Bupati Bondowoso Jawab Pandangan Fraksi soal Raperda LP2B, Tekankan Perlindungan Lahan dan Kesejahteraan Petani

BONDOWOSO, ulas.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sekaligus meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.
Penegasan tersebut disampaikan dalam jawaban Bupati Bondowoso atas pemandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Bondowoso terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dalam Rapat Paripurna DPRD Bondowoso, Selasa (6/10/2026).
Jawaban Bupati tersebut disampaikan melalui Wakil Bupati Bondowoso As’ad Yahya Safi’i.
Dalam jawabannya, Pemkab Bondowoso menegaskan bahwa Raperda LP2B tidak semata-mata diarahkan untuk mengendalikan alih fungsi lahan. Regulasi tersebut juga dirancang untuk membangun sistem penyelenggaraan LP2B yang mampu mendukung produktivitas serta kesejahteraan petani.
“Rancangan Peraturan Daerah ini tidak hanya berorientasi pada pengendalian alih fungsi lahan. Raperda juga diarahkan untuk menciptakan sistem penyelenggaraan LP2B yang mampu mendukung produktivitas dan kesejahteraan petani,” demikian salah satu poin jawaban Bupati.
Pemkab juga menyatakan bahwa penyusunan Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya penyempurnaan penyelenggaraan LP2B, bukan sekadar perubahan nomenklatur.
Salah satu penguatan substansi yang dilakukan adalah menyesuaikan penyelenggaraan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dengan RTRW Kabupaten Bondowoso Tahun 2024-2044.
Data KP2B Disesuaikan Kondisi Lapangan
Menjawab sorotan fraksi terkait rincian luasan dan sebaran KP2B, Pemkab menjelaskan bahwa rincian tersebut tidak dicantumkan dalam batang tubuh Raperda karena luasan dan sebaran KP2B merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah tentang RTRW yang berlaku.
Pemerintah daerah juga menyebut data KP2B telah disesuaikan dengan kondisi aktual di lapangan melalui proses verifikasi dan validasi secara berjenjang.
Proses tersebut dilakukan Dinas Pertanian bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk melalui verifikasi lapangan secara sampling maupun menyeluruh berdasarkan citra satelit pada area yang terindikasi mengalami perubahan.
“Pemerintah daerah melalui dinas pertanian bersama OPD terkait telah melaksanakan proses verifikasi dan validasi lapangan secara sampling atau menyeluruh berdasarkan citra satelit pada area yang terindikasi mengalami perubahan,” demikian jawaban Pemkab.
Pemkab juga memastikan sinkronisasi data dilakukan dengan dinas terkait.
Alih Fungsi LP2B Tak Bisa Dilakukan Bebas
Dalam persoalan alih fungsi lahan, Pemkab Bondowoso menegaskan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak dapat dialihfungsikan secara bebas.
Alih fungsi hanya dimungkinkan untuk kepentingan umum dan/atau Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses tersebut pun harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi, pembebasan hak pemilik, serta penyediaan lahan pengganti.
Pemerintah daerah juga menegaskan perlunya memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah yang masuk dalam kawasan perlindungan LP2B.
BACA JUGA: Lkbh Somasi Bupati Masa Jabatan Direktur Rsud Bondowoso Dipersoalkan
Petani Bakal Mendapat Insentif
Tak hanya berbicara mengenai larangan alih fungsi, Pemkab Bondowoso menyatakan Raperda juga memberikan ruang bagi pemberian insentif kepada petani.
Insentif tersebut antara lain berupa pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan PBB-P2, pengembangan infrastruktur pertanian, pembiayaan penelitian dan pengembangan benih atau varietas unggul, kemudahan akses informasi dan teknologi, hingga penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan jaminan penerbitan sertifikat bidang tanah pertanian pangan serta penghargaan bagi petani berprestasi.
Pemkab juga mengakui fragmentasi lahan menjadi salah satu tantangan dalam menjaga keberlanjutan usaha pertanian.
Meski Raperda belum mengatur secara khusus program konsolidasi lahan sebagai kegiatan tersendiri, pemerintah menyatakan aspek teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
SDM Pertanian Juga Jadi Perhatian
Pemerintah daerah turut menekankan bahwa keberlanjutan LP2B harus dibarengi dengan keberlanjutan sumber daya manusia di sektor pertanian.
Karena itu, Raperda menyediakan dasar kebijakan untuk pengembangan teknologi dan inovasi pertanian, penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, pengembangan agribisnis, hingga jaminan akses permodalan bagi petani.
Dengan demikian, perlindungan lahan tidak hanya dipandang sebagai upaya mempertahankan luasan sawah, tetapi juga harus dibarengi dengan penguatan kapasitas dan kesejahteraan pelaku usaha pertanian.
Peta Digital LP2B Bakal Terintegrasi dengan OSS
Salah satu poin penting lainnya adalah rencana pengintegrasian peta digital zonasi KP2B/LP2B dengan Online Single Submission (OSS) dan peta RTRW Kabupaten Bondowoso.
Pemkab menjelaskan, langkah tersebut bertujuan menghindari konflik pemanfaatan ruang sekaligus memberikan kepastian koordinat spasial kawasan pertanian yang dilindungi.
Dengan integrasi tersebut, ketika investor mengajukan izin melalui sistem, lokasi yang berada di dalam koordinat LP2B akan secara otomatis ditolak atau auto-reject.
Sementara itu, kemudahan investasi dapat diarahkan kepada pelaku usaha yang berada di luar kawasan pangan atau investor sektor pertanian yang aktivitasnya mendukung produktivitas LP2B.
Pemkab Pastikan Tak Ada Kekosongan Hukum
Menanggapi pandangan Fraksi Demokrat-PKS mengenai keberlakuan regulasi, Pemkab Bondowoso menegaskan bahwa secara yuridis-formal tidak terjadi kekosongan hukum.
Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perlindungan LP2B Kabupaten Bondowoso masih berlaku hingga saat ini.
Dalam jawaban tersebut disebutkan bahwa Pasal 45 ayat (2) Raperda mengatur keputusan yang telah ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2022 tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir dan sepanjang belum diganti berdasarkan Perda baru.
Pemkab juga menjelaskan bahwa Raperda yang menjadi dasar pembahasan merupakan dokumen pascaharmonisasi yang telah disusun dalam 12 Bab dan 47 Pasal.
Anggaran Bersumber dari APBD hingga APBN
Mengenai pembiayaan penyelenggaraan KP2B dan LP2B, Pemkab menyebut pembiayaan dapat bersumber dari APBD, APBD Provinsi, APBN, serta pendapatan lain-lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah menilai perlindungan lahan pertanian harus berjalan beriringan dengan pembangunan daerah, investasi, pengembangan wilayah, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penciptaan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan.
Karena itu, kawasan yang telah ditetapkan sebagai KP2B akan mendapatkan perlindungan dan dukungan, sedangkan pengembangan investasi serta perluasan kawasan perkotaan diarahkan pada lokasi yang sesuai dengan RTRW.
Di akhir jawabannya, Pemkab Bondowoso menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pandangan, saran dan rekomendasi fraksi DPRD sebagai bahan dalam penyempurnaan Raperda tentang Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Jawaban tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda LP2B yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap lahan pertanian produktif sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan pangan, kepentingan pembangunan dan investasi di Kabupaten Bondowoso.
Penulis: Redaksi


