waktu, materi pembahasan, hingga keterkaitannya dengan aspirasi masyarakat.

“Jadi bukan sekadar ada dokumennya. Prosesnya harus bisa ditelusuri, mulai dari usulan masyarakat, masuk melalui mekanisme yang ditentukan, diteruskan kepada kepala daerah, kemudian ditentukan OPD yang memiliki tugas dan fungsi sesuai usulan tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA: Honor Rp400 Ribu Per Bulan Kadisdik Bondowoso Apresiasi Dedikasi Guru Paud

Mansyur Dorong Peningkatan Honor Guru Minta Doa Agar Pemkab Bondowoso Terus Berupaya

Selain itu, usulan juga harus dapat dibuktikan kesesuaiannya dengan prioritas pembangunan daerah.

Menurut Agung, mekanisme pembuktian tersebut bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan penilaian MCP KPK. Lebih jauh, sistem tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan agar seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kalau perjalanan mengikuti itu semua, berarti kita bisa simpulkan bahwa clear. Tetapi kalau ada yang dilangkahi, berarti ada sesuatu,” tegasnya.

Karena itu, Agung meminta seluruh OPD serius dalam menyiapkan bukti dukung. Penekanan tahun ini bukan lagi pada banyaknya dokumen yang dikumpulkan, melainkan kualitas bukti yang mampu menunjukkan bahwa setiap tahapan telah dilakukan secara benar.

Dengan mekanisme tersebut, Inspektorat berharap pemenuhan MCP KPK sekaligus dapat memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bondowoso.

Dokumen lebih sedikit, tetapi pembuktiannya semakin spesifik dan ketat. (Red)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *