Audit Dana Desa Belum Rampung, Inspektorat Bondowoso Targetkan 60 Persen Desa Tuntas Diperiksa

Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso Agung Tri Handono saat usai raker bersama Komisi I DPRD setempat (foto dok: Yusi Ulas.co.id)

Bondowoso, ulas.co.id – Inspektorat Kabupaten Bondowoso menargetkan pemeriksaan terhadap sekitar 60 persen dari total desa di Kabupaten Bondowoso selama tahun 2026. Hingga awal Juli, sekitar dua pertiga dari target tersebut telah diselesaikan, sementara seluruh laporan hasil audit ditargetkan masuk paling lambat akhir Juli 2026.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Agung Tri Handono, mengatakan audit desa tidak dilakukan terhadap seluruh desa, melainkan berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dengan metode dan indikator tertentu.

“Audit tidak dilakukan ke seluruh desa. Penentuannya berdasarkan PKPT dengan metodologi yang sudah ditetapkan. Desa yang menjadi perhatian publik atau memiliki indikasi persoalan tentu menjadi prioritas. Selain itu, desa yang pada pemeriksaan tahun sebelumnya memiliki temuan juga kami audit kembali untuk memastikan apakah rekomendasi hasil pemeriksaan sudah ditindaklanjuti atau belum,” ujar Agung usai rapat bersama Komisi I DPRD Bondowoso, Senin (6/7/2026).

BACA JUGA: https://ulas.co.id/serapan-anggaran-inspektorat-bondowoso-2025-capai-925-persen-komisi-i-dprd-minta-pengawasan-dan-koordinasi-opd-lebih-dimaksimalkan/

Menurutnya, dari target sekitar 60 persen desa yang diperiksa tahun ini, progres audit telah mencapai sekitar dua pertiga. Tim auditor sebelumnya ditargetkan menyelesaikan pemeriksaan lapangan selama April hingga Juni, sedangkan sepanjang Juli difokuskan pada penyampaian laporan hasil audit kepada Inspektorat.

“Target kami, selama April, Mei, dan Juni pemeriksaan lapangan selesai. Bulan Juli seluruh laporan harus sudah masuk ke bagian evaluasi dan pelaporan untuk kemudian kami tindak lanjuti,” katanya.

Agung menjelaskan, hasil audit nantinya akan menjadi dasar pembinaan terhadap pemerintah desa. Apabila ditemukan pelanggaran administrasi atau rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti, Inspektorat akan memanggil pemerintah desa ke kantor untuk dilakukan pembinaan.

“Kalau ada catatan yang perlu mendapat perhatian khusus, kami akan mengundang pemerintah desa. Biasanya ada rekomendasi, termasuk apabila terdapat pengembalian dana atau penyelesaian administrasi yang harus dilakukan,” jelasnya.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/komisi-iii-dprd-dorong-anggaran-pemeliharaan-jalan-ditambah-kadis-bsbk-perawatan-rutin-jadi-prioritas-2026/

Sementara untuk temuan yang bersifat ringan, penyelesaiannya akan dikoordinasikan melalui camat agar lebih efektif. Pemerintah kecamatan selanjutnya diminta melaporkan perkembangan tindak lanjut kepada Inspektorat.

“Kalau sifatnya tidak terlalu berat, biasanya kami sampaikan melalui camat untuk diselesaikan di tingkat bawah. Namun tetap harus ada laporan perkembangan kepada kami,” imbuhnya.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/serapan-anggaran-dlh-bondowoso-2025-capai-9325-persen-komisi-iii-dprd-dorong-kinerja-2026-lebih-optimal/

Terkait penanganan dugaan penyimpangan yang telah masuk ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH), Agung menyebut saat ini hanya Desa Pekalangan yang sedang berproses.

“Untuk yang sedang berproses di APH saat ini Desa Pekalangan. Selain itu masih dalam tahap pembinaan oleh Inspektorat. Ada beberapa desa yang memang kami tangani, tetapi selama masih proses pembinaan belum kami buka ke publik. Kalau nanti sudah menjadi konsumsi publik atau ada perkembangan lain, baru akan kami sampaikan,” tegasnya.

BACA JUGA: https://ulas.co.id/pembangunan-wisma-wabup-bondowoso-diulang-di-apbd-2026-kabag-umum-tahun-lalu-gagal-karena-tak-ada-peserta-lelang/

Penulis: Redaksi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *