Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Narkoba, Amankan 50,90 Gram Sabu dan Residivis Jaringan Luar Daerah

Kapolres Bondowoso didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas saat press release (foto dok: Yusi Ulas.co.id)
Bondowoso, ulas.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang Juni 2026, polisi berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 50,90 gram.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Kamis (2/7/2026).
Kasus pertama berawal dari Laporan Polisi Model A Nomor 31/VI/2026. Tersangka berinisial AWH, warga Kecamatan Grujugan, ditangkap pada 17 Juni 2026 di pinggir jalan Desa Dadapan, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram, satu bungkus rokok merek Juara warna ungu, satu unit telepon genggam merek Infinix warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih bernomor polisi P 2452 FG.
Sementara itu, kasus kedua merupakan Laporan Polisi Model A Nomor 32/VI/2026. Penangkapan dilakukan pada 29 Juni 2026 di pinggir Jalan Diponegoro, samping halte, Kelurahan Kotakulon, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tersangka berinisial YK, warga Kecamatan Tenggarang. Barang bukti yang disita berupa satu klip berisi sabu dengan berat 50,69 gram, satu plastik hitam yang dibungkus lakban, satu lembar tisu, satu bungkus rokok, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.
Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo mengungkapkan bahwa tersangka YK merupakan seorang residivis kasus narkotika.
“Saudara YK adalah residivis kasus narkoba. Pada tahun 2010 yang bersangkutan pernah menjalani proses hukum dan divonis lima tahun enam bulan penjara serta menjalani hukuman di Lapas Situbondo,” ujar Aryo.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus kedua merupakan hasil penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika yang berasal dari luar Kabupaten Bondowoso.
“Ini merupakan jaringan dari luar Bondowoso yang memang sudah kami ikuti. Para pelaku selalu berupaya menyelundupkan dan mengedarkan narkotika di Kabupaten Bondowoso. Namun berkat kerja keras Satresnarkoba Polres Bondowoso, pergerakan mereka dapat dideteksi hingga akhirnya berhasil kami ungkap,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 610 ayat (1) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres menegaskan, Polres Bondowoso akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang memasok barang haram tersebut ke wilayah Bondowoso.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Bondowoso. Upaya penindakan akan terus kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi


