Serapan Anggaran Inspektorat Bondowoso 2025 Capai 92,5 Persen, Komisi I DPRD Minta Pengawasan dan Koordinasi OPD Lebih Dimaksimalkan

Kepala Inspektorat Bondowoso bersama Ketua Komisi I DPRD Bondowoso didampingi Anggota saat usai rapat (foto dok: Yusi Ulas.co.id)

Bondowoso, ulas.co.id – Realisasi serapan anggaran Inspektorat Kabupaten Bondowoso pada Tahun Anggaran 2025 mencapai 92,5 persen. Meski tergolong tinggi, masih terdapat sisa anggaran yang tidak terserap, terutama pada pos pendidikan dan pelatihan (diklat) auditor.

Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Agung Tri Handono, usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso, Senin (6/7/2026).

Agung menjelaskan, secara umum tidak terdapat catatan berarti terhadap serapan anggaran Inspektorat. Kendala hanya terjadi pada anggaran diklat auditor yang tidak dapat terserap sesuai perencanaan.

“Dari anggaran diklat sekitar Rp300 juta, yang terserap hanya sekitar Rp108 juta. Penyebabnya bukan karena program tidak berjalan, tetapi karena ada ketidaksesuaian antara rencana yang kami susun dengan jenis diklat yang akhirnya diselenggarakan oleh BPKP maupun lembaga penyelenggara lainnya,” ujar Agung.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/serapan-anggaran-dlh-bondowoso-2025-capai-9325-persen-komisi-iii-dprd-dorong-kinerja-2026-lebih-optimal/

Menurutnya, saat penyusunan anggaran, Inspektorat telah merencanakan sekitar 45 auditor mengikuti berbagai pelatihan peningkatan kapasitas. Namun, dalam perjalanannya beberapa jenis diklat yang telah diprogramkan ternyata tidak dibuka oleh penyelenggara sehingga peserta yang telah direncanakan tidak dapat diberangkatkan.

“Karena program yang kami rencanakan tidak tersedia, otomatis anggaran tersebut tidak bisa diserap dan dikembalikan menjadi sisa anggaran,” jelasnya.

Meski demikian, Agung memastikan hal tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas pengawasan Inspektorat. Ia juga menyambut baik berbagai masukan dari Komisi I DPRD sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran ke depan.

“Rekomendasi DPRD intinya agar kinerja dan pengelolaan anggaran lebih dioptimalkan lagi. Itu menjadi perhatian kami untuk tahun berikutnya,” katanya.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/komisi-iii-dprd-dorong-anggaran-pemeliharaan-jalan-ditambah-kadis-bsbk-perawatan-rutin-jadi-prioritas-2026/

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Setyo Budi, mengatakan rapat kerja tersebut merupakan bagian dari evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah disampaikan Bupati Bondowoso.

Menurutnya, evaluasi dilakukan agar berbagai kekurangan yang terjadi pada 2025 dapat diperbaiki dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Kami melihat realisasi anggaran seluruh mitra Komisi I. Tujuannya agar apa yang masih menjadi kekurangan pada tahun 2025 bisa diperbaiki pada tahun 2026,” ujarnya.

Setyo menilai langkah-langkah yang dilakukan Inspektorat selama ini sudah cukup baik. Namun, ia meminta fungsi pengawasan tetap diperkuat meskipun pemerintah daerah sedang menghadapi kebijakan efisiensi anggaran.

“Pengawasan harus tetap dimaksimalkan. Walaupun anggaran terbatas, semangat pengawasan tidak boleh berkurang karena itu menyangkut efektivitas penggunaan anggaran dan manfaatnya bagi masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/diduga-korsleting-listrik-rumah-warga-di-desa-batu-salang-bondowoso-ludes-terbakar-kerugian-ditaksir-rp250-juta/

Ia juga menegaskan bahwa sejumlah catatan dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan merupakan temuan yang berdampak hukum, melainkan lebih sebagai bahan evaluasi administrasi agar tata kelola keuangan pemerintah daerah semakin baik.

Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi I DPRD Bondowoso, Ahmadi, menyoroti catatan BPK terkait kesalahan penganggaran belanja senilai sekitar Rp44,7 miliar.

Menurut Ahmadi, berdasarkan penjelasan Inspektorat dalam rapat kerja, persoalan tersebut bukan merupakan penyalahgunaan anggaran maupun temuan yang berimplikasi hukum, melainkan kesalahan klasifikasi penganggaran antara belanja pegawai dan belanja modal.

“Dari penjelasan Inspektorat, itu bukan temuan yang berdampak hukum, tetapi merupakan catatan BPK agar diperbaiki dalam penyusunan anggaran tahun 2026,” katanya.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/dandim-0822-bondowoso-perkuat-sinergi-dengan-pkdi-dan-forum-kdkmp-serta-media-untuk-dukung-pembangunan-desa/

Ia menilai persoalan tersebut terjadi karena lemahnya koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Bapperida, BPKAD, dan perangkat daerah terkait lainnya.

“Kami menyimpulkan masih ada kelemahan koordinasi antar-OPD sehingga terjadi ketidaksinkronan dalam penyusunan anggaran. Ke depan koordinasi harus dipertajam agar kesalahan seperti ini tidak terulang,” ujar Ahmadi.

Komisi I DPRD, lanjutnya, meminta Inspektorat terus memperkuat fungsi pengawasan sekaligus mendorong seluruh OPD meningkatkan koordinasi dalam proses penyusunan APBD 2026.

“Dengan koordinasi yang lebih baik, kami berharap seluruh OPD, khususnya tim anggaran daerah, dapat meningkatkan kinerja dan menghadirkan tata kelola keuangan yang semakin tertib, akuntabel, dan tidak lagi terjadi kesalahan penganggaran,” pungkasnya.

Penulis: Redaksi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *