Polres Bondowoso Ungkap Delapan Kasus Pidana, Lima Di Antaranya Kekerasan Seksual

BONDOWOSO, ulas.co.id – Polres Bondowoso membeberkan hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana dalam kegiatan press release yang digelar di Mapolres Bondowoso, Senin (14/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Bondowoso merilis sedikitnya delapan perkara pidana, dengan lima kasus di antaranya berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak maupun orang dewasa.
Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo mengatakan, seluruh perkara yang dirilis merupakan hasil pengungkapan dan penanganan jajaran Polres Bondowoso. Para tersangka dalam sejumlah perkara tersebut telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
“Pada kesempatan ini kami merilis beberapa kasus tindak pidana yang sudah diungkap oleh Polres Bondowoso. Ada lima kasus terkait kekerasan seksual, baik terhadap anak maupun orang dewasa, kemudian satu kasus penggelapan, satu kasus penganiayaan, dan satu kasus pencurian dengan pemberatan,” ungkap AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo.
Lima Kasus Kekerasan Seksual
Kasus pertama adalah dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 284.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial H alias KF, warga Bondowoso. Peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah Kecamatan Tenggarang dalam kurun waktu Agustus 2025 hingga tahun 2026.
Kapolres menjelaskan, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap korban yang masih memiliki hubungan keluarga.
“Modusnya, tersangka selaku paman korban melakukan perbuatan terhadap korban dengan cara membekap mulut korban sehingga korban kesulitan melakukan perlawanan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut diduga dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu sekitar satu tahun.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, celana dalam, kaos, singlet serta hasil visum.
Kasus kedua juga berkaitan dengan kekerasan seksual. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 244 Polres Bondowoso.
Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S alias SN, warga Kecamatan Cermee. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada 30 Juni 2026 di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Cermee.
Dalam aksinya, tersangka diduga memegang dan menarik korban ke dalam kamar serta mengancam akan melakukan kekerasan apabila korban menolak.
Barang bukti yang diamankan antara lain rok panjang warna hijau lumut, kaos lengan pendek warna kuning, celana dalam, pakaian dalam serta hasil visum.
Selanjutnya, Polres Bondowoso juga mengungkap perkara dugaan perbuatan cabul sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 123.
Tersangka berinisial KF, warga Kecamatan Klabang. Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah.
“Tersangka diduga memeluk dan mencium bibir korban, kemudian perbuatan tersebut dilakukan kembali hingga menyebabkan korban mengalami trauma,” terang Kapolres.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah handuk warna biru putih serta hasil visum.
Bapak Tiri Diduga Cabuli Anak Sejak SD
Kasus berikutnya yang menjadi perhatian adalah dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana Laporan Polisi Nomor 302.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial CSH (43), warga Kecamatan Sumberwringin.
Tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap korban yang merupakan anak tirinya sejak korban masih duduk di kelas IV sekolah dasar hingga kelas I sekolah menengah pertama.
Kapolres mengatakan, tersangka berhasil diamankan setelah pihak kepolisian menerima informasi dan langsung melakukan tindak lanjut.
“Setelah kami mendapatkan informasi, langsung kami tindak lanjuti dan tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam perkara tersebut, di antaranya pakaian korban dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan proses penyidikan.
Kekerasan terhadap Anak
Selain kasus kekerasan seksual, Polres Bondowoso juga menangani kasus kekerasan terhadap anak sebagaimana Laporan Polisi Nomor 298 tertanggal 4 September 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial HN (21), warga Desa Grujugan.
Peristiwa terjadi di sebuah kolam renang atau tempat pemandian. Tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan melemparkannya ke dalam kolam.
Akibat kejadian tersebut, kepala korban membentur dinding atau dasar kolam hingga mengalami luka pada bagian kepala dan patah tulang pada lengan sebelah kiri.
“Kasus ini juga sudah kami tangani dan sedang dilakukan proses penegakan hukum,” tegas Aryo.
Modus Gandakan Uang, Pelaku Gelapkan Rp26 Juta dan Perhiasan 65 Gram
Dalam kesempatan yang sama, Polres Bondowoso juga mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana Laporan Polisi Nomor 291 tertanggal 3 September 2026.
Seorang tersangka berinisial HS telah diamankan. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026, di wilayah Desa Tapen.
Modus yang digunakan tersangka terbilang tidak biasa. Tersangka mengaku kepada korban memiliki kemampuan untuk menggandakan uang.
Korban kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp26 juta serta perhiasan dengan berat total 65 gram kepada tersangka.
Namun, barang dan uang yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan proses penyelidikan dan tersangka berhasil kami amankan,” kata Kapolres.
BACA JUGA: Tim II Itjen Kemhan Tinjau Progres Pembangunan Mako Brigif Tp 28 Bari Fola di Halmahera Timur
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Honor X76 warna putih serta delapan lembar nota pembelian perhiasan dengan total berat 65 gram.
Sakit Hati karena Barang Ditawar Murah, Sales Aniaya Korban
Polres Bondowoso juga mengungkap kasus penganiayaan sebagaimana Laporan Polisi Nomor 261.
Tersangka berinisial MWI diamankan atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Jetis, Kecamatan Curahdami.
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut diduga dipicu rasa sakit hati tersangka karena barang yang ditawarkannya mendapat penawaran dengan harga murah.
Tersangka yang berprofesi sebagai sales kemudian diduga mengambil sebilah kayu dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Tersangka sudah kami amankan di Mapolres Bondowoso dan perkara ini sedang diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Kasus Curat Terakhir Terjadi Sabtu
Selain tujuh perkara tersebut, Polres Bondowoso juga merilis pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat sebagaimana Laporan Polisi Nomor 305.
Kasus tersebut dilaporkan pada 12 September 2026 atau Sabtu lalu.
Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan seluruh kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bondowoso dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga keamanan masyarakat.
Ia menegaskan, khususnya terhadap tindak pidana yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan dan anak, kepolisian akan melakukan penanganan secara serius dan profesional.
“Seluruh pelaku dalam perkara yang kami sampaikan telah diamankan dan kami akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkas AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo. (Red)


