LKBH Somasi Bupati, Masa Jabatan Direktur RSUD Bondowoso Dipersoalkan

BONDOWOSO, ulas.co.id – Polemik masa jabatan Direktur RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso, dr. Yus Priyatna Adryanto, memasuki babak baru.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Bondowoso melayangkan somasi kepada Bupati, Sekda, dan sejumlah pejabat terkait, Senin (5/10/2026).
LKBH mempertanyakan dasar hukum keberlanjutan jabatan direktur setelah masa lima tahun sejak pelantikan pada 6 Agustus 2021 berakhir.
Ketua LKBH Bondowoso, Ahroji, S.H., mengatakan pengangkatan dr. Yus tertuang dalam SK Nomor 188.45/847/430.4.2/2021 tertanggal 5 Agustus 2021.
“Yang harus dibuktikan bukan sekadar siapa yang menjabat, tetapi apa dasar hukum kewenangannya setelah 6 Agustus 2026,” tegas Ahroji.
Menurutnya, persoalan tersebut penting karena direktur memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan keuangan, pengadaan, kerja sama, kepegawaian hingga tata kelola BLUD.
LKBH meminta Pemkab membuka dokumen evaluasi, perpanjangan, atau pengangkatan kembali sebagai dasar memastikan kewenangan direktur tetap memiliki landasan administratif.
Ahroji menegaskan, pihaknya tidak serta-merta menyebut seluruh keputusan direktur setelah 6 Agustus 2026 tidak sah. Legalitas setiap tindakan harus dilihat dari kewenangan dan dokumen administrasi yang berlaku.
“Kalau semua lengkap, persoalannya selesai. Tetapi kalau tidak ada, jangan sampai pemerintah sendiri membiarkan celah hukum terbuka,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Bondowoso, Puspo Pranoto, menyebut proses evaluasi telah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami sudah berproses ke BKN,” katanya singkat.
LKBH menyatakan akan mengambil langkah lanjutan apabila Pemkab tidak memberikan kejelasan mengenai status administratif dan dasar kewenangan Direktur RSUD.
Ahroji juga mengaku telah mengantongi data administrasi keuangan RSUD, khususnya sejak berakhirnya masa jabatan direktur hingga saat ini.
“Data administrasi keuangan lengkap ada pada kami,” tukasnya.
Penulis: Redaksi


