Perhutani Bondowoso Dorong Petani Hutan Akses Pupuk Bersubsidi, PKS dengan Pemkab Segera Ditandatangani

BONDOWOSO, ulas.co.id – Perum Perhutani KPH Bondowoso mendorong masyarakat petani di kawasan hutan mendapatkan akses pupuk bersubsidi melalui skema kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian akses pupuk bagi petani hutan sekaligus mendukung pengembangan sektor pertanian berbasis agroforestry.
Kepala Perhutani Bondowoso, Misbakhul Munir, menyampaikan hal tersebut saat kegiatan sosialisasi dan pembahasan kerja sama bersama Bupati Bondowoso dan para pemangku kepentingan, Senin (2/11/2026), di Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso.
Dalam pemaparannya, Misbakhul menjelaskan bahwa Kabupaten Bondowoso memiliki kawasan hutan sekitar 60.000 hektare. Luasan tersebut menjadi potensi besar dalam pengembangan berbagai komoditas pertanian yang dikelola masyarakat melalui pola pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani hutan memiliki peluang memperoleh pupuk bersubsidi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2023.
Menurutnya, ketentuan tersebut belum banyak diketahui masyarakat. Karena itu, Perhutani bersama pemerintah daerah berupaya memfasilitasi petani hutan agar dapat memenuhi persyaratan administrasi untuk memperoleh hak atas pupuk bersubsidi.
“Petani hutan juga berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Ini yang perlu kita sosialisasikan kepada masyarakat agar mereka mengetahui hak dan mekanisme untuk mendapatkannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, akses pupuk bersubsidi tersebut dapat difasilitasi melalui kelembagaan masyarakat desa hutan maupun koperasi yang memenuhi ketentuan. Dengan demikian, petani tidak harus mengurus kebutuhan secara sendiri-sendiri, melainkan dapat melalui kelembagaan yang telah dibentuk.
Misbakhul menyebut, kerja sama tersebut sebelumnya telah berjalan di Kabupaten Situbondo dengan melibatkan sekitar 900 orang.
Sementara di Bondowoso, proses penyusunan dan pemenuhan persyaratan administrasi masih terus dilakukan sebelum penandatanganan PKS.
Dalam pertemuan tersebut, direncanakan sebanyak 361 petani dari sejumlah wilayah, di antaranya Jampit, Kalianyar, Kalisat, Sumberejo, dan kawasan Ijen, menjadi bagian dari tahapan awal program tersebut.
Perhutani berharap proses penandatanganan PKS dapat segera direalisasikan sehingga masyarakat petani hutan bisa melanjutkan tahapan administrasi dan memperoleh akses pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Misbakhul menjelaskan bahwa pola kerja sama pengelolaan kawasan hutan akan diarahkan pada sistem agroforestri, yakni perpaduan tanaman kehutanan dengan tanaman pertanian dan perkebunan, seperti kopi dan kentang.
Melalui pola tersebut, masyarakat tetap dapat mengembangkan usaha pertanian di kawasan yang diperbolehkan, dengan tetap memperhatikan fungsi dan kelestarian hutan.
“Prinsipnya, masyarakat bisa mengembangkan tanaman produktif seperti kopi dan kentang melalui pola agroforestri. Namun, kewajiban untuk menjaga, melindungi, dan memelihara tanaman kehutanan tetap harus dilaksanakan,” tegasnya.
Program ini diharapkan tidak hanya membantu petani hutan dalam memenuhi kebutuhan pupuk untuk kegiatan produksi, tetapi juga memperkuat kelembagaan petani, meningkatkan produktivitas pertanian, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Dengan adanya sinergi antara Perhutani, Pemerintah Kabupaten Bondowoso, dan kelembagaan petani hutan, pengelolaan kawasan hutan di wilayah Bondowoso diharapkan semakin produktif dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Penulis: Redaksi


