Pemkab Bondowoso Akan Kukuhkan 18 Kepala Desa, Mekanisme Masih Tunggu FGD

Plt. Kepala DPMD Bondowoso bersama Asisten I dan Camat saat rakor perencanaan Pilkades (foto dok: YUSI Ulas.co, id)
Bondowoso, Ulas.co.id — Pemerintah Kabupaten Bondowoso tengah mempersiapkan proses perpanjangan masa jabatan kepala desa sesuai dengan regulasi terbaru. Jumat (15/8/2025).
Plt. Kepala Dinas Permusyawaratan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso Sigit Purnomo melalui Lukman Kepala Bidang (Kabid) Dinas setempat menjelaskan, hingga saat ini, mekanisme pelaksanaannya masih menunggu hasil Focus Group Discussion (FGD) yang akan segera dilaksanakan.
“Untuk datanya, InsyaAllah sudah dipastikan. Yang akan dikukuhkan itu ada sekitar 18 kepala desa,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, bahwa beberapa desa seperti Penambangan dan Tegal Mijin sedang dalam tahap inventarisasi kesiapan administrasi.
“Kalau Tegal Pasir sudah hadir, kita akan langsung inventarisir dokumen mana saja yang sudah siap, termasuk pernyataan-pernyataannya. Setelah itu akan masuk ke tahap proses editing,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses ini berdiri sendiri dan tidak termasuk dalam urusan lain di luar perpanjangan masa jabatan.
“Tidak ada yang menolak. Kalau kita lihat tahapannya, sebenarnya cukup sederhana. Hanya memerlukan surat pernyataan dari masing-masing kepala desa,” tambahnya.
Dalam dokumen resmi, tidak dijelaskan secara detail mengenai teknis pelaksanaan. Disebutkan secara umum bahwa pendataan awal sudah dilakukan oleh Pemkab Bondowoso, dan beberapa data telah masuk.
“Nantinya, hasil pendataan tersebut akan dibahas dalam forum bersama Forkopimda. Dari situ akan ditentukan hari dan tanggal pelaksanaan pengukuhan. Semua proses ini tetap direncanakan untuk diselesaikan pada tahun ini,” pungkasnya. (Yus)







