Sukseskan Pilkada 2024, KPU Bondowoso Gelar Media Gathering Bersama Puluhan Wartawan

Tiga komisioner KPU Bondowoso, Andri, Maksun dan Sofyan saat menggelar sosialisasi melalui Media Gathering bersama wartawan (foto dok: YUSI Ulas.co.id)

Bondowoso, Ulas.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso menggelar Media Gathering Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024. Bertempat di Orilla Cafee, Jum’at (02/8/20204).

Mohammad Maksum Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) mengatakan, bahwa pelaksanaan Pemilu  menjadi tanggung jawab bersama.

“Artinya tanggung jawab peningkatan partisipasi masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara dan juga dengan seluruh elemen masyarakat,” terangnya.

Menurutnya, lebih-lebih Media menjadi Garda terdepan mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso.

“Melalui Media Gathering ini, Jadi mohon kerjasamanya teman-teman media sebagai garda terdepan Sukseskan Pilkada Tahun 2024,” ujarnya.

Sementara itu, Divisi Hukum KPU Bondowoso Andri Yulianto menyampaikan, bahwa KPU selalu membuka pintu untuk temen-temen media untuk berdiskusi agar segala permasalahan bisa dibicarakan bersama.

“Kami selalu terbuka kepada teman-teman media untuk berdiskusi, semua ini untuk menciptakan pemilu damai, aman dan nyaman,” katanya.

Pihaknya juga menyadari peran serta media sangatlah penting, media adalah penayangan strategis dalam pemilu dan setelah pemilu.

“Kita sudah melaksanakan pleno terbuka di DPHP pleno, jadi kita akan berjenjang nanti  pada tanggal  5 sampai 7 itu mulai di kecamatan dan mungkin nanti berjenjang lagi di kabupaten,” ungkapnya.

Ia berharap kedepan kita ada diskusi  bagaimana yang baik dan nyaman.

“Semoga memunculkan pemimpin-pemimpin Bondowoso untuk bisa lebih baik, kalau sudah baik mudah-mudahan lebih baik,” harapnya.

Ditempat yang sama Abu Sofyan dari Divisi Teknis mengatakan bahwa sejak tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024 KPU akan mengumumkan serentak secara nasional tentang pencalonan.

Kemudian pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 akan dilakukan penerimaan berkas pendaftaran sesuai PKPU No.8 dan PKPU No.2 tahun 2024 .

“Yang perlu diketahui bahwa pemilu kali ini berbeda dari sebelumnya, hanya Partai politik yang ada di parlemen yang bisa mengusung pasangan calon, sementara untuk non parlemen hanya bisa untuk independen. Jadi suara sah tidak bisa diakumulasikan menjadi satu kursi,” ungkapnya.

Menurutnya, setelah penyerahan berkas pada 27 sampai 20 Agustus 2024  adalah masa perbaikan berkas pasangan bakal calon.

“Setelah melakukan tes kesehatan dan berkas lengkap maka KPU bakal menetapkan bakal calon pada 22 September 2024 untuk menjadi calon, dan selanjutnya mengikuti tahapan sampai selesai. Untuk itu, mari teman -teman media bisa komunikasi dengan baik,” pungkasnya. (Yus)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *