Sekda Bondowoso Larang ASN Live TikTok Saat Jam Kerja, Jualan Pribadi Terancam Sanksi

BONDOWOSO, ulas.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso memperketat kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN). Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathor Rozi, secara tegas melarang ASN melakukan siaran langsung (live) TikTok selama jam kerja untuk kepentingan pribadi, termasuk berjualan.

Larangan tersebut disampaikan Fathor Rozi seusai menghadiri Sosialisasi Manajemen Talenta ASN di Kantor Pemkab Bondowoso, Jumat (18/9/2026).

BACA JUGA: Simata Diterapkan Pemkab Bondowoso Petakan Kinerja dan Potensi Asn Untuk Mutasi Hingga Promosi

Menurutnya, aktivitas live TikTok yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan berpotensi mengganggu konsentrasi dan pelaksanaan pekerjaan ASN, baik dalam pelayanan publik maupun tugas administratif lainnya.

“Apalagi live TikTok-nya digunakan untuk jualan produk atau secara pribadi yang tak berkaitan dengan kedinasan. Itu tidak boleh, jadi kami tekankan jangan lakukan itu,” tegas Fathor Rozi.

Namun, ia menjelaskan, siaran langsung yang berkaitan dengan kepentingan pekerjaan dan tugas kedinasan tetap diperbolehkan.

“Kecuali yang berkaitan dengan pekerjaan, itu boleh, misal bagian Dinas Komunikasi dan Informatika,” kata Fathor.

ASN Live TikTok di Jam Dinas Bisa Dilaporkan, Sanksi Menanti

Senada dengan Sekda, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Puspo Pranoto, menegaskan bahwa ASN yang melakukan live TikTok di luar kepentingan pekerjaan saat jam dinas dapat dilaporkan.

“Laporkan saja jika ada ASN yang live TikTok, jika itu di luar kepentingan pekerjaan,” ujar Puspo.

Ia menambahkan, pemberian sanksi terhadap ASN tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui tahapan dan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Puspo menyebut, bentuk sanksi dapat berupa teguran dari pimpinan hingga sanksi lainnya, bergantung pada pelanggaran dan regulasi yang menjadi dasar penindakan.

“Bisa saja nanti sanksinya berupa teguran dari pimpinan dan sanksi lainnya, sesuai regulasi yang ada,” pungkasnya.

Pemkab Bondowoso menegaskan, jam kerja ASN harus diprioritaskan untuk menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. (RED)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *