Abd Majid Tekankan Percepatan Realisasi dan Ketepatan Manfaat Dana Desa

Abd Majid anggota komisi IV DPRD Bondowoso saaat usai kunker ke dinas PMD (foto dok: Yusi Ulas.co.id) 

Bondowoso, Ulas.co.id – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bondowoso, Abd. Majid, menegaskan pentingnya percepatan realisasi anggaran desa yang disertai dengan ketepatan sasaran dan manfaat nyata bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikannya dalam agenda evaluasi dan koordinasi persiapan laporan realisasi anggaran serta monitoring pelaksanaan program desa. Selasa (20/01/2026) di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Daerah (DPMD setempat.

Menurut Abd. Majid, salah satu fokus utama saat ini adalah persiapan laporan realisasi anggaran tahun 2020 yang masih menemui sejumlah kendala teknis dan administratif. Selain itu, Komisi IV bersama DPMD melakukan peninjauan progres kegiatan sebelumnya guna memastikan tidak ada persoalan yang berulang dan menimbulkan catatan negatif dalam evaluasi.

Baca juga: https://ulas.co.id/wakapolres-jember-pimpin-patroli-malam-komitmen-wujudkan-keamanan-dan-kenyamanan-warga/

“Yang harus menjadi perhatian kita bersama adalah memastikan kendala yang terjadi di tahun 2025 tidak kembali terulang di tahun 2026. Ini penting agar tata kelola keuangan desa semakin baik dan akuntabel,” tegasnya.

Abd. Majid juga menyoroti perubahan skema Dana Desa (DD) yang kini diarahkan pada sektor ketahanan pangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa. Meskipun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) masih ditunggu, ia menekankan bahwa arah kebijakan sudah cukup jelas untuk dijadikan dasar perencanaan.

“Informasi yang kami terima, alokasi anggaran yang sebelumnya relatif besar kini hanya sekitar Rp300 juta. Artinya, desa harus lebih adaptif, cermat, dan realistis dalam menyusun rencana kegiatan,” ujarnya.

Baca juga: https://ulas.co.id/kapolres-bondowoso-sinergi-forkopimda-kunci-jaga-kondusivitas-wilayah/

Ia menambahkan bahwa monitoring dan evaluasi harus terintegrasi dengan standar harga Pemerintah Kabupaten guna mengukur efisiensi, efektivitas, serta nilai ekonomi desa dari berbagai kegiatan yang telah dibangun sebelum adanya perubahan skema Dana Desa tahun 2026.

Dalam evaluasi lapangan, Komisi IV juga menemukan masih adanya persoalan tata kelola pemerintahan desa, khususnya terkait perangkat desa yang menjalankan tugas di luar kewenangannya, serta perangkat bermasalah yang belum segera diganti meskipun prosesnya telah selesai.

Baca juga: https://ulas.co.id/galian-kabel-optik-diduga-ilegal-di-jalan-provinsi-jatim-picu-rentetan-lakalantas-kontraktor-dan-pengawas-disorot/

“Hal-hal seperti ini tidak boleh dibiarkan karena berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kepala desa harus segera mengambil langkah tegas sesuai aturan,” kata Abd. Majid.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa desa tidak perlu menunggu terbitnya PMK untuk merealisasikan kegiatan yang sudah jelas dan mendesak. Mengingat keterbatasan anggaran tahun 2026 dan luasnya tanggung jawab pelayanan, percepatan realisasi menjadi keharusan.

“Kami mendorong agar proses RKA segera dilakukan dan belanja modal bisa direalisasikan di awal tahun. Jangan hanya fokus pada angka serapan anggaran, tetapi pastikan outcome dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Baca juga: https://ulas.co.id/angin-kencang-tumbangkan-pohon-di-wringin-tiga-warga-mengalami-luka-luka/

Abd Majid menekankan bahwa kontrol terhadap anggaran bukanlah bentuk tekanan, melainkan upaya memastikan kapasitas fiskal yang terbatas dapat digunakan secara optimal dan berkeadilan bagi masyarakat desa.

Penulis: Redaksi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *