Polres Bondowoso Rilis Penetepan Tersangka Kasus Pencurian Sepeda Motor

Kapolres Bondowoso bersama Kasat dan Humas polres serta korban pencurian sepeda motor saat press release (foto dok: Yusi Ulas.co.id)
Bondowoso, Ulas.co.id – Polres Bondowoso mengamankan tiga orang tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Bondowoso.
Kapolres Bondowoso AKBP Drs Aryo Dwi Wibowo dalam rilisnya mengatakan, tersangka pertama berinisial MM, warga Kabupaten Bondowoso, yang berperan sebagai pelaku utama (pelaku lapangan). Peristiwa pencurian terjadi pada 27 Desember, sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Saliwiryo. Rabu (21/01/2026).
Baca juga: https://ulas.co.id/plt-kepala-disparbudpora-bondowoso-tekankan-optimisme-pengembangan-prestasi-olahraga-di-tengah-efisiensi/
Saat itu, tersangka MM melintas dan melihat sebuah sepeda motor terparkir dengan kunci masih tergantung pada kendaraan. Melihat situasi sekitar yang sepi, tersangka kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorong, menghidupkan mesin, lalu membawa kabur kendaraan.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Bondowoso,” ujarnya.
Baca juga: https://ulas.co.id/kapolres-bondowoso-sinergi-forkopimda-kunci-jaga-kondusivitas-wilayah/
Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan, hingga pada Minggu pekan lalu berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka MM.
Dari hasil pengembangan terhadap tersangka MM, petugas kemudian menelusuri pihak yang menerima dan memperjualbelikan kendaraan hasil curian tersebut.
Baca juga: https://ulas.co.id/wakapolres-jember-pimpin-patroli-malam-komitmen-wujudkan-keamanan-dan-kenyamanan-warga/
“Dalam pengembangan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka lainnya, sehingga total tersangka dalam perkara ini berjumlah tiga orang,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride tahun 2013 warna putih merah
1 buah kunci sepeda motor
1 lembar BPKB
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara untuk tersangka MM sebagai pelaku utama.
Baca juga: https://ulas.co.id/galian-kabel-optik-diduga-ilegal-di-jalan-provinsi-jatim-picu-rentetan-lakalantas-kontraktor-dan-pengawas-disorot/
Pasal 591 huruf a KUHP untuk tersangka lainnya yang berperan sebagai penadah
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MM mengaku baru pertama kali melakukan pencurian, dengan modus berkeliling wilayah dan memanfaatkan kesempatan ketika melihat kendaraan terparkir dengan kunci masih terpasang.
“Saat ini, para tersangka telah dilakukan penahanan. Penyidik tengah menyelesaikan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.
Baca juga: https://ulas.co.id/harga-pangan-cenderung-naik-jelang-ramadan-pemkab-bondowoso-perkuat-pengawasan-dan-pasar-murah/
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo juga mengimbau, masyarakat agar lebih waspada, tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci, serta berhati-hati saat membeli kendaraan dengan harga tidak wajar dan tanpa kelengkapan surat-surat resmi.
Penulis: Redaksi







