Melalui Aplikasi “Jaga Desa” Kajari Bondowoso Undang Semua Camat dan Kades se-Kabupaten Bondowoso Jadi Dua Seson

Kajari Bondowoso didampingi Inspektur dan Plt kadis DPMD saat usai berikan sambutan dan arahan kepada camat dan kades (foto dok: Yusi Ulas.co.id)
Bondowoso, Ulas.co.id – Melalui Aplikasi “Jaga Desa” (Jaksa Garda Desa) Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso undang semua Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Bondowoso menjadi dua sesson. Rabu (12/2/2025) bertempat di Aula Kopi Robusta Pemkab Bondowoso.
Kajari Bondowoso Dzakiyul Fikri menyampaikan, ini salah satu bentuk optimalkan program Jaga desa yang memang diperintahkan dan harus dilaksanakan.
“Perintah jaksa Agung nomor 5 tahun 2003 optimalkan program jaga desa, selama ini sinergi dengan pemerintah daerah aplikasi ini segera kita realisasikan. Saya sudah sangat baik sepertinya niat baik kita bergayung sambut, ternyata ada aplikasi yang baru aplikasi berlaku nasional sudah di launching minggu yang lalu,” ujarnya.
Karena bentuk dari kita udah berjalan, kata Kajari. Pihaknya mengakuinya tidak keliru kalau segera realisasikan di desa desa alamat kemudian luas wilayah jumlah penduduk.
“Yang dituntut profil desa desa, alamat, kemudian luas wilayah jumlah penduduk nomor rekening bank siapa nomor hp-nya siapa, akunnya apa dan inflasi terkait. Misalnya punya program apa kemudian anggarannya bagaimana bukti pelaksanaannya kayak apa terus kemudian memang tergantung dari kesepakatan, monggo dimunculkan di sana,” jelas Kajari Dzakiyul Fikri.
Semuanya bisa termasuk Desa punya usulan saran masukan yang kita berikan solusi yang terbaik aturan sepanjang untuk pelayanan masyarakat optimal.
“Ya kita dorong dari anggaran dari prolibatan masyarakat desa dari organisasi yang ada bumdes termasuk macam-macam,” urainya.
Kita hargai subjektif objektifnya ada untuk desa yang jelas mempermudah lebih transparan untuk ambil kebijakan keputusan yang bermanfaat.
“Ke depan selama ini dengan desain tuh kita turun sosialisasi, kegiatan pertanggungjawaban dengan teman-teman di pemda dan kita udah sangat intens. Nah ini ada ribbon pusat langsung apalagi itu kan kita tuntun Desa ini yang tadi saya sampaikan ada dua ada yang memang ada niat jahat ada yang gak mau,” terangnya.
Untuk sanksi ada MoU itu masih ada waktu 2 bulan, tapi yang penting adalah ada warga desa atau Kepala desanya yang nggak paham yang nggak tahu yang nggak ada unsur sengaja, itu perlu pembinaan.
Diketahui Aplikasi Jaga Desa tersebut akan terus di pantau oleh Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi.
“Dan desa pun menyalurkan ide saran masukan dengan koordinasi di tingkat kabupaten akan lebih mudah dengan melalui Aplikasi ini,” pungkasnya.