Polres Bondowoso Amankan Pria Terkait Video Penistaan Al-Qur’an

BONDOWOSO, ulas.co.id – Polres Bondowoso mengamankan seorang pria berinisial AS (24), warga Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, yang diduga terlibat dalam pembuatan video yang dinilai menistakan Al-Qur’an. Pria tersebut diamankan kurang dari 12 jam setelah polisi menerima informasi mengenai beredarnya video tersebut di tengah masyarakat.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Wakapolres Bondowoso, I Gede Suartika, saat konferensi pers di Markas Komando (Mako) Polres Bondowoso, Senin (12/10/2026).
Kompol I Gede Suartika menjelaskan, informasi mengenai video tersebut diterima kepolisian pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pria yang bersangkutan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Begitu mendapatkan informasi adanya video yang beredar di masyarakat, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kurang dari 12 jam, Polres Bondowoso berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial ES, berusia 24 tahun,” ungkap Kompol I Gede Suartika.
BACA JUGA: Transformasi Posyandu Bondowoso Diperluas ke Enam Bidang Spm Solikin Tekankan Kolaborasi Lintas Opd
Dari hasil pengungkapan awal, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon seluler yang berisi rekaman video, satu buah Al-Qur’an, sprei, serta pakaian dalam perempuan yang diduga berkaitan dengan pembuatan video tersebut.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, AS diduga merekam sendiri aksinya. Dalam rekaman itu, pria tersebut terlihat mengenakan pakaian dalam perempuan dan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap Al-Qur’an.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan motif pembuatan video, rangkaian peristiwa yang terjadi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Mengaku Dijanjikan Imbalan Rp1 Juta
Dalam pemeriksaan awal, ES mengaku membuat video tersebut atas perintah seseorang yang tidak dikenalnya. Ia juga mengklaim dijanjikan imbalan sebesar Rp1 juta untuk melakukan aksi tersebut.
Namun, polisi menegaskan bahwa pengakuan itu masih harus didalami dan diverifikasi melalui proses penyidikan. Keterangan terduga pelaku belum dapat dipastikan sebagai fakta sebelum didukung bukti yang cukup.
“Pengakuannya, yang bersangkutan disuruh oleh seseorang yang tidak dikenal untuk membuat video tersebut dengan iming-iming uang Rp1 juta. Namun, ini masih kami dalami untuk mencari kebenaran dari pengakuan yang bersangkutan,” tegas I Gede Suartika.
Penyidik selanjutnya menelusuri kebenaran pengakuan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak yang menyuruh, membantu, atau berperan dalam pembuatan maupun penyebaran rekaman.
BACA JUGA: Kkpd Bondowoso Didorong Perkuat Disiplin Anggaran dan Digitalisasi Keuangan Daerah
Pendalaman ini diperlukan untuk mengetahui apakah pembuatan video dilakukan atas inisiatif sendiri atau terdapat keterlibatan pihak lain. Polisi juga perlu memastikan motif di balik pembuatan rekaman yang telah menimbulkan perhatian masyarakat tersebut.
Polisi Telusuri Barang Bukti Elektronik
Selain memeriksa keterangan terduga pelaku, Polres Bondowoso juga mendalami barang bukti elektronik yang telah diamankan. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap kronologi pembuatan video dan menelusuri kemungkinan pihak lain yang terkait.
Status hukum terduga pelaku serta penerapan pasal pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Bondowoso juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video tersebut, baik melalui media sosial maupun aplikasi percakapan. Masyarakat diharapkan tidak memperluas peredaran rekaman yang berpotensi menimbulkan keresahan.
Pengungkapan awal ini menjadi langkah pertama dalam penanganan perkara. Kepolisian masih harus menguji klaim imbalan Rp1 juta, mengungkap motif pembuatan video, serta memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
Melalui proses penyidikan, Polres Bondowoso diharapkan dapat mengungkap perkara secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Penulis: Redaksi


