Pemkab Bondowoso Gelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan RKPD Tahun 2026

Plt. Kepala BP4D Kabupaten Bondowoso Anisatul Hamidah saat menjabarkan RKPD tahun 2026 di pendopo Bupati setempat (foto dok: Yusi Ulas.co.id)
Bondowoso, Ulas.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menggelar musyawarah tentang perencanaan pembangunan RKPD Tahun 2026. Kamis (27/3/2025) bertempat di pendopo Bupati setempat.
Pada kesempatan ini Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BP4D) Kabupaten Bondowoso Anisatul Hamidah menyampaikan laporan penyelenggaraan RKP di Kabupaten Bondowoso dalam rangka penyusunan rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bondowoso tahun 2026.
Dasar hukum beberapa peraturan perundang-undangan yang melandasi penyelenggaraan musrenbang rkpd adalah undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, undang-undang Nomor 59 tahun 2024 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025 sampai dengan 2045 Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah tata cara evaluasi Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah rencana pembangunan jangka menengah daerah serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah.
“Kelima, Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah dan beberapa peraturan perundangan-undangan yang lainnya,” jelasnya.
Sebagaimana amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah tata cara evaluasi Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah rencana pembangunan jangka menengah daerah serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah, bahwa dalam penyusunan RKPD dilaksanakan melalui musyawarah perencanaan pembangunan atau musrembang RKPD merupakan salah satu tahapan strategis dalam penyusunan rencana pembangunan daerah.
“DImana kita bersama-sama menyatukan pemikiran dan aspirasi untuk mewujudkan arah kebijakan pembangunan yang selaras partisipatif dan berkelanjutan sesuai visi pembangunan Kabupaten Bondowoso tahun 2025 tahun 2030 yaitu mewujudkan Bondowoso tangguh unggul berdaya saing global dan berbudaya dalam bingkai keimanan dan ketakwaan,” ujar Anisatul Hamidah.
Oleh karena itu, lanjut Plt. BP4D. Forum ini sangat penting untuk memastikan bahwa rencana pembangunan daerah yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan Daerah melalui program prioritas yang telah dicanangkan oleh bapak bupati dan wakil bupati Bondowoso.
“Tujuan Penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan Kabupaten Bondowoso ini adalah untuk membahas rancangan RKPD Kabupaten Bondowoso tahun 2026 dalam rangka menyepakati permasalahan dan prioritas pembangunan, yang kedua menyelaraskan program prioritas pembangunan Daerah dengan kebijakan pembangunan nasional, yang ketiga adalah penyampaian Rancangan peraturan Bupati tentang rancangan akhir RKPD Kabupaten Bondowoso tahun 2026 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan fasilitas tahapan,” ujarnya.
Selanjutnya yang keempat adalah penyempurnaan Rancangan peraturan Bupati tentang rancangan akhir RKPD Kabupaten Bondowoso tahun 2006 berdasarkan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Dan yang kelima adalah penetapan RKPD Kabupaten Bondowoso tahun 2026 pada bulan Juni 2025 atau 1 minggu setelah RKPD Provinsi Jawa Timur tahun 2026 ditetapkan,” ungkapnya.
Visi – misi Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati telah dirangkum dan juga disampaikan masuk dalam RKPD tahun 2026. (Yus)