Disdik Bondowoso Tegaskan Pengadaan Material Revitalisasi Sekolah Harus Transparan, Tak Boleh Ada Intervensi

Kadis Pendidikan Bondowoso didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso serta kepala sekolah dan guru saat gelar paparan (foto dok: YUSI Ulas.co.id)

BONDOWOSO, ulas.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bondowoso menegaskan bahwa pelaksanaan program revitalisasi sekolah secara swakelola harus berjalan transparan, sesuai spesifikasi teknis, serta mematuhi ketentuan yang berlaku. Sekolah dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) memiliki kewenangan dalam pengadaan material tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso, Taufan Restuanto, dalam rapat koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Bondowoso, kepala sekolah, dan tim P2SP penerima bantuan revitalisasi, Senin (12/10/2026).

Rakor yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso itu membahas evaluasi sekaligus pematangan pelaksanaan program revitalisasi sekolah melalui mekanisme swakelola, termasuk pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan pengadaan material.

BACA JUGA: Transformasi Posyandu Bondowoso Diperluas ke Enam Bidang Spm Solikin Tekankan Kolaborasi Lintas Opd

Taufan menjelaskan, hingga saat ini sebanyak 25 sekolah telah mulai berproses dalam pelaksanaan program revitalisasi. Sementara itu, 51 sekolah dasar (SD) lainnya tengah mempersiapkan pelaksanaan pada tahap berikutnya.

Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat harus memahami pembagian kewenangan agar program berjalan sesuai tujuan, dengan tetap mengedepankan kualitas pekerjaan, transparansi, dan akuntabilitas.

“Sekolah dan tim itu boleh melakukan transaksi dengan siapa pun, sejauh spesifikasinya sesuai. Dinas Pendidikan tidak boleh mengintervensi untuk menawarkan barang kepada satuan pendidikan,” tegas Taufan.

Disdik Dalami Dugaan Intervensi Rekanan

Terkait dugaan intervensi oleh seorang rekanan bernama Dullah yang disebut membawa nama Taufan untuk memengaruhi sekolah dalam pengadaan material, pihak Disdik Bondowoso menyatakan persoalan tersebut masih dalam proses penyelidikan internal.

Taufan menegaskan, tidak boleh ada pihak yang melakukan pemaksaan atau menggunakan nama pejabat tertentu untuk mengarahkan sekolah dalam memilih penyedia material.

“Yang tidak boleh itu melakukan pemaksaan dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pengadaan material harus didasarkan pada kebutuhan pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, serta ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pelaksanaan revitalisasi dapat berlangsung secara profesional tanpa tekanan maupun kepentingan pihak tertentu.

BACA JUGA: Polres Bondowoso Amankan Pria Terkait Video Penistaan Al Quran

Libatkan Kejaksaan untuk Pengawasan

Pelibatan Kejaksaan Negeri Bondowoso dalam rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung pengawasan, pengamanan, dan pembinaan pelaksanaan proyek strategis nasional, sehingga program revitalisasi dapat berjalan sesuai ketentuan.

Melalui koordinasi lintas lembaga ini, Disdik Bondowoso berharap seluruh kepala sekolah dan tim P2SP memiliki pemahaman yang sama mengenai tata kelola pelaksanaan bantuan, mulai dari proses persiapan hingga pengerjaan fisik.

Taufan juga mengimbau seluruh sekolah penerima bantuan agar menjalankan program revitalisasi secara maksimal, transparan, dan bertanggung jawab. Ia menegaskan, setiap tahapan harus dilaksanakan sesuai aturan agar bantuan yang diberikan benar-benar mendukung peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Bondowoso.

“Prinsipnya, laksanakan program sesuai ketentuan, jaga transparansi, dan pastikan kualitas pekerjaan memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Penulis: Redaksi

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *