Ketua DPRD Bondowoso Dorong Percepatan Pembahasan APBD, Jangan Sampai Program Pemerintah Jadi SiLPA

BONDOWOSO, ulas.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Achmad Dhafir, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar program yang telah direncanakan pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara optimal dan tidak berujung menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Hal tersebut disampaikan H. Achmad Dhafir, Jumat (4/9/2026), usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso di Aula Gedung Graha Paripurna DPRD setempat.
BACA JUGA: Bupati Bondowoso Tekankan Sinergi Eksekutif Legislatif Dalam Pembahasan Kua Ppas 2026 dan 2027
Menurutnya, tahapan penyusunan APBD pada dasarnya telah memiliki jadwal sebagaimana ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah penyesuaian akibat perubahan regulasi dan berbagai dinamika lainnya.
“Kalau sesuai dengan PP 12 Tahun 2019, sebenarnya pembahasan APBD 2027 itu minggu kedua bulan Juli sudah diserahkan, kemudian akhir Juli. KUA-PPAS paling lambat minggu pertama Agustus atau pertengahan Agustus,” ujar Achmad Dhafir.
Ia menjelaskan, DPRD bersama pemerintah daerah terus berupaya mendorong agar tahapan tersebut dapat dilakukan lebih cepat. Hal ini dinilai penting karena masyarakat menunggu realisasi program pembangunan yang telah direncanakan.
“Bagaimanapun masyarakat menunggu. Teman-teman anggota DPR juga menyiapkan waktu. Sekalipun hari Sabtu dan hari Minggu, tetap rapat,” tegasnya.
Upaya tersebut, lanjut Achmad Dhafir, membuahkan hasil dengan lebih awalnya proses pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 hingga mencapai kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
Setelah adanya kesepakatan tersebut, tahapan dilanjutkan dengan penyampaian nota penjelasan Bupati serta nota kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD. Kesepakatan itu kemudian menjadi salah satu dasar dalam penyusunan tahapan anggaran berikutnya.
“Nota kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD itu kemudian dijadikan dasar menyusun. Bukan bawaannya, paling September DPRD sudah dapat menyetujui, membahas, dan mendapatkan pekerjaannya,” jelasnya.
Achmad Dhafir menekankan, percepatan ini bukan semata-mata mengejar waktu, tetapi untuk memastikan seluruh program yang telah dirancang pemerintah daerah memiliki ruang yang cukup untuk dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan.
Ia mengingatkan, keterlambatan pembahasan APBD Perubahan dapat berdampak terhadap pelaksanaan program. Jika prosesnya melewati batas waktu yang ditentukan, maka ruang bagi evaluasi oleh pemerintah provinsi juga semakin terbatas.
“Kalau sampai melampaui September, gubernur tidak bisa mengevaluasi dan kemudian anggaran perubahan itu menjadi SiLPA semuanya,” katanya.
Karena itu, DPRD Kabupaten Bondowoso menargetkan persetujuan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat dilakukan lebih cepat, yakni sekitar 10 atau 11 September 2026.
“Insyaallah untuk persetujuan perubahan APBD bukan akhir September, tapi insyaallah tanggal 10 atau tanggal 11 minggu depan sudah mendapatkan persetujuan,” ungkapnya.
Menurutnya, percepatan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti program-program yang telah direncanakan.
Achmad Dhafir juga berkaca pada pengalaman tahun sebelumnya. Sejumlah program yang telah mendapat persetujuan ternyata tidak dapat terlaksana secara maksimal karena keterbatasan waktu pelaksanaan.
“Tahun kemarin kita sudah setujui beberapa program, tapi akhirnya tidak bisa dilaksanakan karena waktu, sehingga menjadi SiLPA,” ujarnya.
Ia berharap pengalaman tersebut tidak kembali terulang. Dengan pembahasan dan persetujuan anggaran yang lebih awal, pemerintah daerah memiliki waktu yang lebih memadai untuk merealisasikan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai program yang direncanakan oleh eksekutif pada akhirnya tidak bisa dilaksanakan,” pungkasnya. (Red)


