Bupati Bondowoso Dorong Kondusivitas Kawasan Ijen, DPKP Beri Tenggat PKS Petani Hutan hingga 30 November

BONDOWOSO, ulas.co.id – Bupati Bondowoso Dr. KH. Abdul Hamid Wahid mendorong masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketentraman di kawasan Kecamatan Ijen. Hal tersebut dinilai penting seiring terbukanya berbagai peluang pembangunan dan pengembangan infrastruktur di wilayah tersebut.

Selain itu, pemerintah daerah juga terus mendorong kepastian kerja sama antara masyarakat penggarap lahan dengan Perum Perhutani melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), sebagai salah satu upaya membuka akses petani terhadap program pemberdayaan, termasuk pupuk bersubsidi.

Hal itu disampaikan Bupati Bondowoso bersama Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Bondowoso, Mulyadi, saat memberikan keterangan di Pendopo RBA, Rabu (4/11/2026).

BACA JUGA: Anggaran Inspektorat Bondowoso Turun Pada 2027 Pengawasan dan Pembinaan Pemerintah Daerah Terancam Terhambat

Bupati Abdul Hamid Wahid menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan komunikasi dengan masyarakat terkait sejumlah harapan dan peluang pengembangan kawasan Ijen ke depan.

Menurutnya, kawasan di bawah Sempol, termasuk wilayah yang menjadi perhatian dalam pengembangan kawasan strategis dan konservasi, memiliki potensi pembangunan yang perlu didukung bersama.

Salah satu peluang yang diharapkan dapat direalisasikan adalah peningkatan infrastruktur jalan, baik melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

“Kita berharap ke depan akan lebih baik lagi. Beberapa harapan sudah kita sampaikan, termasuk kemungkinan pembangunan di sana, salah satunya perkembangan jalan. Kita berupaya menyampaikan kepada provinsi maupun pusat,” ungkapnya.

Bupati juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar ikut menjaga situasi tetap aman dan kondusif sehingga berbagai rencana pembangunan dapat berjalan dengan baik.

“Kita berharap masyarakat bersama-sama mendukung untuk menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketentraman di sana,” tegasnya.

BACA JUGA: Ketua Komisi Ii Dprd Bondowoso Soroti Keterlambatan Sk Bupati Bantuan Pupuk Gratis Petani Tembakau Gagal

Sementara itu, Kepala DPKP Bondowoso Mulyadi menjelaskan, pemerintah daerah masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang menggarap lahan kawasan hutan Perhutani untuk mengurus PKS.

Namun, kesempatan tersebut diberikan dengan batas waktu hingga 30 November 2026. Tenggat itu ditetapkan karena DPKP harus segera melakukan proses pengajuan alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Khusus terkait PKS dengan Perhutani, tetap berjalan. Kami memberikan kebebasan kepada masyarakat yang ingin membuat PKS. Pintu kami buka lebar-lebar, tetapi ada batasan waktu. Saya minta sampai tanggal 30 November, karena setelah itu kami harus mengejar waktu untuk mengajukan alokasi pupuk sesuai e-RDKK,” jelas Mulyadi.

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan memaksakan masyarakat untuk membuat PKS. Namun, bagi petani yang ingin memperoleh akses pupuk bersubsidi melalui pengelolaan lahan Perhutani, legalitas penggarapan menjadi persyaratan penting.

Menurutnya, legalitas tersebut dapat berupa sertifikat kepemilikan, bukti perjanjian sewa-menyewa, maupun PKS dengan Perhutani sesuai status dan penguasaan lahannya.

BACA JUGA: Ketua Dprd Bondowoso Dorong Pks Petani Hutan Ijen Segera Terbentuk Buka Akses Pupuk Subsidi dan Bantuan Alat Pertanian

Mulyadi juga menjelaskan bahwa kondisi di wilayah Kaligedang memiliki karakteristik berbeda. Sebab, sebagian besar lahan yang digarap masyarakat di kawasan tersebut merupakan tanah milik PTP, bukan Perhutani.

Meski demikian, bagi masyarakat yang memang menggarap lahan Perhutani, DPKP tetap memberikan ruang untuk mengurus PKS.

“Kalau di Kaligedang sendiri, mayoritas tanahnya merupakan tanah PTP, bukan Perhutani. Tetapi ada sebagian kecil yang merupakan kawasan Perhutani. Kami sampaikan, kalau memang ingin ber-PKS dengan Perhutani, silakan. Kami tetap menerima,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPKP hanya dapat mengakomodasi data petani berdasarkan legalitas lahan yang jelas. Karena itu, masyarakat yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi perlu memastikan terlebih dahulu status lahan yang digarap serta kelengkapan dokumen kerja samanya.

Dengan adanya batas waktu hingga 30 November 2026, Mulyadi berharap masyarakat yang menggarap lahan Perhutani segera memanfaatkan kesempatan tersebut agar proses pendataan dan pengusulan alokasi pupuk bersubsidi untuk kebutuhan tahun berikutnya dapat berjalan sesuai jadwal.

Pemerintah daerah berharap langkah tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi petani dalam mengakses sarana produksi pertanian, tetapi juga memperkuat sinergi antara masyarakat, Perhutani, dan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan kawasan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Redaksi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *