Pansus II DPRD Bondowoso Pending Pembahasan Ranperda Perumdam Ijen Tirta, Tunggu Tindak Lanjut Audit Inspektorat

BONDOWOSO, ulas.co.id – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bondowoso memutuskan untuk menunda atau pending pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ijen Tirta.
Keputusan tersebut diambil setelah Pansus II menggelar rapat pada Senin (5/10/2026).
Pansus menilai masih terdapat sejumlah hal mendasar yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso sebelum pembahasan Ranperda dilanjutkan.
Ketua Pansus II DPRD Bondowoso, Sutriono, mengatakan salah satu pertimbangan utama adalah hasil audit Inspektorat Bondowoso dengan tujuan tertentu yang sebelumnya telah dilakukan terhadap tata kelola perusahaan.
Menurutnya, hingga saat ini belum terlihat tindak lanjut (tindak lanjut/TL) secara konkret dari hasil audit tersebut.
“Hasil audit Inspektorat kemarin, audit dengan tujuan tertentu, itu sudah dilakukan. Itu menyangkut tata kelola. Sampai hari ini belum ada TL, belum ada tindak lanjut. Langkah eksekutif itu seperti apa,” kata Sutriono, Senin (5/10/2026), usai rapat Pansus.
Pemkab Bondowoso Akan Rapikan Data Buruh Tani Sasar Wilayah Rawan Kekeringan
Selain persoalan tindak lanjut hasil audit, Pansus II juga menyoroti hasil konsultasi dengan Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Salah satu poin yang diwajibkan adalah adanya analisis investasi sebelum penyertaan modal kepada Perumdam dibahas lebih lanjut.
Sutriono menjelaskan, analisis investasi tersebut harus dipaparkan terlebih dahulu oleh pihak eksekutif kepada DPRD. Namun, hingga rapat Pansus digelar, hal tersebut belum dilakukan.
“Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur mewajibkan analisis investasi. Itu harus dipaparkan dulu oleh eksekutif kepada kita, dan itu belum dilakukan,” jelasnya.
Pansus juga memberikan perhatian terhadap periodisasi penyertaan modal yang tercantum dalam draft Ranperda. Menurut Sutriono, jangka waktu penyertaan modal dalam draft tersebut perlu disesuaikan dengan masa jabatan kepala daerah.
Ia menyebut, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso saat ini tinggal sekitar tiga tahun hingga 2029. Karena itu, Pansus menilai periodisasi penyertaan modal tidak semestinya melampaui masa jabatan kepala daerah.
“Draft Perdanya itu periodisasi penyertaan modalnya melebihi masa bakti Pak Bupati dan Wakil Bupati. Hari ini sisanya tinggal tiga tahun sampai 2029. Sarannya Biro Perekonomian sampai di situ, sementara draftnya kan 10 tahun. Jadi tidak boleh melebihi masa jabatan Pak Bupati dan Wakil Bupati,” tegasnya.
Setelah seluruh poin tersebut dipaparkan dalam rapat, seluruh pimpinan dan anggota Pansus II sepakat untuk sementara menghentikan pembahasan Ranperda. Keputusan itu selanjutnya akan disampaikan dalam forum rapat kerja bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso beserta jajaran eksekutif.
Sutriono menegaskan, keputusan pending tersebut bukan berarti DPRD menutup pembahasan atau menolak proses perubahan status PDAM menjadi Perumdam. Pansus justru ingin memastikan proses tersebut dibangun di atas tata kelola yang kuat.
Menurutnya, jika Ranperda dipaksakan berjalan sementara berbagai persoalan tata kelola belum dibenahi, hal tersebut dikhawatirkan justru akan berdampak kepada masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Yang kita khawatirkan adalah masyarakat. Dengan tata kelola Perumdam hari ini, sebagaimana teman-teman baca di hasil audit Inspektorat, masih banyak hal yang perlu dibenahi, baik kepegawaian, keuangan dan lain sebagainya,” ujarnya.
Ia mengibaratkan proses tersebut seperti seseorang yang hendak berlari kencang. Menurutnya, sebelum meningkatkan kecepatan, pijakan dan kuda-kuda harus diperkuat terlebih dahulu.
“Kalau dipaksakan dengan pondasi yang rapuh hari ini, sementara momentumnya kita sudah beralih dari PDAM ke Perumdam, nanti seperti apa dua atau tiga tahun ke depan? Pondasinya tidak kuat, dipaksa untuk jalan. Ini belum kita baca analisis investasi dan rencana bisnisnya,” katanya.
Fraksi Demokrat Pks Soroti Delapan Persoalan Ranperda Lp2b Bondowoso Minta Pemkab Neri Jawaban Tertulis
Sutriono menilai momentum perubahan status dari PDAM menjadi Perumdam seharusnya dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Ia berharap eksekutif memiliki kemauan dan kesungguhan untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang ada.
“Tidak ada kata terlambat. Justru di saat momentum kita beralih dari PDAM ke Perumdam ini, yang harus kita perkuat bersama-sama adalah pondasi Perumdam,” tegasnya.
Terkait persoalan hukum yang juga muncul dalam perjalanan Perumdam Ijen Tirta, Sutriono menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar ranah Pansus. Pansus, kata dia, tidak ingin masuk pada persoalan siapa yang salah, melainkan fokus pada bagaimana tata kelola perusahaan daerah tersebut dapat berjalan dengan baik.
Sementara mengenai adanya pengunduran diri pejabat di Perumdam Ijen Tirta, Sutriono mengatakan DPRD menghormati pilihan tersebut. Namun, pihaknya tetap menunggu langkah konkret dari eksekutif.
“Kita tunggu Pak Sekda, bagian perekonomian. Apakah goodwill yang kita maksud tadi dalam waktu tidak lama ke depan ini bisa dilakukan. Karena ini yang kita tunggu,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika tindak lanjut hasil audit Inspektorat telah dilakukan, analisis investasi dan rencana bisnis sudah diselesaikan serta berbagai pembenahan tata kelola telah dilakukan secara konkret, Pansus siap kembali melanjutkan pembahasan Ranperda.
“Bilamana langkah nyata pemerintah daerah sudah dilakukan sampai pada hal-hal yang detail, seperti paparan analisis investasi dan rencana bisnisnya juga sudah selesai, mari kita bahas bersama lagi. Tidak ada maksud ditutup, tidak ada maksud tidak jalan terus. Cuma pembahasannya di-pending dulu, menunggu langkah pemerintah,” jelas Sutriono.
Sementara terkait pengaturan kelembagaan dan seleksi jabatan dalam Ranperda, Sutriono mengatakan pihaknya akan memastikan seluruh ketentuan tetap diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk regulasi Kementerian Dalam Negeri yang mengatur mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ia menjelaskan, terkait seleksi jabatan, mekanismenya harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk ketika masa periode jabatan berakhir dan kemudian dilakukan proses pembentukan panitia seleksi.
Menurutnya, ketentuan peralihan dalam Ranperda juga perlu dicermati, termasuk keberadaan kontrak kinerja yang sebelumnya menjadi bagian dari temuan.
“Justru hari ini kita Pansus ingin melangkah maju. Kita ingin mendesak dan mengajak eksekutif untuk lari kencang. Tapi siapkan dulu kondisinya. Kita mau lari kencang, tapi pijakan-pijakannya tidak kuat. Kalau lari cepat itu kan pasti kuda-kudanya dipasang semua,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi


