DPKP Bondowoso Targetkan Petani Kopi di Kawasan Hutan Terima Pupuk Subsidi pada 2027, Petani Diberi Tenggat Satu Bulan Urus PKS

BONDOWOSO, ulas.co.id – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Bondowoso menargetkan petani kopi di kawasan hutan dapat memperoleh akses pupuk bersubsidi pada tahun 2027. Upaya tersebut dilakukan melalui pembentukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kelompok petani dengan Perum Perhutani KPH Bondowoso.

Kepala DPKP Kabupaten Bondowoso, Mulyadi, menjelaskan bahwa setelah PKS ditandatangani oleh pihak petani dan pemangku kawasan, yakni Perum Perhutani KPH Bondowoso, tahapan selanjutnya adalah melakukan pemutakhiran data serta pendataan luasan lahan yang masuk dalam kerja sama.

BACA JUGA: Bupati Bondowoso Dorong Legalitas Kerja Sama Petani Hutan dan Perluasan Akses Listrik di Ijen

Data tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengajukan usulan alokasi pupuk bersubsidi khusus komoditas kopi kepada pemerintah pusat.

“Setelah PKS ditandatangani, akan kami tindak lanjuti dengan pemutakhiran data. Dari hasil tersebut akan diketahui berapa luasan lahan yang sudah masuk dalam kerja sama. Selanjutnya, data itu kami ajukan ke pusat untuk mendapatkan alokasi pupuk subsidi khusus kopi,” jelas Mulyadi saat ditemui di Pendopo Kecamatan Ijen, Senin (2/11/2026).

Menurutnya, petani yang selama ini belum mendapatkan pupuk bersubsidi maupun bantuan sarana dan prasarana produksi kopi kini memiliki dasar legalitas yang lebih kuat untuk mengakses program bantuan pemerintah.

Dengan adanya PKS tersebut, legalitas pengelolaan lahan menjadi salah satu persyaratan penting dalam pengajuan berbagai bentuk dukungan pemerintah, baik berupa pupuk bersubsidi maupun sarana produksi pertanian lainnya.

Mulyadi menyebutkan, pengajuan alokasi pupuk bersubsidi akan disesuaikan dengan luasan lahan yang tercantum dalam PKS. Dengan demikian, kebutuhan petani dapat dihitung berdasarkan data dan luas areal yang telah memiliki dasar kerja sama resmi.

Ia juga menjelaskan bahwa realisasi penyaluran pupuk bersubsidi diproyeksikan mulai dapat dinikmati petani pada awal 2027, setelah alokasi dari pemerintah pusat ditetapkan dan mekanisme distribusinya disiapkan.

“Realisasinya kemungkinan awal tahun depan. Alokasi dari pemerintah pusat nantinya akan disesuaikan dengan luasan yang sudah ditandatangani dalam PKS, baik untuk areal yang baru maupun penambahan areal,” terangnya.

BACA JUGA: Perhutani Bondowoso Dorong Petani Hutan Akses Pupuk Bersubsidi Pks Dengan Pemkab Segera Ditandatangani

Lebih lanjut, DPKP Bondowoso memberikan tenggat waktu satu bulan kepada kelompok petani yang belum memiliki PKS agar segera mengajukan kerja sama kepada Perhutani.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengejar proses pengusulan alokasi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2027. Mengingat saat ini sudah memasuki November, pemerintah daerah berharap seluruh proses administrasi dan pendataan dapat diselesaikan paling lambat akhir Desember.

“Kami memberikan ruang waktu satu bulan bagi petani yang belum ber-PKS untuk segera mengajukan kerja sama kepada Perhutani. Ini karena kami harus mengejar usulan alokasi tahun 2027. Paling tidak akhir Desember seluruh proses sudah selesai,” tegasnya.

Mulyadi berharap kelompok petani kopi di kawasan hutan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan segera melengkapi persyaratan administrasi dan menjalin kerja sama resmi dengan Perhutani.

Melalui legalitas PKS, pemerintah daerah memiliki landasan yang lebih jelas untuk memperjuangkan kebutuhan petani, sekaligus membuka peluang peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat pengelola kawasan hutan di Kabupaten Bondowoso.

Penulis: Redaksi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *