Melanggar Aturan: SatPol PP Bondowoso Tertibkan Bhaner, Poster dan Baliho

 

Ahmad Hambri SH, Plt. Kabid Gakda SatPol PP Bondowoso bersama anggota saat tertibkan Bhaner, poster dan baliho yang melanggar aturan (foto dok: Istimewa)

Bondowoso, Ulas.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Bondowoso lakukan penertiban Bhaner, Poster dan Baliho yang melanggar aturan di


Sepanjang jalan A. Yani, Jalan Santawi dan Jalan Penjaitan. Selasa (03/6/2025).

Penertiban Bhaner, Poster dan Baliho tersebut dipimpin langsung oleh Ahmad Hambri SH, Plt. Kepala Bidang Penegak Perda (Kabid Gakda) SatPol PP Bondowoso beserta anggota, Ahmad Juhaeri, Wahyudi, Hendra, Lutfi, Rama dan Dio.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bondowoso Slamet Yantoko, melalui Kepala Bidang Penegak Perda (Kabid Gakda) Ahmad Hambri) mengatakan, bahwa pihaknya telah menertibkan baliho, poster dan bhanner sebanyak 67 lembar dengan berbagai ukuran.

“Karena telah melanggar aturan melintang dijalan, dipaku di pohon, tidak berijin dan habis masa berlaku,” tegasnya.

Selama penertiban Bhaner, Poster dan Baliho berjalan dengan lancar dan kondusif. (Yus)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *