Bondowoso Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital Jawa Timur Jadi Pilot Project Nasional

BONDOWOSO, ulas.co.id – Pemerintah Kabupaten Bondowoso memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital melalui pencanangan literasi digital yang dilaksanakan serentak di Jawa Timur. Provinsi Jawa Timur menjadi proyek percontohan (pilot project) nasional dalam upaya mencegah penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi yang dapat mengancam keselamatan anak.

Kegiatan tersebut digelar di Aula SMA Negeri 2 Bondowoso, Kamis (22/10/2026), atas arahan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, sekolah, kepolisian, serta pemangku kepentingan terkait.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bondowoso, Dwi Wahyudi, mengatakan pelaksanaan kegiatan secara serentak menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak di tengah meningkatnya penggunaan teknologi digital.

“Jawa Timur menjadi pilot project. Karena itu, kegiatan literasi perlindungan anak di ruang digital dilaksanakan secara serentak, baik melalui daring maupun tatap muka,” ujarnya.

BACA JUGA: Bimtek Mini Kompetisi Pengadaan Konstruksi Bagian Barang dan Jasa Bondowoso Perkuat Pemahaman Regulasi Terbaru

Menurut Dwi Wahyudi, terdapat tiga aspek utama yang menjadi perhatian dalam program tersebut. Ketiganya meliputi pencegahan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak, penanganan kasus penyalahgunaan di ruang digital, serta penguatan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

Sebagai tindak lanjut, Diskominfo Bondowoso akan mendorong peningkatan literasi digital bagi pelajar tingkat SMP dan SMA, sekaligus memperluas edukasi hingga jenjang sekolah dasar dengan melibatkan orang tua.

Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun kesadaran bersama dalam mengantisipasi berbagai ancaman di internet, mulai dari perjudian daring, penipuan, hingga kejahatan siber yang menyasar anak-anak.

“Harapan kami, kriminalitas di ruang digital terhadap anak bisa menurun. Selain itu, perlu ada sosialisasi mengenai bagaimana mengantisipasi berbagai informasi dan ancaman yang beredar di ruang digital,” ujarnya.

Kasus Love Scamming Mulai Menyasar Pelajar

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Dinsos P3AKB Bondowoso, Hafidatullaily, mengungkapkan bahwa ancaman di ruang digital bukan sekadar kemungkinan. Kasus penipuan bermodus hubungan asmara atau love scamming dilaporkan telah menyasar pelajar di Bondowoso.

Ia mejelaskan, seorang siswi berkenalan dengan seseorang melalui ruang digital, kemudian terjerat dalam interaksi yang berujung pada ancaman. Pihak sekolah selanjutnya meminta pendampingan kepada Dinsos P3AKB untuk menangani persoalan tersebut.

“Kami menyarankan agar kasus yang menimpa anak tersebut segera dilaporkan kepada Unit PPA Polres karena korbannya masih di bawah umur,” jelas Hafidatullaily.

BACA JUGA: Perlua Pasar Kopi Bondowoso ke Eropa dan Swiss Program Inklusi Ekonomi Bidik 2-000 Petani

Menurutnya, kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa anak-anak membutuhkan pendampingan ketika beraktivitas di internet. Pengawasan tidak cukup hanya dengan membatasi penggunaan gawai, tetapi juga harus disertai pemahaman mengenai risiko interaksi dengan orang yang tidak dikenal.

Untuk memperluas edukasi, Dinsos P3AKB Bondowoso telah melakukan sosialisasi melalui siaran Radio Mahardika, kegiatan di sekolah, termasuk MIN Bondowoso, serta menggandeng organisasi perempuan seperti Fatayat dan Aisyiyah.

Hafidatullaily menegaskan, orang tua memiliki peran penting karena sebagian besar aktivitas anak dengan gawai berlangsung di lingkungan rumah. Oleh sebab itu, orang tua perlu memahami perkembangan anak, mengetahui aktivitas digitalnya, serta menerapkan batas waktu penggunaan layar (screen time) sesuai usia.

“Orang tua tidak boleh abai terhadap anaknya. Mereka harus memahami perkembangan anak, mengetahui aktivitasnya di ruang digital, serta mendampingi penggunaan gawai sesuai usia,” tegasnya.

Selain pengawasan, komunikasi terbuka antara orang tua dan anak juga perlu dibangun. Dengan begitu, anak diharapkan tidak takut untuk bercerita apabila mengalami intimidasi, ancaman, penipuan, atau bentuk pelecehan saat berinteraksi di internet.

Kepolisian Ingatkan Konsekuensi Hukum di Media Sosial

Dari sisi penegakan hukum, Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, mengatakan kepolisian terus memberikan edukasi kepada pelajar mulai tingkat SD hingga SMA, serta instansi pemerintah, mengenai penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

Ia mengingatkan bahwa aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum apabila mengandung pelanggaran. Penanganan dan penerapan pasal hukum akan disesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan.

“Setiap menggunakan media sosial, masyarakat harus memahami bahwa ada konsekuensi hukum apabila melakukan pelanggaran. Pasal yang diterapkan disesuaikan dengan perbuatannya,” ujarnya.

Bobby juga mengimbau anak-anak agar berhati-hati ketika membuat unggahan, menulis komentar, membagikan informasi, maupun berinteraksi dengan orang yang belum dikenal di dunia maya.

“Bijaklah dalam menggunakan media sosial, karena jarimu adalah jerujimu,” pungkasnya.

Melalui pencanangan perlindungan anak di ruang digital ini, Pemerintah Kabupaten Bondowoso berharap sinergi Diskominfo, Dinsos P3AKB, sekolah, kepolisian, orang tua, dan organisasi masyarakat semakin kuat.

Kolaborasi tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman anak dalam menggunakan teknologi, tetapi juga memperkuat sistem pencegahan dan penanganan ketika anak menghadapi ancaman di internet. Dengan demikian, ruang digital dapat menjadi lingkungan yang lebih aman bagi anak untuk belajar, berkomunikasi, dan mengembangkan diri.

Penulis: Redaksi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *