Perhutani KPH Bondowoso dan Kejari Perkuat Sinergi Penyelesaian Penguasaan Kawasan Hutan Agroforestry di KHDPK

Administratur KPH Perhutani dan Kasi Datun Kejari Bondowoso saat gelar konsolidasi rencana perjanjian kerja sama (PKS) Bondowoso, ulas.co.id – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso menggelar konsolidasi rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka penyelesaian penguasaan kawasan hutan pada lokasi agroforestry di wilayah Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), tepatnya di RPH Wringin, BKPH Besuki. Kegiatan yang berlangsung di Kafe Joglo Curahdami, Senin (23/02/2026), tersebut dirangkaikan dengan buka puasa bersama sebagai wujud penguatan sinergi dan silaturahmi antar pemangku kepentingan.
Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Kejaksaan Negeri Bondowoso, Forkopimcam Wringin, Kepala Desa Andungsari, Kepala Desa Kupang, jajaran manajemen Perhutani KPH Bondowoso, Asper Besuki, serta KRPH Wringin.
Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, menegaskan bahwa konsolidasi ini merupakan langkah strategis dalam mendorong penyelesaian penguasaan kawasan hutan melalui pendekatan dialogis, kolaboratif, dan berlandaskan regulasi yang berlaku.
Baca juga: https://ulas.co.id/jembatan-sukowiryo-nangkaan-bondowoso-ambruk-akses-utama-ditutup-total/
Menurutnya, Perhutani berkomitmen mengedepankan prinsip tata kelola kehutanan yang baik (good forestry governance) dengan mengutamakan musyawarah dan membangun kesepahaman bersama, khususnya dalam pengelolaan agroforestry di wilayah KHDPK.
“Penyelesaian penguasaan kawasan hutan harus dilakukan secara bijaksana, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan kolaboratif agar tercipta kepastian hukum sekaligus menjaga fungsi ekologis hutan,” tegas Misbakhul Munir.
Ia menambahkan, pengelolaan agroforestry di wilayah KHDPK harus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek kelestarian. Karena itu, konsolidasi lintas sektor menjadi kunci untuk menyamakan persepsi serta memperkuat komitmen bersama.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bondowoso, Nala Arjhunto, S.H., M.H., menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah koordinatif yang dilakukan Perhutani.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan penguasaan kawasan hutan harus mengedepankan kepastian hukum dan dilakukan melalui mekanisme yang sesuai regulasi.
“Kami mendukung upaya penyelesaian secara persuasif dan preventif, namun tetap dalam koridor hukum. Sinergi antarinstansi sangat penting agar penataan kawasan hutan berjalan tertib, legal, dan berkelanjutan,” ujar Nala.
Melalui konsolidasi ini, seluruh pihak berharap tercapai kesepahaman bersama dalam penataan dan pengelolaan kawasan agroforestry secara legal, terstruktur, dan berkeadilan. Dengan kolaborasi yang solid, pengelolaan hutan di wilayah Bondowoso diharapkan semakin tertib, berkelanjutan, serta memberikan kepastian dan manfaat bagi negara maupun masyarakat.
Penulis: Redaksi







