Polemik SK Dirut PDAM Bondowoso Nunggu Keputusan Bupati

Sekda Bondowoso Fathur Rozi usai rapat koordinasi dengan pihak terkait (foto dok: Yusi Ulas.co.id)
Bondowoso, Ulas.co.id – Polemik Surat Keputusan (SK) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bondowoso April Ariestha Bhirawa yang diragukan keabsahannya, kini mulai terungkap dan menunggu keputusan Bupati.
Hal tersebut terungkap setelah usai Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso Fathur Rozi bersama seluruh Asisten, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian yang lama serta yang baru, Kepala bagian (Kabag) Hukum pejabat lama dan yang baru, Kamis (17/7/2025) bertempat di ruang kerja Sekda.
Diketahui sebelumnya, polemik SK pengangkatan direktur PDAM Bondowoso Nomor 188.45/841/430.4.2/2023 tanggal 27 Desember 2023 ini, mencuat setelah sebelumnya ada sorotan dari salah satu anggota DPRD Fraksi PPP yang menyebut, jika kontribusi PDAM terhadap daerah minus.
Berkembang dari sorotan tersebut, kemudian muncul, jika SK pengangkatan yang ditandatangani oleh Penjabat (PJ) Bupati saat itu diragukan keabsahannya, mengingat prosesnya tidak ada transparansi yang muncul di jejak digital.
“Kita ingin semua sesuai aturan. Saya minta ke bagian hukum, untuk cek SK yang aslinya, seperti apa yang berstempel basah dan bukan foto copy seperti yang sudah beredar. Kita ingin semuanya merujuk pada regulasi yang ada. Jangan sampai kebijakan kita ini, tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,” tegas Sekda Fathur Rozi.

Plt. Asisten I Setdakab Bondowoso dr. Muhammad Imron saat di wawancarai beberapa media usai ikuti Rapat Koordinasi diruang kerja Sekda (foto dok: Yusi Ulas.co.id)
Sementara Asisten 1 Setdakab Bondowoso dr. Muhammad Imron, menyampaikan, bahwa apa yang dipahami publik, misalnya fakta seleksi itu harusnya ada pengumuman siapa pesertanya, panselnya siapa dan ada pelantikan apa tidak, itu jika yang diangkat direktur baru.
‘Namun, aturan untuk pengangkatan direktur yang sudah menjabat sebelumnya, itu cukup hanya dengan SK saja yang melalui tahapan evaluasi kinerja,” jelasnya.
Menurutnya, untuk evaluasi dimaksud, meliputi seorang direktur dinilai bagaimana selama ia menjabat, bagaimana pengelolaan keuangannya.
“Misal, kinerjanya mendapat reward dari Pemerintah Pusat dan pertimbangan lainnya yang kemudian menjadi acuan Bupati untuk menerbitkan SK pengangkatan dan hasil rapat tadi sudah tinggal menunggu petunjuk Bupati,” paparnya.
Ditempat yang sama, Asisten ll Setdakab Bondowoso, Abdurahman menjelaskan, bahwa pada saat terbitnya SK dimaksud, dirinya menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) dimana, payung hukumnya ada di Permendagri 37, bagi yang sudah menjabat direktur, bisa dikecualikan tanpa seleksi diangkat sebagai direktur kembali.
“Saya kira kalau sesuai aturan, Pengangkatan April Ariestha Bhirawa sebagai direktur PDAM Bondowoso, SK itu sah. Kan dewasnya waktu itu saya, jadi dewas itu hanya mengusulkan dengan mengacu pada beberapa indikator capaian yang diraih oleh direktur,” ungkapnya.
Selain itu, usulan atas Bhirawa dapat menjadi direktur PDAM kembali, mengacu pada perolehan laba rugi, kinerja melalui pengelolaan keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Meski tak dapat menyebut taksasi kisaran perolehan laba dari PDAM, Abdurahman memaparkan jika, selama dirinya menjabat sebagai Dewas sejak tahun 2021 hingga bulan Juli 2025 ini, PDAM tidak rugi dengan adanya laba.
“Dari porsentase laba PDAM itu, masuk dalam penyertaan modal Pemda yang terus deperiksa berkala oleh KAP. Yang jelas, selama saya menjadi dewan pengawas bahwa, PDAM ini mendapatkan laba dan tidak rugi,” pungkasnya. (Yus)







