Ketua DPRD Bondowoso Dorong Reformasi Total Perumdam Ijen Tirta, Soroti Kontrak Kinerja hingga Kajian Bisnis

BONDOWOSO, ulas.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso H. Achmad Dhafir menegaskan bahwa momentum transisi perubahan status PDAM menjadi Perumdam Ijen Tirta harus dimanfaatkan untuk melakukan reformasi total terhadap tata kelola perusahaan.

Hal tersebut disampaikan Achmad Dhafir usai mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bondowoso, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, persoalan Perumdam Ijen Tirta tidak boleh hanya dilihat dari siapa yang menjabat sebagai direktur. Yang lebih penting adalah memastikan adanya target kinerja, tata kelola yang sehat, serta fondasi bisnis yang kuat.

“Bukan persoalan individu-individu. Kita jadikan momentum transisi ini untuk reformasi total,” tegasnya.

BACA JUGA: Lkbh Somasi Bupati Masa Jabatan Direktur Rsud Bondowoso Dipersoalkan

Achmad Dhafir juga menyoroti persoalan kontrak kinerja bagi jajaran direksi. Menurutnya, setiap pejabat yang telah dilantik semestinya memiliki target yang jelas dan terukur selama masa jabatan.

“Kalaupun sudah dilantik, harus ada kontrak kinerja. Capaian selama dua tahun, tiga tahun itu apa? Kalau tidak pernah menandatangani kontrak, tidak salah juga kalau kemudian merasa sesuai dengan selera, karena tidak ada target, tidak ada titik,” ujarnya.

Ia menilai, perubahan status dari PDAM menjadi Perumdam Ijen Tirta seharusnya menjadi momentum untuk mengubah orientasi pengelolaan perusahaan. Selama masih berstatus PDAM, menurutnya, perusahaan kerap berlindung pada ketentuan capaian sambungan rumah (SR) 70 persen sebagai alasan belum dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Kalau dulu orang kadang-kadang bilang, kok baru sekarang, kok tidak dari dulu. Karena dari dulu PDAM itu selalu berlindung dengan ketentuan menunggu capaian 70 persen SR sejumlah penduduk. Sampai kiamat tidak akan pernah,” katanya.

Dengan perubahan status menjadi Perumdam Ijen Tirta yang berorientasi bisnis, ia menilai perusahaan harus mulai diarahkan agar mampu menghasilkan keuntungan sekaligus tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

“Setelah berubah menjadi Perumdam Ijen Tirta, ini sudah tidak lagi terikat dengan 70 persen SR sejumlah penduduk. Sudah orientasi bisnis. Maka masa transisi ini harus dimanfaatkan betul untuk mereformasi total kinerja,” jelasnya.

BACA JUGA: Pansus ii Tantang Goodwill Eksekutif Tindaklanjuti Audit Sutriono Jangan Bangun Ijen Tirta di Atas Pondasi Rapuh

Soroti Belum Lengkapnya Kajian Investasi dan Rencana Bisnis.

Achmad Dhafir menjelaskan, salah satu alasan pembahasan penyertaan modal masih perlu diperkuat adalah belum terpenuhinya sejumlah persyaratan penting, termasuk kajian analisis investasi dan rencana bisnis yang memadai.

Menurutnya, sebelum Peraturan Daerah (Perda) terkait penyertaan modal diserahkan kepada DPRD, semestinya telah tersedia kajian analisis investasi dan rencana bisnis yang benar-benar matang.

“Pertama, sebelum Perda ini disetor ke DPRD sudah ada kajian dari analisis investasi dan rencana bisnis. Ini belum ada,” ungkapnya.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi dan pengecekan Pansus II, dokumen kajian yang diserahkan ternyata memiliki kemiripan dengan dokumen yang pernah disampaikan kepada DPRD pada 2022, ketika perusahaan masih berstatus PDAM.

“Setelah kita cek, ternyata kajian analisis investasi dan rencana bisnis ini sudah pernah disetor ke DPR pada 2022, pada waktu masih PDAM,” katanya.

Menurutnya, dokumen tersebut dinilai belum menunjukkan adanya penataan mendasar terhadap perusahaan. Ia bahkan menyebut terdapat kesan bahwa dokumen lama hanya mengalami perubahan pada sejumlah angka.

“Jadi hanya copy paste, hanya merombak angka dua, angka lima. Tidak ada niat untuk bagaimana penataan Perumdam Ijen Tirta ini betul-betul prioritas melayani masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa rencana bisnis yang disampaikan belum secara konkret menjawab persoalan pelayanan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

“Di rencana bisnisnya itu belum menjawab keluhan masyarakat selama ini. Air mampet dan sebagainya. Ada rencana untuk menjawab keluhan masyarakat? Ini tidak ada,” ujarnya.

Pertanyakan Skema Penyertaan Modal Rp21 Miliar

Selain persoalan kajian, Achmad Dhafir juga mempertanyakan skema penyertaan modal yang direncanakan selama 10 tahun dengan total sekitar Rp21 miliar atau sekitar Rp2,1 miliar setiap tahun.

Menurutnya, penyertaan modal harus disusun berdasarkan kebutuhan bisnis yang jelas, bukan sekadar menetapkan angka secara rata setiap tahun.

“Rencana bisnis ini 10 tahun. Ini tidak boleh. Penyertaan modal itu 10 tahun angkanya Rp21 miliar dan diminta setor Pemda setiap tahun Rp2,1 miliar. Secara logika masuk akal enggak?” katanya.

BACA JUGA: Ketua Dprd Bondowoso Bukan Sekadar Direktur Mundur Tata Kelola Perumdam Ijen Tirta Harus Dibenahi Total

Ia mencontohkan, dalam bisnis semestinya kebutuhan modal disusun berdasarkan program dan kebutuhan investasi pada setiap tahun.

“Orang berbisnis sederhana, tahun ini mau beli apa, tahun depan perlu bangunan apa, diperlukan modal sekian. Ini angkanya kok seperti itu,” ujarnya.

Karena itu, menurut Achmad Dhafir, keputusan Pansus II bukan berarti menolak penyertaan modal, melainkan meminta agar pondasi Perumdam Ijen Tirta diperkuat terlebih dahulu.

“Solusinya seperti yang dilakukan oleh Ketua Pansus, bukan berarti ditolak, tetapi pondasi kuatkan. Kuatkan sesuai dengan rekomendasi-rekomendasi yang ada,” tegasnya.

Soroti Temuan Inspektorat dan Tata Kelola Kepegawaian

Achmad Dhafir juga menyinggung hasil pemeriksaan Inspektorat, termasuk persoalan kepegawaian di tubuh Perumdam Ijen Tirta.

Menurutnya, jumlah pegawai perlu disesuaikan dengan kebutuhan organisasi agar biaya perusahaan tidak semakin berat.

“Bahkan sudah kepegawaian, itu sudah rasionya melampaui peraturan menteri. Maka bagaimana? Harus ada perampingan agar supaya tidak lebih besar pasak daripada tiang,” katanya.

Ia juga menyebut adanya temuan terkait proses pengangkatan pegawai yang tidak melalui mekanisme tes serta adanya hubungan keluarga dalam proses pengangkatan.

“Temuan Inspektorat, pengangkatan karyawan tanpa melalui tes. Yang kedua, pengangkatan perangkat ada hubungan kerja, ada hubungan keluarga, ada hubungan bapak sama anak, ibu,” ungkapnya.

Menurutnya, persoalan tersebut harus dituntaskan terlebih dahulu sebelum pemerintah daerah memberikan tambahan modal.

“Artinya apa? Kuatkan pondasi. Baru kemudian beri modal. Kalau pondasi belum kuat, pondasi masih rapuh seperti sekarang, berapapun modal yang akan kita berikan akan hilang dan tidak ada kemungkinan hanya akan jadi biaya operasional,” tegasnya.

Tidak Ingin Terjebak pada Persoalan Individu

Achmad Dhafir menegaskan, DPRD tidak ingin pembahasan Perumdam Ijen Tirta terjebak pada persoalan siapa yang menjadi direktur maupun siapa yang menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt).

Menurutnya, siapa pun yang nantinya memimpin perusahaan harus bekerja berdasarkan sistem, target, dan tata kelola bisnis yang sehat.

“Boleh siapa pun yang akan kita pilih. Kita tidak terjebak dengan siapa-siapa, tidak tahu siapa itu direktur atau Plt. Tapi tuntaskan tata kelola ini sesuai dengan manajemen bisnis,” ujarnya.

Ia menilai, dokumen kajian yang disampaikan kepada DPRD harus benar-benar menjadi dasar pengambilan keputusan, bukan sekadar formalitas administratif.

“Bukan seperti draft yang diserahkan ke DPRD, kajian dari analisis investasi dan rencana bisnis yang itu hanya abal-abal,” katanya.

Achmad Dhafir menambahkan, jika dokumen tersebut memang belum sempurna dan masih membutuhkan revisi, semestinya dilakukan penyempurnaan secara serius sebelum dijadikan dasar pembahasan.

“Memang waktu menyerahkan ini belum disempurnakan, perlu direvisi. Tetapi setelah kita cross-check, tahun 2022 itu sudah pernah diserahkan. Pada waktu 2022 masih PDAM, sekarang sudah berubah,” jelasnya.

Ia pun mempertanyakan alasan dokumen lama kembali digunakan dalam proses perubahan status perusahaan.

“Kalau memang tidak mengelabui, untuk apa?” pungkasnya.

Penulis: Redaksi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *