20 PPPK Bondowoso Mundur, BKPSDM Akui Faktor Kesejahteraan Jadi Sorotan

BONDOWOSO, Ulas.co.id – Sebanyak 20 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bondowoso memilih mengundurkan diri setelah mendapatkan pekerjaan lain yang dinilai lebih menjanjikan. Fenomena ini menjadi perhatian, terutama terkait faktor kesejahteraan aparatur.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bondowoso, Puspo Pranoto, membenarkan adanya sejumlah PPPK yang mengundurkan diri tersebut. Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, alasan utama para PPPK memilih meninggalkan statusnya sebagai aparatur pemerintah karena telah memperoleh pekerjaan lain yang dianggap lebih menjanjikan.

“Alasannya mereka sudah mendapatkan pekerjaan yang lebih menjanjikan,” kata Puspo.

BACA JUGA: Penanganan Karhutla Ijen Bondowoso Banyuwangi Bersinergi Bupati Hamid Wahid Pantau Langsung Pemadaman Dari Udara

Hingga 26 Agustus 2026, tercatat sekitar 20 PPPK di Bondowoso mengajukan pengunduran diri. Selain pengunduran diri, terdapat pula 16 PPPK yang memasuki masa pensiun dan meninggal dunia.

Dari sekitar 4.500 PPPK yang ada di Kabupaten Bondowoso, Puspo menyebut terdapat sekitar 36 orang yang tidak lagi berada dalam posisi untuk diperpanjang kontraknya. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai alasan, termasuk pengunduran diri atas permintaan sendiri, pensiun, dan meninggal dunia.

Namun, formasi PPPK yang ditinggalkan tidak serta-merta dapat langsung diisi kembali. Untuk sementara, posisi yang kosong tersebut akan menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Ya kosong,” tegas Puspo saat ditanya mengenai posisi yang ditinggalkan PPPK yang mengundurkan diri.

BACA JUGA: Pertamina Klaim Suplai Bbm Bondowoso Naik 38 Persen Andi Hermanto Dprd Masyarakat Masih Kesulitan

Ia menjelaskan, pengisian kebutuhan aparatur tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemerintah daerah harus melakukan perhitungan berdasarkan jabatan dan beban kerja pada masing-masing OPD.

“Untuk mengisi formasi itu ada jabatan, ada beban kerja. Patokannya itu. Misalnya di dinas A berapa ASN-nya, kebutuhannya berapa, diisi PNS berapa, diisi PPPK berapa,” jelasnya.

Fenomena mundurnya 20 PPPK tersebut pun memunculkan sorotan terhadap persoalan kesejahteraan. Sebab, keputusan meninggalkan pekerjaan sebagai PPPK untuk memilih pekerjaan lain yang dianggap lebih menjanjikan menunjukkan adanya pertimbangan ekonomi dan masa depan.

Ketika ditanya apakah pengunduran diri tersebut berkaitan dengan faktor kesejahteraan, Puspo mengakui bahwa kondisi tersebut menjadi bagian dari realitas yang terjadi.

“Faktanya seperti itu kan, mereka mundur karena nggak sejahtera,” ujarnya.

BACA JUGA: Pertalite Bondowoso Bukan Langka Tapi Telat Datang Komisi II Bongkar Kendala Distribusi dan Panggil Pertamina

Meski demikian, pengunduran diri tersebut dilakukan atas permintaan masing-masing pegawai dan diproses secara administratif. Dengan demikian, PPPK yang telah mengundurkan diri tidak lagi masuk dalam rencana perpanjangan kontrak.

Menurut Puspo, kondisi ini menjadi konsekuensi dari pilihan masing-masing pegawai. Pemerintah daerah juga tidak dapat secara otomatis menggantikan setiap posisi yang kosong tanpa terlebih dahulu menghitung kebutuhan aparatur berdasarkan jabatan dan beban kerja.

Sementara itu, kepada PPPK yang masih menjalankan tugas, Puspo mengingatkan agar tetap menjalankan kewajiban dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau selama jadi ASN ya bekerja sesuai ketentuan sebagai ASN. Bekerja dengan baik dan sebagainya,” pungkasnya. (Red)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *