Bimtek Mini Kompetisi Pengadaan Konstruksi, Bagian Barang dan Jasa Bondowoso Perkuat Pemahaman Regulasi Terbaru

BONDOWOSO, ulas.co.id – Bagian Barang dan Jasa Kabupaten Bondowoso terus memperkuat pemahaman aparatur pengadaan dan penyedia jasa konstruksi terhadap regulasi terbaru pengadaan barang dan jasa pemerintah. Salah satunya melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) mini kompetisi pekerjaan konstruksi yang menitikberatkan pada pemahaman regulasi, penyusunan dokumen kompetisi, hingga praktik evaluasi penawaran.

Kegiatan yang digelar pada Kamis (22/10/2026) tersebut menghadirkan narasumber dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI), Mustofa, atau yang akrab disapa Cak Mustofa, serta Kepala Bagian Barang dan Jasa Kabupaten Bondowoso, Eko Pribadi.

Bimtek ini menjadi langkah untuk menyikapi perubahan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

BACA JUGA: Perluas Pasar Kopi Bondowoso Ee Eropa dan Swiss Program Inklusi Ekonomi Bidik 2-000 Petani

Dalam pemaparannya, Cak Mustofa menjelaskan bahwa pelaksanaan mini kompetisi pekerjaan konstruksi membutuhkan pemahaman yang menyeluruh, mulai dari penyusunan dokumen kompetisi, persyaratan penawaran, proses evaluasi, hingga penetapan pemenang.

Menurutnya, pejabat pengadaan (PP) maupun kelompok kerja (Pokja) harus memahami secara detail ketentuan yang berlaku agar proses kompetisi berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan kesalahan dalam pelaksanaannya.

“Harapan kita, dalam kegiatan sehari ini teman-teman bisa memahami bagaimana mini kompetisi pekerjaan konstruksi, apa saja persyaratannya, serta bagaimana cara melakukan evaluasinya,” jelas Cak Mustofa.

Ia menerangkan, dokumen kompetisi menjadi salah satu bagian penting yang harus dipersiapkan oleh PP atau Pokja sebelum proses kompetisi dilaksanakan. Penyusunannya harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan disesuaikan dengan kebutuhan paket pekerjaan tanpa bertentangan dengan regulasi.

Cak Mustofa juga menjelaskan bahwa materi bimtek tidak hanya disampaikan secara teori. Setelah sesi pemaparan, peserta dijadwalkan mengikuti praktik penyusunan paket kompetisi melalui aplikasi, memahami proses penawaran dari sisi penyedia, hingga melakukan simulasi evaluasi dan penetapan pemenang.

Melalui praktik tersebut, peserta diharapkan memahami keseluruhan tahapan mini kompetisi, termasuk penyusunan kertas kerja evaluasi yang menjadi bagian penting dalam proses pengadaan.

Ia menegaskan, sistem dan regulasi pengadaan telah dirancang untuk mendukung transparansi serta memberikan jejak proses yang dapat dipantau. Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan integritas dan profesionalitas setiap pihak yang terlibat.

BACA JUGA: Bupati Abdul Hamid Wahid Apresiasi Prestasi 17 Kategori Dorong Generasi Muda Bondowoso Terus Berprestasi

Prestasi Siswa Bondowoso Butuh Dukungan Nyata Disdik Akui Belum Ada Anggaran Khusus Kompetisi Ekstrakurikuler

Menurut Cak Mustofa, evaluasi penawaran masih membutuhkan ketelitian dalam menilai pemenuhan persyaratan. Karena itu, PP maupun Pokja harus berpegang pada ketentuan yang telah ditetapkan agar tidak terjadi penilaian subjektif yang berpotensi merugikan penyedia.

“Regulasi sudah dibuat sedemikian detail, sistem juga sudah dibangun dengan baik. Pada akhirnya, pelaksanaan tetap kembali kepada integritas dan perilaku masing-masing individu,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Barang dan Jasa Kabupaten Bondowoso, Eko Pribadi, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah dalam merespons perubahan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut Eko, perubahan ketentuan menuntut para pelaku pengadaan untuk terus memperbarui pemahaman, terutama berkaitan dengan dokumen kompetisi, mekanisme evaluasi, dan pelaksanaan mini kompetisi pekerjaan konstruksi.

Ia menambahkan, aspek afirmasi terhadap penyedia lokal juga menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut. Pelaku pengadaan diharapkan memahami bagaimana ketentuan yang berlaku dapat diterapkan dengan tetap memperhatikan peluang dan potensi pengusaha lokal Bondowoso.

“Ini bagian dari langkah kami dalam menyikapi perubahan regulasi. Kami ingin sama-sama memahami ketentuan yang baru, termasuk dokumen kompetisi dan evaluasinya, sekaligus menangkap semangat afirmasi lokal dalam pengadaan,” ujar Eko.

Melalui kegiatan bimtek ini, Bagian Barang dan Jasa Kabupaten Bondowoso berharap kapasitas PP, Pokja, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta penyedia jasa konstruksi semakin meningkat.

Pemahaman yang baik terhadap regulasi dan mekanisme kompetisi diharapkan mampu mendorong proses pengadaan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kesempatan yang proporsional bagi penyedia lokal untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Kabupaten Bondowoso.

Penulis: Redaksi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *