Kabag Kesra Bondowoso Tegaskan Pengawasan Dana Hibah, Tiga Lembaga Jadi Perhatian

BONDOWOSO, ulas.co.id – Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Bondowoso menegaskan pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap penyaluran dana hibah agar penggunaannya sesuai peruntukan serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Bagian (Kabag) Kesra Kabupaten Bondowoso, Muhammad Raehan Muktibillah, S.Hi., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan, menyusun telaah staf, serta menyiapkan dokumen hasil monitoring sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap lembaga penerima hibah.
Hal itu disampaikannya pada Rabu (14/10/2026), saat menjelaskan proses evaluasi terhadap sejumlah lembaga penerima hibah di Kabupaten Bondowoso.
Dalam keterangannya, Raehan menyebut tiga lembaga yang masih menjadi perhatian, yakni Al Arif, Al Ikhlas, dan Al Mukhlisin. Namun, status dan tindak lanjut masing-masing lembaga perlu dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan serta dokumen administrasi yang tersedia.
Pengawasan Hibah Dilakukan Bertahap
Raehan menjelaskan, pengawasan terhadap lembaga penerima hibah tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan administrasi, tetapi juga melalui pemantauan dan tindak lanjut apabila ditemukan persoalan.
Menurutnya, Bagian Kesra telah menyiapkan dokumentasi serta telaah staf dalam bentuk kertas kerja sebagai bagian dari kewajiban pelaporan hasil monitoring.
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat mekanisme surat peringatan secara bertahap bagi lembaga yang belum memenuhi kewajibannya. Tahapan tersebut dapat disertai pendampingan untuk mengetahui kendala yang dihadapi penerima hibah dan mendorong penyelesaian sesuai ketentuan.
“Kalau tidak ada tindak lanjut, kami sudah melakukan SP1, SP2, hingga tahapan berikutnya. Kami juga melakukan pendampingan untuk mengetahui apa yang menjadi masalah,” demikian inti penjelasan Raehan dalam keterangannya.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga mendorong kepatuhan lembaga penerima hibah terhadap kewajiban administrasi dan penggunaan anggaran.
Penyaluran Hibah Harus Sesuai Peruntukan
Dalam penjelasannya, Raehan turut menyinggung pembahasan hibah yang berkaitan dengan anggaran tahun 2024 untuk penerimaan tahun 2025.
BACA JUGA: Polres Bondowoso Amankan Pria Terkait Video Penistaan Al Quran
Ia mengungkapkan, pembahasan mengenai penyaluran hibah juga pernah menjadi perhatian dalam forum evaluasi bersama sejumlah pihak, termasuk saat terdapat pembahasan mengenai kesesuaian peruntukan bantuan.
Salah satu prinsip yang ditekankan adalah penyaluran bantuan harus sesuai dengan bidang dan kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Apabila suatu bantuan lebih tepat ditangani oleh OPD tertentu, maka penanganannya perlu disesuaikan dengan kewenangan tersebut.
Karena itu, proses penganggaran dan penyaluran hibah membutuhkan koordinasi antarlembaga agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara tujuan bantuan, penerima, dan kewenangan perangkat daerah.
Raehan juga menyinggung bahwa setelah proses penganggaran dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pelaksanaan serta pemenuhan kewajiban penerima tetap perlu dipantau sesuai mekanisme yang berlaku.
Evaluasi dan Pendampingan Jadi Bagian Tindak Lanjut
Menurut Raehan, Bagian Kesra telah beberapa kali melakukan pemantauan terhadap lembaga yang menjadi perhatian. Dokumentasi kegiatan dan telaah staf disiapkan sebagai bahan pelaporan kepada pimpinan.
Pemantauan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa penerima hibah memenuhi kewajiban sesuai ketentuan dan bahwa persoalan yang muncul dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tepat.
BACA JUGA: Transformasi Posyandu Bondowoso Diperluas ke Enam Bidang Spm Solikin Tekankan Kolaborasi Lintas Opd
Meski demikian, kewenangan setiap pihak dalam proses penganggaran, pencairan, pengawasan, dan tindak lanjut perlu dibedakan secara jelas. Dengan demikian, penanganan setiap persoalan dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang berdasarkan hasil evaluasi dan dokumen pendukung.
Pengawasan yang tertib dan terdokumentasi diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Transparansi dan Akuntabilitas Harus Dijaga
Pengelolaan dana hibah merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan dukungan anggaran diberikan sesuai kebutuhan dan peruntukannya.
Karena itu, proses verifikasi, pemantauan, evaluasi, hingga pendampingan terhadap penerima hibah perlu dilaksanakan secara konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagian Kesra Bondowoso diharapkan terus memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah dan lembaga penerima hibah, khususnya dalam menyelesaikan persoalan administrasi maupun kewajiban yang belum dipenuhi.
Dengan pengawasan yang terukur dan tindak lanjut yang jelas, penyaluran dana hibah diharapkan semakin tertib, tepat sasaran, serta mendukung pelaksanaan program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penulis: Redaksi


