Tim URC Polres Situbondo Tangkap Pelaku Curat dan DPO Kasus Pencabulan di Bali

SITUBONDO, ulas.co.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal Unit Resmob Satreskrim Polres Situbondo kembali menunjukkan kinerjanya dalam memburu pelaku kejahatan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dua pelaku dari kasus berbeda berhasil diamankan di Pulau Bali, masing-masing terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencabulan terhadap anak.
Keberhasilan tersebut diraih hanya dua hari setelah Satreskrim Polres Situbondo mengungkap kasus pembunuhan yang menjadi perhatian publik. Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda di Bali setelah sebelumnya berupaya menghindari proses hukum.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasatreskrim AKP Selimat mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Tim URC Anti Begal dalam melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap para pelaku.
“Komitmen kami jelas, setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat akan terus kami kejar sampai tertangkap. Meskipun melarikan diri ke luar daerah, kami tidak akan berhenti melakukan pencarian,” tegas AKP Selimat.
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan pemberatan di sebuah konter telepon seluler di wilayah Kecamatan Banyuputih. Pelaku berinisial DEF (38), warga Kecamatan Banyuputih, ditangkap saat bekerja sebagai kuli bangunan di Kabupaten Gianyar, Bali, pada Rabu (10/6/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada September 2025 di sebuah konter handphone di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam konter dengan cara merusak tembok samping bangunan sebelum mengambil sejumlah barang berharga yang berada di dalamnya.
Selain itu, Tim URC Anti Begal juga berhasil menangkap seorang DPO kasus pencabulan terhadap anak berinisial KF alias D (40), warga Kecamatan Panji. Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Bali, pada hari yang sama.
Tersangka diketahui telah masuk dalam DPO sejak Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada tahun 2024 di wilayah Kecamatan Panji.
“Pelaku kasus pencabulan ini sudah cukup lama menjadi DPO. Setelah dilakukan pencarian dan pengembangan informasi, keberadaannya berhasil kami lacak hingga akhirnya diamankan di Bali,” ujar AKP Selimat.
Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Polres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan perkara masing-masing.
“Kehadiran Tim URC Anti Begal merupakan bentuk komitmen Polres Situbondo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus memburu para pelaku kejahatan yang mencoba menghindari tanggung jawab hukum,” tegasnya.
BACA JUGA: https://ulas.co.id/plt-asisten-ii-pemkab-bondowoso-ajak-seluruh-opd-sukseskan-sensus-ekonomi-2026/
Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan maupun tindak pidana lainnya. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.
Penulis; Redaksi


