KPU Tetapkan Ra Hamid dan Ra As’ad “RAHMAD” Sebagai Bupati dan Wakil Bondowoso Terpilih

KPU Bondowoso saat menyerahkan SK penetapan sebagai Bupati terpilih kepada Paslon Rahmad periode 2024-2029 (foto dok: Yusi Ulas.co.id)
Bondowoso, Ulas.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso secara resmi menetapkan KH. Abd Hamid Wahid dan KH. As’ad Yahya Syafi’i “Rahmad” ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2024 lalu.
Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bondowoso Tahun 2024 berlangsung di Ballroom Hotel Ijen View, Kamis malam (06/2/2025).
Ketua KPU Bondowoso Sudaedi menyampaikan, bahwa penetapan ini berdasarkan keputusan KPU Bondowoso nomor 1844 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bondowoso tahun 2024.
“Yang kedua, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 184/PHPU.BUP.XIII/2025 tanggal 4 Februari 2025,” ungkapnya.
Menurut Sudaedi, KPU sudah menetapkan Paslon nomor urut 01 “Rahmad” Ra Hamid Wahid dan Ra As’ad Yahya Syafi’i sebagai pasangan calon Bupati terpilih. Paslon RAHMAD memperoleh 223.907 suara atau 51,33 persen dari total suara sah.
Menurutnya, sejak putusan MK paling lambat penetapan hasil Pilkada tiga hari. Putusan MK sendiri berlangsung tanggal 4 Februari kemarin.
“Jadi penetapan terakhir hasil Pilkada 2024 yang ada gugatan di MK Kamis (6/2/2025), nah KPU Bondowoso baru bisa melaksanakan pleno penetapan pemilihan Pilkada 2024 setelah ada putusan dari MK,” terangnya.
Sudaefi juga mengatakan bahwa KPU Bondowoso sudah menerima softcopy putusan MK yang dikirim langsung ke email KPU. Isinya sama dengan yang dibacakan waktu sidang kemarin.

KPU Bondowoso saat menyerahkan SK penetapan Bupati dan wakil Bupati terpilih kepada ketua DPRD atau ketua pemenangan Paslon Rahmad (foto dok: Yusi Ulas.co.id)
“Setelah penetapan, KPU menyerahkan dokumen penetapan ke DPRD Bondowoso, untuk pelantikan kan domainnya Kemendagri,” pungkasnya.