Polres Bondowoso Ungkap Enam Kasus, Dua Perkara Pelecehan Seksual hingga Penampungan Pekerja Migran

BONDOWOSO, Ulas.co.id – Polres Bondowoso mengungkap sejumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Bondowoso. Pengungkapan tersebut meliputi dua kasus kekerasan seksual, satu kasus penampungan pekerja migran, satu kasus penadahan kendaraan hasil pencurian, serta dua kasus pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Arya Dwi Wibowo menyampaikan pengungkapan tersebut saat press release di Mapolres Bondowoso, Selasa (18/8/2026).
Kasus pertama yang diungkap yakni dugaan tindak pidana kekerasan seksual, perbuatan cabul dan pornografi dengan tersangka berinisial OA, warga Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso.
Dalam perkara tersebut, polisi telah mengidentifikasi sedikitnya tiga korban, terdiri dari satu orang dewasa dan dua anak di bawah umur. Seluruh korban diketahui berjenis kelamin laki-laki.
BACA JUGA: 2-500 Cangkir Kopi Gratis SemarakkanHut ke 81 Ri di Pendopo Bupati Bondowoso
Peristiwa tersebut diduga berlangsung sejak 2023 di wilayah Sumbergading, Kecamatan Sumberwringin. Modus yang dilakukan tersangka yakni mengajak korban mengonsumsi minuman keras jenis arak hingga dalam kondisi mabuk.
Setelah korban tidak berdaya, tersangka diduga melakukan pelecehan seksual. Aksi tersebut kemudian direkam menggunakan perangkat elektronik dan rekaman itu diduga digunakan untuk mengancam korban.
“Modusnya setelah korban dimabukkan, kemudian terjadi pelecehan seksual. Kegiatan tersebut didokumentasikan dan digunakan untuk mengancam korban,” ujar AKBP Arya.
Aksi tersebut disebut berlangsung berulang kali hingga akhirnya pada 2026 korban memberanikan diri melapor kepada kepolisian.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman video dan satu unit iPhone XR warna merah. Tersangka OA telah diamankan, menjalani proses penyidikan, dan dilakukan penahanan.
OA dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana pasal yang disampaikan dalam rilis kepolisian.
Bapak Tiri Diduga Cabuli Anak Tiri
Kasus kedua merupakan dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun yang dilakukan oleh ayah tirinya berinisial HP.
BACA JUGA: Drama Kolosal Meriahkan Hut Ri ke 81 di Tamanan Angkat Sejarah Perjuangan dan Identitas Bondowoso
Peristiwa tersebut diduga berlangsung sejak sekitar Maret 2025 hingga Agustus 2026. Korban disebut masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar ketika dugaan peristiwa itu mulai terjadi.
Kasus tersebut terungkap setelah diketahui oleh istri tersangka. Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke Polres Bondowoso untuk diproses secara hukum.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara, di antaranya kaos putih lengan panjang bermotif tulisan, celana panjang warna cokelat muda, celana dalam warna hijau muda, bra warna hijau muda, kaos lengan pendek kombinasi hijau-abu-abu, serta sarung warna merah.
Tersangka HP saat ini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan. Ia dipersangkakan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana pasal yang disebutkan dalam press release.
Tiga Calon Pekerja Migran Diselamatkan
Polres Bondowoso juga mengungkap perkara terkait penampungan pekerja migran. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M, yang diduga menampung tiga calon pekerja migran dengan janji akan diberangkatkan bekerja ke Singapura.
Ketiga calon pekerja migran tersebut berasal dari Cilacap, Bandung, dan Lampung. Mereka diduga telah ditampung selama kurang lebih dua bulan di Desa Sukosari, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, para calon pekerja migran tersebut tidak kunjung diberangkatkan.
BACA JUGA: Hari Jadi-m Bondowoso dan Jejak Tirakat Ki Ronggo Angkab17 yang Sarat Makna
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengungkap perkara tersebut. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit telepon genggam OPPO A53 warna biru serta tiga paspor milik para calon pekerja migran.
Tersangka M dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta ketentuan KUHP sebagaimana disampaikan dalam rilis kepolisian.
Truk Hasil Pencurian Berhasil Diamankan
Kasus berikutnya yakni tindak pidana penadahan kendaraan hasil pencurian. Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial ST dan AS.
Keduanya diduga berperan sebagai penadah sekaligus menjual kembali kendaraan hasil kejahatan dengan harga di bawah harga pasaran.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Mitsubishi warna kuning muda dengan nomor polisi T-2291-C.
Kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan.
Dua Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Wonosari
Polres Bondowoso juga mengungkap dua perkara pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Wonosari.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial L dan J.
Salah satu aksi pencurian dilakukan di sebuah rumah dengan kerugian berupa uang tunai sekitar Rp5 juta.
Sementara dalam kasus lainnya, pencurian terjadi di Desa Lombok Kulon, Kecamatan Wonosari. Pelaku diduga membawa kabur sebuah brankas yang berisi uang sekitar Rp150 juta, berikut sejumlah dokumen penting, termasuk BPKB dan surat-surat berharga lainnya.
BACA JUGA: 270 Warga Binaan Lapas Bondowoso Terima Remisi Hut ke 81 Kemerdekaan Ri
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami keterlibatan para tersangka serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan rangkaian perkara tersebut.
Kapolres Bondowoso menegaskan bahwa seluruh pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Bondowoso dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Bondowoso,” tegas AKBP Arya.
Penulis: Redaksi


