Dua Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Ikuti Fase Tahapan Tes Kesehatan di RS. Dr. Soebandi Jember

Bondowoso, Ulas.co.id – Dua Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bondowoso masuki fase tahapan tes kesehatan, itu salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh para Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah. Kamis (29/8/2024) bertempat di RSUD Dr. Soebandi Jember.

Abu Sofyan Komisioner KPU Kabupaten Bondowoso Divisi Tehnis mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Abdul Hamid Hamid dan As’at Yahya Safi’i serta Bambang Soekwanto dan Moh. Baqir melakukan pemeriksaan kesehatan.

KPU juga menilai perlunya menyiapkan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon setelah rampungnya proses pendaftaran.

“Pemeriksaan kesehatan itu menjadi kewajiban bagi bakal pasangan calon sebagaimana keputusan KPU nomor 1090/2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” terangnya.

Pemeriksaan kesehatan tersebut dimulai sejak se hari setelah pendaftaran dan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut akan di serahkan ke KPU pada 03 September 2024,” jelas Abu Sofyan Divisi Teknis.

Sementara bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan menjalani pemeriksaan kesehatan wajib membawa surat pengantar dari KPU setempat.

Dua Bakal calon wakil Bupati Bondowoso As’at Yahya Safi’i dan Moh. Baqir duduk bersama saat menunggu antrian pemeriksaan kesehatan di RS dr. Soebandi Jember

Untuk fasilitas pemeriksaan kesehatan KPU Kabupaten Bondowoso menunjuk RS. Dr. Soebandi Jember.

“Untuk pemeriksaan kesehatan kami mempertimbangkan rumah sakitnya, sesuai dengan pedoman teknis KPU RI terkait standart pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Lebih lanjut Abu Sofyan, terkait pemeriksaan kesehatan jasmani yaitu tes medik fisik, dan pemeriksaan Rohani adalah pemeriksaan psikiatri dan psikologis serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan menggunakan sampel urine. (Yus)

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *