Dua Pekan, Polres Bondowoso Ungkap 11 Kasus: Narkotika hingga Curanmor, 11 Motor Diamankan

Kapolres Bondowoso didamping Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba saat press release di Mapolres setempat (foto dok: Yusi Ulas.co.id)

Bondowoso, Ulas.co.id – Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, jajaran Polres Bondowoso berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana yang terdiri dari peredaran narkotika, obat keras berbahaya (okerbaya), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif sejak 25 Januari hingga pertengahan Februari 2026.

“Alhamdulillah, dalam dua minggu terakhir kami berhasil mengungkap 6 kasus narkotika dan 5 kasus peredaran obat keras berbahaya, dengan total 11 tersangka yang saat ini telah kami amankan,” ujar Aryo dalam konferensi pers. Rabu (18/2/2026).

Baca juga: https://ulas.co.id/polwan-polres-bondowoso-hadir-humanis-kapolres-tegaskan-komitmen-pelayanan-saat-imlek/

Barang Bukti Ribuan Pil dan Belasan Gram Sabu

Dari pengungkapan kasus narkotika, polisi menyita barang bukti sabu seberat 16,09 gram. Sementara untuk kasus okerbaya, diamankan sebanyak 4.127 butir pil logo “Y” berwarna putih.

Menurut Kapolres, peredaran dilakukan dengan sistem paket kecil untuk menjangkau lebih banyak konsumen.

“Tersangka menjual sabu dalam paket 0,25 gram seharga Rp350 ribu dan paket 1 gram seharga Rp1,4 juta. Sedangkan pil logo Y dijual dalam paket kecil mulai 9 butir hingga 100 butir,” jelasnya.

Ia menegaskan, harga yang relatif murah menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Polres Bondowoso berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus hingga ke jaringan bandar antar kota.

Baca juga: https://ulas.co.id/hpn-fest-2026-di-bondowoso-perayaan-hari-pers-yang-lebih-inklusif-dan-berdampak/

Untuk para tersangka narkotika, polisi menerapkan pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara pelaku peredaran obat keras berbahaya dijerat UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tiga Pelaku Curanmor Diringkus, 11 Motor Disita

Selain kasus narkotika, Satreskrim Polres Bondowoso juga berhasil mengungkap sindikat curanmor yang meresahkan warga Kabupaten Bondowoso.

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 14 Februari 2026. Tiga orang tersangka diamankan, masing-masing berinisial P (44), S (49), dan AY (40). Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Kapolres menjelaskan, modus operandi pelaku adalah menyisir sepeda motor yang terparkir di tempat sepi, kemudian merusak lubang kunci menggunakan kunci T.

“Pelaku ini berburu motor di lokasi yang minim pengawasan. Bahkan saat diamankan, yang bersangkutan membawa senjata tajam dan sempat melakukan perlawanan kepada petugas,” tegas Aryo.

Baca juga: https://ulas.co.id/respons-cepat-damkar-warga-terjatuh-ke-sumur-berhasil-diselamatkan-di-desa-taman-kerocok/

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor hasil curian. TKP tersebar di sejumlah kecamatan di Bondowoso serta dua lokasi di wilayah Jember.

Korban Apresiasi Gerak Cepat Polisi

Salah satu korban curanmor, Nor Faqih Arifin, mengaku bersyukur motornya berhasil ditemukan.

“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Bondowoso karena bergerak cepat. Motor saya bisa kembali dan pelakunya sudah tertangkap,” ujarnya.

Ia berharap pengungkapan ini bisa memberi efek jera dan membuat masyarakat lebih tenang.

Komitmen Berantas Kejahatan

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna menekan angka kriminalitas, khususnya narkotika dan curanmor yang dinilai meresahkan.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Komitmen kami jelas, menindak tegas setiap bentuk tindak pidana demi menjaga keamanan masyarakat Bondowoso,” pungkasnya.

Penulis: Redaksi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *