Polres Bondowoso Ungkap 10 Kasus dalam 12 Hari, Pencurian hingga Penganiayaan

BONDOWOSO, ulas.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso mengungkap 10 kasus tindak pidana selama periode 10–21 Oktober 2026. Dari total perkara tersebut, delapan kasus merupakan pencurian, termasuk pencurian tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram, sedangkan dua kasus lainnya terkait penganiayaan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, saat memberikan keterangan di Mapolres Bondowoso, Jumat (23/10/2026).

BACA JUGA: Prof Zudan Arif Dorong Asn Bondowoso Adaptif Pelayanan Publik Dimulai Dari Kebersihan Hingga Penegakan Disiplin

Wawan menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan perkara yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso selama periode tersebut.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pencurian tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram. Dalam perkara ini, polisi mengamankan tujuh tabung gas sebagai barang bukti dan menahan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penanganan sementara, pelaku diduga melakukan pencurian secara berulang dengan menyasar rumah warga yang pemiliknya merupakan tetangga dekat. Tabung gas hasil curian kemudian dijual kepada sejumlah toko di wilayah Bondowoso dengan harga bervariasi.

“Faktor apakah masalah ekonomi atau memang kebutuhan lain, ini masih terus kita dalami. Saat ini pelaku kita tahan dan terus kita ungkap motif pelaku melakukan pencurian,” ujar Wawan.

Selain pencurian tabung gas elpiji subsidi, perkara pencurian lainnya meliputi pencurian mobil truk dan telepon seluler di sejumlah wilayah Bondowoso. Sementara itu, dua kasus lainnya merupakan tindak pidana penganiayaan yang juga tengah ditangani kepolisian.

BACA JUGA: Refleksi Hari Santri Nasional Pc Gp Ansor Bondowoso Perkuat Kolaborasi Dengan Pemkab Hingga Tingkat Desa

Wawan menegaskan, seluruh perkara yang telah diungkap masih menjalani proses penanganan dan pendalaman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk memperjelas rangkaian kejadian sekaligus mendalami motif para pelaku.

Di tengah upaya pengungkapan kasus tersebut, Polres Bondowoso juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing.

Warga diimbau memastikan pintu dan jendela rumah terkunci saat ditinggalkan. Pemilik kendaraan, khususnya sepeda motor, juga diminta menggunakan kunci ganda ketika memarkir kendaraan di luar rumah atau di tempat yang rawan pencurian.

Menurut Wawan, kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit kesempatan pelaku kejahatan. Selain melakukan upaya pencegahan secara mandiri, masyarakat diharapkan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan atau menemukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami mengimbau masyarakat selalu waspada, baik di rumah maupun di luar rumah. Hubungi pihak kepolisian kapan saja jika ada hal-hal yang mengganggu ketertiban dan jangan main hakim sendiri. Kami hadir untuk masyarakat,” pungkasnya.

Polres Bondowoso berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus diperkuat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif serta mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah Kabupaten Bondowoso.

Penulis: Redaksi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *