Fraksi PDI Perjuangan Soroti Hasil Audit Perumdam Ijen Tirta, Temukan Sejumlah Persoalan Tata Kelola

 

BONDOWOSO, ulas.co.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bondowoso menyoroti hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) pada Perumdam Ijen Tirta abupaten Bondowoso Tahun 2026.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bondowoso, Sofie Indriani, ST, menyampaikan bahwa hasil audit tersebut memuat sejumlah catatan terkait tata kelola kepegawaian, pengangkatan dan mutasi pegawai, keberadaan kontrak kinerja direksi, hingga pelaksanaan fungsi pengawasan internal dan Dewan Pengawas.

Menurut Sofie, salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah tidak adanya kontrak kinerja sebelum pengangkatan kembali Direktur Perumdam Ijen Tirta, April Ariesta Bhirawa, SE.

Berdasarkan uraian hasil audit, pengangkatan kembali anggota direksi mensyaratkan sejumlah kriteria, antara lain pencapaian target rencana bisnis dan RKA BUMD, kemampuan mempertahankan opini audit WTP, tindak lanjut hasil pengawasan, serta terpenuhinya target dalam kontrak kinerja.

“Dalam pengangkatan kembali Direktur Perumdam Ijen Tirta disebutkan tidak terdapat kontrak kinerja. Padahal kontrak kinerja menjadi salah satu dokumen yang berkaitan dengan penilaian kemampuan tugas direksi,” kata Sofie, Senin (28/9/2026).

BACA JUGA: Dpc Madas Bondowoso Terbentuk Dinung Sudrajad Dorong Kolaborasi dan Komunikasi Untuk Kemajuan Daerah

Madas Sedarah Dpc Bondowoso Resmi Dilantik Bung Taufik Tekankan Soliditas dan Peran Sosial

Madas Sedarah Bondowoso Luncurkan-a Ambulans Gratis Layanan Untuk Masyarakat Tanpa Biaya

Ketentuan mengenai pengangkatan kembali direksi BUMD antara lain diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Dalam ketentuan tersebut, anggota direksi yang diangkat kembali wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum pengangkatan kembali.

Soroti Rekrutmen 122 Pegawai

Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti kebijakan pengangkatan pegawai kontrak di Perumdam Ijen Tirta.

Dalam hasil audit disebutkan terdapat 122 pegawai kontrak yang diangkat, dengan 22 orang di antaranya kemudian mengundurkan diri.

Audit juga mencatat bahwa dalam proses rekrutmen tersebut tidak ditemukan Peraturan Direksi sebagai pedoman pengambilan atau rekrutmen pegawai. Selain itu, rekrutmen disebut dilakukan tanpa tes atau seleksi.

Persoalan lainnya berkaitan dengan jumlah pegawai. Hasil audit menyebut rasio pegawai yang seharusnya sekitar 1.000 pelanggan berbanding 6 pegawai, sementara kondisi yang disebut dalam audit mencapai 1.000 pelanggan berbanding 9 pegawai.

Temuan tersebut dikaitkan dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum. Regulasi tersebut saat ini menjadi aturan yang berlaku untuk pengelolaan organ dan kepegawaian BUMD Air Minum dan mencabut Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.

“Persoalan kepegawaian harus ditata berdasarkan aturan dan kebutuhan perusahaan. Rekrutmen harus memiliki pedoman yang jelas serta proses seleksi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sofie.

Mutasi Pegawai Juga Menjadi Catatan

Temuan berikutnya berkaitan dengan mutasi enam pejabat Perumdam Ijen Tirta pada 2025 dan 2026 yang disertai penurunan jabatan.

Dalam hasil audit disebutkan, salah satu pegawai yang dimutasi menyatakan penurunan jabatan tersebut berdampak pada berkurangnya tunjangan jabatan. Audit juga mencatat tidak terdapat pelanggaran indisipliner maupun penjatuhan sanksi terhadap pegawai tersebut.

Fraksi PDI Perjuangan menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena direksi memiliki tugas untuk melakukan pembinaan terhadap pegawai.

Hal itu dikaitkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perumdam Ijen Tirta Bondowoso yang mengatur tugas direksi, termasuk pembinaan pegawai.

Pengangkatan Pegawai Tetap Dipertanyakan

Audit juga menemukan persoalan dalam proses pengangkatan calon pegawai menjadi pegawai tetap.

Dalam dokumen audit disebutkan terdapat 48 calon pegawai yang telah memenuhi masa kerja untuk diusulkan menjadi pegawai tetap. Namun, nota dinas dari Kepala Bagian Umum dan Personalia kepada Direktur Perumdam Ijen Tirta Nomor 800/28/430.12/2026 tanggal 7 Mei 2026 hanya mengusulkan 18 calon pegawai.

Dari 18 nama tersebut, disebutkan tiga orang kemudian disetujui untuk diangkat menjadi pegawai tetap dengan syarat mendapatkan 30 sambungan rumah tangga baru.

Audit menilai persyaratan tambahan tersebut tidak terdapat dalam Keputusan Bupati KDH Tingkat II Bondowoso Nomor 314 Tahun 1995 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Dati II Bondowoso.

“Ini perlu dijelaskan secara terbuka, karena pengangkatan pegawai tetap harus memiliki dasar aturan yang jelas. Jangan sampai muncul kebijakan baru yang tidak memiliki dasar dalam ketentuan kepegawaian yang berlaku,” kata Sofie.

Kehadiran Direktur dan Pengawasan Ikut Disorot

BACA JUGA: Balap Motor Resmi Jadi Wadah Anak Muda Dandim 0822 dan Wabup Bondowoso Dorong Kurangi Balap Liar

Hasil audit juga mencatat persoalan terkait kehadiran Direktur Perumdam Ijen Tirta.

Dalam keterangan yang dicantumkan dalam audit, Direktur disebut mengalami kondisi kesehatan sejak Februari 2025 sehingga tidak selalu dapat menjalankan tugas kedinasan. Sejumlah kegiatan kemudian diwakilkan kepada kepala bagian atau staf sesuai disposisi direktur.

Namun, tim audit menyebut tidak menemukan surat keterangan sakit dari lembaga berwenang sebagai dasar atau bukti yang dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan Kuasa Pemilik Modal.

Audit juga mencatat belum adanya ketentuan atau SOP mengenai kewajiban direktur melakukan absensi harian secara digital.

Selain itu, fungsi Satuan Pengawas Intern (SPI) menjadi perhatian. Dalam hasil audit disebutkan pengangkatan Kepala SPI belum memperoleh pertimbangan dari Dewan Pengawas. SPI juga disebut tidak memberikan tembusan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Dewan Pengawas.

Padahal, PP Nomor 54 Tahun 2017 mengatur bahwa pada setiap BUMD dibentuk SPI sebagai aparat pengawas intern perusahaan. Pengangkatan Kepala SPI dilakukan setelah mendapat pertimbangan Dewan Pengawas, sementara laporan hasil pelaksanaan tugas SPI kepada direktur utama ditembuskan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris.

Dewan Pengawas Dinilai Belum Optimal

Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti fungsi Dewan Pengawas Perumdam Ijen Tirta.

Berdasarkan hasil audit, tidak ditemukan laporan pengawasan kepada KPM untuk tahun 2025. Selain itu, juga tidak ditemukan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan Dewan Pengawas.

BACA JUGA: Fppp Soroti Apbd Bondowoso 2027 Belanja Birokrasi Dominan Infrastruktur dan Pertanian Diminta Diperkuat

Audit turut mencatat bahwa pejabat pada Pemerintah Daerah belum optimal dalam menjalankan fungsi pembinaan teknis terhadap BUMD.

Sofie mengatakan, seluruh temuan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar tata kelola Perumdam Ijen Tirta dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Temuan audit ini harus menjadi bahan perbaikan. Yang paling penting bukan hanya menemukan persoalan, tetapi memastikan ada tindak lanjut yang jelas, terukur, dan sesuai aturan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar Pemkab Bondowoso, KPM, Dewan Pengawas, dan jajaran manajemen Perumdam Ijen Tirta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan.

“Perumdam adalah BUMD yang berkaitan langsung dengan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, tata kelola perusahaan, kepegawaian, pengawasan, dan pertanggungjawaban direksi harus berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan,” pungkas Sofie.

Penulis: Redaksi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *