Tiga Kepala Daerah Resmi Teken Kesepakatan Aglomerasi Selingkar Ijen

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Pemkab Bondowoso ABD MANNAN saat membacakan kutipan penjelasan MoU penandatanganan kesepakatan aglomerasi antar tiga kabupaten Situbondo, Bondowoso dan Jember (foto dok: Yusi Ulas.co.id)

Bondowoso, Ulas.co.id – Sinergi Lintas Kabupaten untuk Pemerintahan, Pembangunan, dan Pelayanan Publik Terintegrasi. Sebuah tonggak sejarah kolaborasi lintas daerah terjadi hari ini di Bondowoso, saat tiga kepala daerah dari Kabupaten Situbondo, Bondowoso, dan Jember resmi menandatangani Kesepakatan Bersama Aglomerasi Selingkar Ijen, yang berfokus pada penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan, pengembangan potensi daerah, serta pelayanan publik terintegrasi berbasis aglomerasi. Kamis (16/10/2025).

Penandatanganan ini dihadiri langsung oleh:
Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Bupati Situbondo
Abdul Hamid Wahid, Bupati Bondowoso
Muhammad Fawaid, Bupati Jember.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam dokumen bernomor:
100.3.7.1/065/431.011/2025 (Situbondo)
100.3.7.1/38/kb/4305 (Bondowoso)
100.3.7.1/11/35.09.1.11/2025 (Jember).

Ketiga bupati menandatangani kesepakatan ini atas nama pemerintah daerah masing-masing, berdasarkan keputusan pengangkatan kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tahun 2025.

Visi Besar: Menyatukan Potensi, Meningkatkan Pelayanan

Kesepakatan ini dilandasi kesadaran bahwa kemajuan daerah akan jauh lebih efektif jika dilakukan secara kolaboratif lintas batas administratif. Tujuan utama aglomerasi ini adalah untuk:

Mewujudkan pusat pertumbuhan ekonomi baru berbasis potensi lokal dan konektivitas antarwilayah.

Mengintegrasikan rantai pasok, pengolahan, dan pemasaran produk unggulan di ketiga kabupaten.

Mendorong industrialisasi lokal yang berkelanjutan dan inklusif.

Memperkuat pemerataan pembangunan melalui kolaborasi anggaran dan program lintas wilayah.

Menjadi proyek percontohan kolaborasi antar daerah untuk mendukung kebijakan nasional dan Provinsi Jawa Timur.

Meningkatkan kunjungan wisatawan antar daerah dengan konsep destinasi terpadu Selingkar Ijen.

Mengoptimalkan jaringan transportasi darat, laut, dan udara serta memperkuat ketahanan pangan regional.

Ruang Lingkup Kerja Sama:
Dalam pasal 3 kesepakatan, para pihak sepakat untuk bersinergi dalam berbagai bidang strategis, antara lain:

Pengembangan ekonomi kawasan berbasis potensi lokal

Penguatan konektivitas dan infrastruktur transportasi

Pengembangan pariwisata lintas daerah

Penguatan ketahanan pangan dan distribusi regional

Perencanaan tata ruang dan investasi kawasan
Kolaborasi anggaran dan program lintas wilayah
Pengelolaan kebudayaan dan lingkungan hidup

Pelaksanaan dan Komitmen Bersama:

Sesuai pasal 4, pelaksanaan teknis dari kerja sama ini akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama tersendiri. Para pihak juga sepakat untuk:
Membentuk tim koordinasi atau tim kerja bersama
Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala
Menugaskan kepala perangkat daerah sesuai bidang untuk melaksanakan kegiatan lintas kabupaten

Segala biaya yang timbul akan dibebankan kepada APBD masing-masing daerah, sesuai tugas dan fungsi, dan dapat didukung oleh sumber sah lainnya.

Berlaku Lima Tahun, Bisa Diperpanjang
Kesepakatan ini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penandatanganan, dan dapat diperpanjang atas dasar kesepakatan tertulis para pihak. Jika salah satu pihak ingin mengakhiri lebih awal, wajib memberitahu secara tertulis minimal 3 bulan sebelumnya.

Kutipan Pernyataan Resmi. Dalam sambutannya, Kabag Pemerintahan Kabupaten Bondowoso, Abd Mannan, menyatakan.

“Ini bukan hanya dokumen kerja sama. Ini adalah simbol kebangkitan kawasan tapal kuda. Dengan aglomerasi, pelayanan publik tak lagi terkotak batas kabupaten. Pembangunan akan lebih cepat, efisien, dan menyentuh rakyat di pelosok sekalipun,” terangnya.

Ia juga menekankan pentingnya komitmen implementasi di lapangan agar dokumen ini tak hanya jadi seremone,” terangnya.

Penutup: Format Baru Tata Kelola Regional

Kesepakatan ini dibuat dalam tiga rangkap asli bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama, disimpan oleh masing-masing pemerintah daerah sebagai dasar pelaksanaan kerja sama jangka panjang.

Dengan lahirnya aglomerasi “Selingkar Ijen”, diharapkan kawasan tapal kuda tidak hanya menjadi ikon keindahan alam dan budaya, tetapi juga model tata kelola kolaboratif antar daerah yang sukses, inklusif, dan berkelanjutan. (Yus)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *