IKD Bondowoso Baru 6,7 Persen, Dispendukcapil Perluas Jemput Bola hingga Desa

BONDOWOSO, ulas.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bondowoso terus menggenjot aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hingga Selasa (29/9/2026), cakupan aktivasi IKD di Bondowoso tercatat mencapai 6,7 persen.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bondowoso, Ghozal Rawan, A.P., M.M mengatakan capaian tersebut berasal dari 41.718 sekian penduduk yang telah mengaktifkan IKD dan 16.676 penduduk yang sudah melakukan rekam dinamis.
“Posisi kita sekarang 6,7 persen. Dari rekam dinamis sejumlah 616.676, yang sudah IKD sebanyak 41.718,” ujar Ghozali.
BACA JUGA: Pj Kades Padasan Diganti Camat Pujer Sebut Langkah Redam Potensi Gejolak
Menurutnya, capaian tersebut telah melampaui target aktivasi IKD Kabupaten Bondowoso pada 2026 yang ditetapkan sebesar 5,54 persen. Namun, angka tersebut masih cukup jauh apabila dibandingkan dengan target nasional yang mencapai 30 persen.
Karena itu, Dispendukcapil Bondowoso menyiapkan langkah percepatan dengan memperluas pelayanan aktivasi IKD melalui sistem jemput bola.
Pelayanan tidak hanya dipusatkan di kantor Dispendukcapil, tetapi akan diperluas hingga tingkat kecamatan dan desa. Pemerintah kecamatan dan desa akan dioptimalkan untuk membantu menjangkau masyarakat yang belum melakukan aktivasi.
“Percepatan aktivasi IKD sudah dilakukan dengan jemput bola. Tidak hanya di kantor, tetapi cakupannya diperluas,” jelasnya.
Ghozal menilai keterlibatan pemerintah kecamatan dan desa penting dalam percepatan tersebut. Pasalnya, sebagian besar masyarakat beraktivitas dan memperoleh pelayanan pemerintahan di tingkat desa.
Di sisi lain, Dispendukcapil juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi dalam proses aktivasi IKD.
BACA JUGA: Fppp Soroti Anggaran Pendidikan Bondowoso Minta Sarpras Sekolah dan- Kualitas Sdm Jadi Prioritas
Ghozal menyebut terdapat modus pihak tertentu yang mengatasnamakan petugas Dukcapil melalui telepon maupun WhatsApp. Pelaku kemudian meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau data kependudukan lainnya dengan alasan membantu proses aktivasi IKD.
Ia meminta masyarakat tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak yang identitasnya tidak dapat dipastikan.
“Jangan mudah memberikan NIK maupun data kependudukan kepada orang yang tidak jelas. Masyarakat harus memastikan terlebih dahulu bahwa yang menghubungi benar-benar petugas,” tegasnya.
Menurut Ghozal, kehati-hatian tersebut menjadi penting karena IKD merupakan bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan menuju layanan digital. Di sisi lain, penggunaan layanan digital juga harus dibarengi dengan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan data pribadi.
BACA JUGA: Fraksi Pdi Perjuangan Soroti Hasil Audit Perumdam Ijen Tirta Temukan Sejumlah Persoalan Tata Kelola
Selain mendorong aktivasi IKD, pemerintah juga terus mengembangkan digitalisasi berbagai layanan sosial. Masyarakat yang memiliki smartphone dan mampu mengoperasikannya secara mandiri dapat memanfaatkan kanal resmi pemerintah untuk mengakses layanan digital. Sedangkan masyarakat yang mengalami kendala dapat memperoleh pendampingan melalui agen atau petugas yang tersedia.
Dispendukcapil Bondowoso menargetkan percepatan aktivasi IKD tidak berhenti pada pencapaian target daerah. Dengan capaian yang masih 6,7 persen, ruang untuk meningkatkan cakupan aktivasi masih cukup besar.
Karena itu, penguatan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa, keterlibatan ASN, serta pelayanan jemput bola menjadi strategi yang terus didorong untuk memperluas aktivasi IKD di Kabupaten Bondowoso.
Penulis: Redaksi


