Ketua DPRD Bondowoso Dorong PKS Petani Hutan Ijen Segera Terbentuk, Buka Akses Pupuk Subsidi dan Bantuan Alat Pertanian

Ketua DPRD Bondowoso saat berikan bantuan bibit pohon kopi kepada PKS dan saat si konfirmasi beberapa media usai acara di pendopo Kecamatan Ijen (foto dok: Yusi Ulas.co.id)
BONDOWOSO, ulas.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, mendorong agar Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perum Perhutani dan masyarakat petani penggarap di kawasan hutan Kecamatan Ijen segera direalisasikan. Keberadaan PKS dinilai menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk memperoleh akses pupuk bersubsidi sekaligus bantuan sarana dan prasarana pertanian dari pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Dhafir saat memberikan penjelasan dalam kegiatan di Pendopo Kecamatan Ijen, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, persoalan mendasar yang selama ini dihadapi petani di kawasan Ijen adalah status lahan yang berada di dalam kawasan hutan, sehingga bukan merupakan tanah milik masyarakat. Karena itu, diperlukan skema kerja sama resmi dengan Perhutani agar aktivitas masyarakat dalam menggarap lahan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Di kawasan Ijen ini tidak ada sejengkal tanah yang merupakan tanah milik rakyat. Namun, Perhutani juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk menggarap lahan, tentu dengan adanya PKS atau perjanjian kerja sama,” ujarnya.
BACA JUGA: Bupati Bondowoso Dorong Legalitas Kerja Sama Petani Hutan dan Perluasan Akses Listrik di Ijen
Ia menjelaskan, PKS tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan menjadi bukti legalitas bagi masyarakat petani penggarap untuk mendapatkan hak akses terhadap berbagai program pemerintah, khususnya pupuk bersubsidi.
Ahmad Dhafir mencontohkan, harga pupuk urea nonsubsidi yang dapat mencapai lebih dari Rp700 ribu, sedangkan pupuk bersubsidi hanya sekitar Rp100 ribu. Selisih harga tersebut menunjukkan besarnya manfaat subsidi pemerintah bagi petani.
“Bayangkan, harga pupuk urea bisa mencapai Rp700 ribu lebih, sementara pupuk bersubsidi sekitar Rp100 ribu. Artinya, pemerintah secara tidak langsung membantu masyarakat sekitar Rp600 ribu. Ini sangat berarti bagi petani,” jelasnya.
Ia menegaskan, melalui PKS yang sah, petani penggarap di kawasan hutan Ijen berpeluang menikmati program pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan pemerintah pusat.
Selain akses pupuk, Ahmad Dhafir juga menyoroti pentingnya dukungan pemerintah daerah terhadap kebutuhan sarana pertanian masyarakat. Salah satunya bantuan alat pemotong rumput yang dinilai dapat membantu petani menjaga kebersihan kawasan sekaligus mengurangi potensi kebakaran hutan.
Menurutnya, kawasan Ijen setiap tahun menghadapi ancaman kebakaran. Karena itu, diperlukan langkah pencegahan melalui pengelolaan lahan dan pemeliharaan vegetasi secara rutin.
Ia mengungkapkan, pemerintah daerah sebenarnya telah menganggarkan bantuan alat pemotong rumput untuk mendukung kebutuhan masyarakat di kawasan tersebut. Namun, penyaluran bantuan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kemarin pemerintah daerah ingin menganggarkan bantuan alat pemotong rumput. Tetapi bantuan itu akan diberikan kepada siapa kalau belum ada PKS atau kerja sama yang jelas? Kalau sudah terbentuk PKS, pemerintah daerah tidak salah ketika mengalokasikan bantuan untuk masyarakat,” tegasnya.
Ahmad Dhafir berharap proses pembentukan PKS antara Perhutani dan masyarakat petani penggarap dapat segera diselesaikan. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki landasan untuk menyalurkan berbagai bentuk dukungan secara legal dan tepat sasaran.
Ia menekankan, keberadaan PKS akan memberikan manfaat ganda, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani, memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan lahan, serta mendukung upaya pencegahan kebakaran di kawasan hutan Ijen.
“Kalau tidak ada PKS, pemerintah tentu tidak bisa sembarangan memberikan bantuan karena harus ada dasar hukumnya. Maka, kami berharap PKS ini segera terbentuk agar masyarakat bisa mendapatkan hak dan dukungan pemerintah sesuai aturan,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi


