Manajemen Risiko Bondowoso Masih Level 2, Inspektorat Akui Belum Semua OPD Terapkan Secara Utuh

BONDOWOSO, ulas.co.id – Pemerintah Kabupaten Bondowoso masih menghadapi pekerjaan rumah dalam memperkuat penerapan manajemen risiko di lingkungan pemerintahan. Tingkat kematangan manajemen risiko Bondowoso saat ini masih berada di level 2, sehingga penerapannya di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih perlu diperkuat.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Agung Tri Handono, mengatakan manajemen risiko seharusnya tidak berhenti pada pemenuhan dokumen administratif. Setiap OPD semestinya telah memperhitungkan potensi risiko sejak tahap awal perencanaan program.

Menurut Agung, setiap program pemerintah memiliki potensi hambatan yang dapat memengaruhi pencapaian target. Karena itu, risiko perlu diidentifikasi sejak awal agar OPD dapat menyiapkan langkah pengendalian dan mitigasinya.

“OPD itu punya program. Seharusnya ketika merencanakan program, dia harus sudah menghitung manajemen risikonya. Program itu kira-kira berjalan, yang mengganggu atau menghambat perjalanan program itu apa,” ujar Agung. Kamis (24/9/2026).

Ia mengakui, penerapan manajemen risiko di Bondowoso hingga kini belum dilakukan secara menyeluruh oleh seluruh OPD.

“Sudah dilakukan di Bondowoso, tetapi tidak semua OPD,” katanya.

BACA JUGA: Dinkes Bondowoso Perketat Pengawasan Sppg Jangan Kendor Setelah Shls Terbit

Bahkan, dalam prosesnya Inspektorat masih mengambil peran cukup besar untuk membantu sejumlah OPD melakukan identifikasi dan penghitungan risiko. Padahal, menurut Agung, kondisi idealnya setiap perangkat daerah memiliki kemampuan sendiri dalam mengelola risiko atas program yang menjadi tanggung jawabnya.

“Semua OPD, siapapun yang menggunakan anggaran Pemkab untuk program, harus menghitung setiap program itu dengan risiko yang akan terjadi,” tegasnya.

Berkaitan dengan SPIP

Agung menjelaskan, manajemen risiko memiliki keterkaitan erat dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Karena itu, kemampuan setiap OPD dalam mengenali dan mengendalikan risiko menjadi bagian penting dalam penguatan pengawasan internal pemerintahan.

Inspektorat pun melakukan bimbingan teknis kepada tim manajemen risiko di masing-masing OPD. Tim tersebut antara lain melibatkan sekretaris OPD dan unsur perencanaan.

Dalam penerapannya, Pemkab Bondowoso saat ini masih menggunakan sistem manual berbasis Microsoft Excel. Data tersebut kemudian diintegrasikan untuk membantu proses pengawasan dan evaluasi.

Menurut Agung, terdapat pembagian peran dalam penerapan manajemen risiko. OPD bertanggung jawab mengidentifikasi serta mengelola risiko program. Pengendalian dilakukan oleh unsur pimpinan yang membawahi OPD, sementara Inspektorat menjalankan fungsi evaluasi.

“Inspektorat kan apakah manajemen risiko sudah dibuat. Bukan yang dibuat rancangan itu, yang dibuat itu apakah memang betul-betul ada secara nyata, betul-betul bisa menghitung risiko yang terjadi,” jelasnya.

BACA JUGA: Rsud dr Koesnadi Bondowoso Kembangkan Inovasi Layanan Antrian Obat Berbasis Barcode

Ia mengingatkan agar manajemen risiko tidak sekadar menjadi dokumen yang disusun untuk memenuhi kebutuhan administrasi.

“Jangan-jangan yang sekadar dia buat, narasi dokumen-dokumen, tetapi sebenarnya tidak bermakna,” ujarnya.

Agung menyebut kondisi Bondowoso tersebut bukan sesuatu yang berdiri sendiri. Sebagian besar pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur, menurutnya, masih berada pada level yang sama, sementara Surabaya disebut telah mencapai level 3.

Namun, peningkatan maturitas manajemen risiko bukan semata-mata mengejar angka penilaian. Yang lebih penting adalah memastikan penerapannya semakin melekat dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan program pemerintahan.

BPKP: WTP Bukan Jaminan Seluruh Tata Kelola Tanpa Persoalan

Kepala Perwakilan BPKP Jawa Timur, Hasoloan Manalu, menegaskan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak serta-merta menunjukkan seluruh proses pengelolaan pemerintahan telah berjalan tanpa persoalan.

Menurut Hasoloan, opini WTP pada dasarnya berkaitan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.

“Kalau WTP itu memang dilihat dari sejauh mana penyajian laporan keuangan itu memenuhi standar akuntansi keuangan pemerintah. Jadi dilihat kewajarannya,” ujar Hasoloan.

Ia menjelaskan, opini tersebut tidak secara otomatis menggambarkan bahwa seluruh proses pengelolaan pemerintahan terbebas dari penyimpangan.

“Tidak melihat sampai kedalaman bahwa setiap penyajian laporan itu ada atau tidak, misalnya penyimpangan. Tidak melihat, tapi kewajaran penyajiannya,” jelasnya.

Karena itu, pemerintah daerah tidak seharusnya menjadikan opini WTP sebagai satu-satunya ukuran dalam melihat kualitas tata kelola pemerintahan.

Hasoloan menilai penerapan manajemen risiko harus terintegrasi langsung dengan proses pencapaian tujuan pemerintah daerah. Risiko perlu diidentifikasi sejak perumusan tujuan, kemudian disusun langkah mitigasinya dan dipastikan benar-benar diterapkan.

“Yang sangat urgent itu adalah mengintegrasikan di dalam proses pencapaian tujuan Pemda. Identifikasi risiko dulu, kemudian mitigasi, rencana mitigasinya itu berjalan dan diimplementasikan,” katanya.

Menurut Hasoloan, penerapan manajemen risiko di Bondowoso masih membutuhkan penguatan agar dapat terintegrasi dalam proses bisnis pemerintahan. Kondisi serupa, kata dia, juga masih ditemukan di sejumlah pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga.

“Bukan hanya di Kabupaten Bondowoso saja. Di kabupaten lain, kota yang lain, bahkan di kementerian lembaga, implementasi manajemen risiko memang masih perlu ditingkatkan lagi supaya itu terintegrasi dalam proses bisnis,” ujarnya.

Ia menekankan, manajemen risiko tidak boleh berhenti pada penyusunan dokumen. Seluruh proses harus menjadi satu rangkaian, mulai dari merumuskan tujuan, membangun pengendalian, mengidentifikasi risiko, menentukan langkah mitigasi, hingga memastikan mitigasi tersebut benar-benar berjalan.

Dengan demikian, penguatan tata kelola pemerintahan tidak hanya berbicara mengenai capaian opini laporan keuangan, tetapi juga bagaimana pemerintah daerah mampu mengenali dan mengendalikan risiko serta memastikan program pembangunan dan pelayanan publik berjalan sesuai tujuan.

Bagi Bondowoso, capaian level 2 tersebut menjadi gambaran bahwa penguatan manajemen risiko masih menjadi agenda yang harus dikerjakan bersama. Tantangannya bukan sekadar menambah dokumen, melainkan memastikan setiap OPD mampu menjadikan risiko sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan sejak program direncanakan hingga dilaksanakan.

Penulis: Redaksi

 

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *