Bondowoso Tindaklanjuti Evaluasi KPK: Sekda Fathur Rozi Tegaskan Perkuat Konsolidasi, Pokir Dewan Harus Sesuai Regulasi

Sekda bondowoso bersama kepala perangkat daerah dan camat se kabupaten Bondowoso saat rakor di aula Sabha Bina (foto dok: Yusi Ulas.co.id)

Bondowoso, Ulas.co.id – Pemerintah Kabupaten Bondowoso menindaklanjuti hasil evaluasi dan arahan strategis dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan pada pertemuan resmi tanggal 26 Agustus 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, pada hari ini (4/9), Pemkab mengundang seluruh kepala perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Bondowoso untuk melakukan konsolidasi menyeluruh. Bertempat di Aula Sabha Bina Praja I sekretariat pemkab setempat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso, Dr. Fathur Rozi, M.Fil.I, memimpin langsung rapat koordinasi ini. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk keseriusan Pemkab Bondowoso dalam merespons langsung empat poin penting rekomendasi dari KPK, yaitu:

Proses perencanaan pembangunan daerah yang akuntabel,

Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang harus sesuai tahapan dan regulasi,

Transparansi dalam pengadaan barang dan jasa,

Pemanfaatan dan penertiban aset daerah yang optimal.

“Pemerintahan daerah ini dibentuk atas kemitraan eksekutif dan legislatif. Maka mulai dari RKPD, KUA-PPAS, hingga APBD semua kita rancang dan tetapkan bersama. Karena itu, evaluasinya juga harus dilakukan bersama dari hulu ke hilir,” ujar Fathur Rozi.

Pokir DPRD: Harus Sesuai Tema Pembangunan Daerah. Sekda Fathur menekankan bahwa pokok pikiran dewan (Pokir) tetap merupakan bagian dari proses penyerapan aspirasi masyarakat. Namun implementasinya tidak boleh lepas dari kerangka program prioritas daerah.

“Pokir itu sah sebagai bagian dari jaring aspirasi, tapi pelaksanaannya harus merujuk pada tema pembangunan dan skala prioritas tahunan. Jangan sampai keluar dari prosedur,” tegasnya.

Tak. Hanya itu, penataan aset: Pasar Hewan dan SRG Akan Dikaji Ulang.

Fathur Rozi juga menyentil pentingnya pemanfaatan aset daerah, termasuk pasar hewan dan Sistem Resi Gudang (SRG) yang sudah lama dibangun, namun belum optimal digunakan.

“Aset seperti pasar hewan dan SRG tidak boleh dibiarkan mangkrak. Kita akan lakukan kajian mendalam agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Langkah Lanjut: On The Track dan Taat Regulasi. Menutup pernyataannya, Sekda Fathur Rozi menyampaikan bahwa seluruh proses pemerintahan Bondowoso harus berjalan sesuai koridor hukum, regulasi, dan asas akuntabilitas.

“Kita benahi internal dulu. Baru kita bisa memberikan pelayanan yang benar kepada masyarakat. Semua harus on the track, tidak asal ambil keputusan, tapi berdasarkan kajian dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pemkab Bondowoso menunjukkan komitmen tinggi dalam menindaklanjuti arahan KPK. Melalui penguatan konsolidasi antar-perangkat daerah dan evaluasi terhadap seluruh proses pembangunan, Bondowoso menegaskan diri sebagai daerah yang serius dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Yus)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *