Polres Bondowoso Ungkap Kasus Curanmor di Klabang, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Masuk DPO

Bondowoso, ulas.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Klabang. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, pada Sabtu (1/8/2026) di Mapolres Bondowoso.
Iptu Wawan Triono menjelaskan, pengungkapan perkara ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/246/VII/2026/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur tertanggal 31 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AN (33), warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Sementara satu pelaku lainnya berinisial AS, warga Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, saat ini masih dalam pengejaran petugas dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Iptu Wawan Triono.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban Ike Wijayanti, Dusun Kaplingan, RT 15/RW 01, Desa Besuk, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku memiliki peran berbeda. AN bertugas merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci berbentuk huruf L yang telah dimodifikasi, sedangkan AS menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian.
Korban baru mengetahui aksi pencurian setelah mendengar alarm sepeda motornya berbunyi. Saat keluar rumah, korban melihat sepeda motornya dibawa kabur oleh seorang pria yang mengenakan jaket lengan panjang warna kuning, celana jeans pendek biru, dan helm hitam. Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku serta menangkap AN. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp22 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Bondowoso turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tahun 2019, satu buah kunci L modifikasi, satu buah kunci magnet, satu buah kunci ukuran 10 mm, satu unit telepon seluler merek OPPO, satu buah helm hitam, satu potong jaket warna kuning, serta sebilah celurit.
Iptu Wawan Triono menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk menangkap pelaku yang masih buron sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di lokasi lain.
“Kami berkomitmen menindak tegas para pelaku kejahatan. Kepada masyarakat kami mengimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.
Polres Bondowoso juga memastikan akan terus meningkatkan patroli serta upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Penulis: Redaksi


