Sekda Bondowoso Fathur Rozi Tegaskan KKPD Bukan Pinjaman, Dorong Transparansi dan Digitalisasi Keuangan Daerah

BONDOWOSO, ulas.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Fathur Rozi, menegaskan bahwa penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) bukan merupakan pinjaman, melainkan instrumen pembayaran non-tunai yang dirancang untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Hal tersebut disampaikan Fathur Rozi dalam kegiatan penyerahan dan refreshment Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang digelar di Sabha Bina Praja, Jumat (9/10/2026).

Menurut Fathur, penerapan KKPD merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mempercepat Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), sekaligus memperbaiki tata kelola keuangan agar lebih transparan dan meminimalkan potensi penyimpangan.

“Ini bukan pinjaman. Di dalam kartu kredit itu ada limit yang memang disesuaikan dengan anggaran pada masing-masing perangkat daerah,” tegasnya.

BACA JUGA: Siswa Sman 2 Bondowoso Raih Juara 2 Tari Tingkat Nasional Festival Seni-Pelajar Nasional

Paw Desa Padasan Berjalan Demokratis Camat Pujer Tekankan Persaudaraan dan Program Unggulan

Ia menjelaskan, batas penggunaan atau limit KKPD ditentukan berdasarkan ketersediaan anggaran masing-masing perangkat daerah, sesuai dengan kewenangan pengguna anggaran (PA). Realisasi penggunaannya juga harus memperhatikan rencana anggaran kas yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, penggunaan KKPD bukan berarti memberikan keleluasaan belanja tanpa batas, melainkan tetap harus berpedoman pada perencanaan dan ketentuan pengelolaan APBD.

Seluruh Transaksi Terekam dan Dapat Dipantau

Fathur mengatakan, salah satu keunggulan KKPD adalah seluruh transaksi yang dilakukan dapat terekam secara digital. Sistem tersebut memungkinkan bendahara memantau penggunaan anggaran secara lebih terperinci, mulai dari jenis transaksi hingga kebutuhan yang dibiayai.

“Bendahara bisa melihat digunakan untuk apa. Misalnya untuk makan dan minum, BBM, atau pengadaan lainnya. Semuanya akan terekam,” ujarnya.

Menurutnya, pencatatan digital tersebut menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola keuangan pemerintah daerah yang lebih tertib dan transparan. Dengan adanya rekam transaksi, penggunaan anggaran dapat dipantau sehingga potensi kebocoran dan temuan administrasi yang seharusnya dapat dihindari bisa diminimalkan.

Ia menambahkan, KKPD dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan kedinasan, seperti pembayaran makan dan minum untuk kegiatan perangkat daerah, pembelian bahan bakar minyak (BBM), pembayaran hotel dalam perjalanan dinas, hingga pembelian tiket pesawat.

BACA JUGA: Revitalisasi Sekolah Bondowoso Capai Rp12 Miliar Penentuan Penerima Berdasarkan Data Dapodik

Sman 2 Bondowoso Borong 27 Gelar di Bupati Cup Vi 21 Siswa Torehkan Prestasi Pencak Silat

Namun, Fathur mengingatkan bahwa seluruh transaksi tersebut harus berkaitan dengan kepentingan kedinasan dan bukan untuk kebutuhan pribadi.

“KKPD hadir untuk memastikan transaksi yang dilakukan pemerintah daerah melalui perangkat-perangkat daerah bisa berjalan dengan baik dan transparan,” katanya.

ASN Diminta Bijak dan Bertanggung Jawab

Dalam arahannya, Fathur juga mengingatkan kepala perangkat daerah dan bendahara agar menggunakan KKPD secara bijaksana, dewasa, serta bertanggung jawab.

Ia menekankan bahwa kemudahan transaksi digital harus diimbangi dengan kedisiplinan dalam mematuhi aturan. Sebab, transaksi yang tidak sesuai peruntukan dapat diketahui melalui pencatatan sistem.

Menurutnya, apabila KKPD digunakan untuk kepentingan pribadi, pengguna wajib mengembalikan dana tersebut. Karena itu, ia meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN), khususnya kepala perangkat daerah dan bendahara, menjaga integritas dalam setiap transaksi keuangan.

“Dibutuhkan kearifan dan kedewasaan dalam memanfaatkan kartu kredit pemerintah daerah. Jangan sampai kebutuhan pribadi menggunakan KKPD, karena semuanya akan terekam dan bendahara bisa mengetahuinya,” tegasnya.

Fathur berharap penerapan KKPD juga dapat mengurangi kebiasaan pejabat atau pelaksana kegiatan yang harus terlebih dahulu menggunakan uang pribadi untuk membiayai kebutuhan dinas, kemudian mengajukan penggantian melalui bendahara.

Dengan sistem pembayaran tersebut, transaksi kedinasan dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah disediakan, dengan tetap mengikuti ketentuan anggaran dan pertanggungjawaban yang berlaku.

BACA JUGA: Sekda Bondowoso Tekankan Sportivitas dan Pendidikan Karakter di Liga Pelajar Smp dan Sm Bupati Cup 13 Th 2026

Bupati Bondowoso Jawab Pandangan Fraksi Soal Raperda Lp2b Tekankan Perlindungan Lahan dan Kesejahteraan Petani

Bukan Sekadar Digitalisasi Administrasi

Lebih lanjut, Fathur menegaskan bahwa penerapan KKPD tidak boleh dipandang hanya sebagai perubahan dari sistem administrasi konvensional menjadi digital. Lebih dari itu, digitalisasi diharapkan mampu mendorong perubahan pola pikir, perilaku, dan budaya kerja aparatur dalam mengelola keuangan daerah.

“Ini bukan hanya sekadar kartu, bukan hanya mengubah administrasi konvensional menjadi digital. Tetapi ada nilai di dalamnya, bagaimana mengubah pola pikir, sikap, dan budaya kita dalam melaksanakan transaksi pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, percepatan ETPD merupakan bagian dari arahan pemerintah pusat yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah. Melalui transaksi elektronik, pemerintah diharapkan memperoleh kemudahan layanan sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan.

Fathur juga mengingatkan agar percepatan realisasi anggaran tetap dilakukan sesuai perencanaan. Penggunaan limit KKPD harus diselaraskan dengan ketersediaan anggaran dan jadwal realisasi pada masing-masing perangkat daerah.

Menurutnya, percepatan belanja pemerintah memang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi pelaksanaannya tidak boleh menjadi alasan untuk menggunakan anggaran di luar kebutuhan dan peruntukannya.

Kolaborasi Perbankan Dukung ETPD

Dalam pelaksanaan program tersebut, kerja sama perbankan turut menjadi bagian dari upaya mendukung digitalisasi transaksi pemerintah daerah. Fathur menyebut sinergi Bank Jatim dengan Bank Negara Indonesia (BNI) dalam konteks implementasi KKPD.

Ia berharap kolaborasi tersebut dapat memperkuat pemanfaatan transaksi elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso sekaligus mendorong pelaksanaan ETPD secara berkelanjutan.

Fathur menegaskan, keberhasilan penerapan KKPD tidak hanya bergantung pada sistem dan fasilitas perbankan, tetapi juga pada komitmen seluruh perangkat daerah dalam menjaga kepatuhan, transparansi, dan tanggung jawab.

“Semangatnya adalah bagaimana kita memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar lebih baik dan transparan. ASN, terutama kepala perangkat daerah dan bendahara, harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam melaksanakan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah,” pungkasnya.

Penulis: Redaksi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *