Ketua DPRD Bondowoso Soroti Audit Khusus dan Rencana Penyertaan Modal Perumda Tirta

BONDOWOSO, ulas.co.id – Ketua DPRD Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bondowoso H. Achmad Dhafir menyoroti sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan perusahaan daerah air minum yang kini telah bertransformasi menjadi Perumda Tirta. Sorotan tersebut mengemuka dalam pembahasan rencana penyertaan modal pemerintah daerah, Senin (14/9/2026).
Menurut Ketua DRPD Bondowoso, permintaan audit yang dilakukan Inspektorat bukan tanpa alasan. Audit bertujuan khusus tersebut merupakan permintaan Pansus untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi perusahaan sebelum DPRD membahas dan mengambil keputusan terkait permohonan penyertaan modal.
BACA JUGA: Audit Kinerja Pdam Masuk Pansus II Inspektorat Periksa Program dan Keuangan
Salah satu yang menjadi perhatian adalah usulan penyertaan modal sebesar Rp21 miliar yang direncanakan dicicil selama 10 tahun dengan nilai Rp2,1 miliar setiap tahun.
Menurutnya, pola penyertaan modal dengan nominal yang sama setiap tahun perlu dipertanyakan karena seharusnya perusahaan memiliki rencana bisnis yang jelas dan terukur.
“Kenapa angka penyertaan modal setiap tahun sama? Seharusnya orientasinya pada bisnis. Tahun ini untuk pengembangan usaha bidang apa, tahun depan untuk apa, dan seterusnya. Jadi harus ada business plan yang jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD tidak bisa begitu saja menyetujui permohonan penyertaan modal tanpa mengetahui secara rinci arah penggunaan anggaran dan prospek bisnis perusahaan.
“Jangankan uang negara, anak kita minta uang saja pasti kita bertanya, untuk apa. Apalagi ini uang rakyat,” tegasnya.
Audit Khusus Ungkap Kondisi Keuangan
Ketua DPRD yang juga anggota Pansus II menjelaskan, hasil audit khusus yang diminta DPRD memberikan gambaran mengenai kondisi Perumda Tirta yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Secara laporan, perusahaan disebut membukukan keuntungan. Namun, apabila ditelusuri lebih dalam antara pendapatan dan biaya operasional, kondisi sebenarnya dinilai tidak sesederhana angka keuntungan yang tercantum dalam laporan.
Ia mencontohkan adanya pencatatan hibah dan pendapatan lain-lain yang masuk dalam komponen pendapatan perusahaan.
“Kalau kita melihat dari sisi pendapatan dan biaya operasional, sebenarnya perlu dilihat secara lebih detail. Ada hibah yang masuk dalam pendapatan. Padahal hibah itu seharusnya menjadi aset perusahaan,” katanya.
BACA JUGA: Polres Bondowoso Ungkap Delapan Kasus Pidana Lima di Antaranya Kekerasan Seksual
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan kinerja perusahaan apabila pada tahun berikutnya tidak lagi menerima hibah.
“Apakah setiap tahun harus menunggu hibah? Kalau tidak ada hibah, bagaimana kondisi keuangannya? Ini yang harus menjadi perhatian,” ujarnya.
Pembukuan PDAM dan AMDK Dinilai Harus Dipisahkan
Persoalan lain yang menjadi sorotan Pansus II adalah sistem pembukuan antara layanan air minum perpipaan dengan usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Ketua DPRD menilai kedua unit usaha tersebut seharusnya memiliki pembukuan dan laporan operasional yang dipisahkan secara jelas.
“PDAM harus berdiri sendiri, begitu juga AMDK. Pembukuannya harus dipisahkan sehingga kita bisa melihat secara jelas mana yang untung dan mana yang rugi,” katanya.
Ia menilai, selama ini terdapat pembebanan biaya yang menyebabkan kondisi keuangan salah satu unit usaha tidak tergambarkan secara objektif.
Setiap unit usaha, menurutnya, harus memiliki tanggung jawab terhadap pendapatan dan biaya masing-masing.
“Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Tidak bisa kemudian biaya dari satu unit dibebankan kepada unit yang lain,” tegasnya.
Soroti Pengadaan Botol AMDK Anggota Pansus II juga menyoroti persoalan pengadaan barang, khususnya pembelian botol atau kemasan untuk produk AMDK.
Ia mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara standar harga yang telah ditetapkan perusahaan dengan harga pembelian di lapangan.
Menurutnya, perusahaan telah membuat ketentuan mengenai batas harga maksimal, namun dalam pelaksanaannya ditemukan pembelian dengan harga di atas standar tersebut.
“Perusahaan membuat aturan sendiri, tetapi kemudian dilanggar sendiri. Kalau sudah ditetapkan harga maksimal, seharusnya tidak boleh membeli di atas harga itu,” ujarnya.
Ia mengaku telah melakukan perbandingan harga dengan sejumlah perusahaan air minum untuk mengetahui harga pasar kemasan yang digunakan.
Menurutnya, efisiensi pengadaan menjadi hal penting karena selisih harga yang kecil akan berdampak besar apabila jumlah pembelian mencapai puluhan hingga ratusan ribu unit.
“Kalau selisihnya kecil tetapi jumlah pembeliannya besar, nilainya tentu menjadi besar. Ini harus diperhatikan karena perusahaan harus berorientasi pada efisiensi,” katanya.
Ia juga mendorong agar proses pengadaan barang dilakukan secara transparan dan kompetitif, terutama untuk barang yang diproduksi oleh pabrikan.
“Harus dilihat mana pabrikan yang menawarkan harga terbaik dan paling efisien. Orientasi perusahaan harus jelas, bagaimana biaya bisa ditekan dan usaha bisa berkembang,” ungkapnya.
Tidak Ada Kontrak Kinerja Baru
Selain persoalan keuangan dan pengadaan, Pansus II juga menyoroti aspek kelembagaan setelah perubahan bentuk perusahaan daerah menjadi Perumda Tirta.
Menurutnya, setelah terbentuk lembaga baru, perlu ada landasan hukum dan kontrak kinerja yang jelas bagi jajaran manajemen dalam menjalankan perusahaan.
Ia menilai, kebijakan yang diambil harus memiliki dasar hukum dan ukuran kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Setelah terbentuknya lembaga baru, harus ada kontrak kinerja baru dan landasan hukum yang jelas untuk mengambil kebijakan,” katanya.
Hal tersebut, menurutnya, penting agar manajemen perusahaan memiliki target dan arah kerja yang terukur.
Rasio Karyawan Dinilai Terlalu Tinggi
Persoalan lain yang dianggap cukup serius adalah rasio jumlah karyawan dengan Sambungan Rumah (SR).
Ketua DPRD menyebut, berdasarkan rasio ideal, setiap 1.000 sambungan rumah maksimal dilayani sekitar enam karyawan. Namun, kondisi yang terjadi di perusahaan daerah tersebut dinilai masih berada di atas angka ideal.
“Kalau setiap 1.000 SR idealnya enam karyawan, sementara di sini jumlahnya sekitar sembilan, berarti ada kelebihan personel. Ini tentu menjadi beban biaya perusahaan,” ujarnya.
Menurutnya, tingginya jumlah tenaga kerja berpengaruh langsung terhadap biaya operasional perusahaan.
Kondisi tersebut, kata dia, memperkuat pandangan Pansus bahwa diperlukan langkah penataan ulang dalam tubuh perusahaan.
“Dari awal saya katakan, jangan sampai lebih besar pasak daripada tiang. Kalau biaya lebih besar daripada kemampuan pendapatan, perusahaan akan terus terbebani,” tegasnya.
Ia menambahkan, Perumda harus memiliki orientasi yang sehat dalam menjalankan usaha. Selain menjalankan fungsi pelayanan publik, perusahaan daerah juga dituntut memiliki tata kelola dan kinerja keuangan yang baik.
Karena itu, jajaran manajemen diminta berani melakukan evaluasi dan penataan terhadap berbagai persoalan yang selama ini menjadi beban perusahaan.
“Sebelum kita bicara penyertaan modal baru, Pansus tentu harus melihat terlebih dahulu peluang bisnis, rencana pengembangan usaha, serta penggunaan penyertaan modal yang sudah diberikan selama ini,” katanya.
Pansus II DPRD Bondowoso, lanjutnya, akan menjadikan hasil audit khusus tersebut sebagai salah satu bahan dalam menyusun rekomendasi terhadap pembahasan permohonan penyertaan modal pemerintah daerah.
“Kalau prospeknya bagus dan rencana bisnisnya jelas, tentu bisa dipertimbangkan. Tetapi kalau tidak ada perbaikan dan tidak ada kejelasan arah perusahaan, maka semuanya harus dievaluasi secara serius,” pungkasnya. (red)


