Perhutani Pastikan Tak Ada Deforestasi di Petak 49A-1 Kendit Bondowoso

Bondowoso, Ulas.co.id – Perum Perhutani KPH Bondowoso memastikan tidak ditemukan indikasi perubahan fungsi kawasan hutan secara permanen di Petak 49A-1 RPH Kendit, BKPH Panarukan, menyusul adanya informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pemanfaatan kawasan hutan.

Kepastian tersebut diperoleh setelah dilaksanakannya verifikasi lapangan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur bersama Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Banyuwangi pada Selasa (27/1/2026). Kegiatan verifikasi turut melibatkan Perhutani KPH Bondowoso, BKPH Panarukan, serta pemangku kepentingan terkait.

Baca juga: https://ulas.co.id/bupati-bondowoso-abd-hamid-wahid-lantik-157-pejabat-di-lingkungan-pemkab/

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, klarifikasi teknis, dan dialog dengan masyarakat setempat, aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut merupakan bagian dari pola pengelolaan hutan berbasis wanatani atau agroforestri. Kegiatan dilakukan melalui pengkayaan tanaman kehutanan dengan jenis tanaman buah-buahan yang dinilai masih sejalan dengan fungsi kawasan hutan.

“Tidak ditemukan perubahan fungsi kawasan hutan secara permanen. Aktivitas yang ada merupakan bagian dari pengelolaan agroforestri yang tetap berada dalam koridor ketentuan perundang-undangan,” demikian kesimpulan hasil verifikasi lapangan.

Perhutani KPH Bondowoso menjelaskan, penanganan persoalan ini telah dilakukan secara bertahap dan terukur. Proses diawali dengan adanya permohonan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan dari Pemerintah Desa Tambak Ukir tertanggal 24 November 2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan sosialisasi ketentuan pemanfaatan kawasan hutan kepada masyarakat oleh BKPH Panarukan.

Baca juga: https://ulas.co.id/danbrigif-tp-28-bari-fola-terima-alih-kodal-yonif-tp-822-sm/

Sebagai langkah pengendalian dan penataan, Perhutani juga melakukan pengukuran serta penegasan batas lahan guna memastikan kejelasan lokasi secara spasial. Penataan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian pengelolaan kawasan sekaligus meminimalisasi potensi perbedaan persepsi maupun konflik di kemudian hari.

Dalam kegiatan verifikasi, tim juga membuka ruang dialog dengan masyarakat Desa Tambak Ukir. Berbagai aspirasi, masukan, dan pertanyaan masyarakat terkait mekanisme pemanfaatan kawasan hutan dicatat sebagai bahan evaluasi dan pendalaman lebih lanjut oleh instansi terkait sesuai kewenangannya.

Baca juga: https://ulas.co.id/sinergi-perhutani-pemkab-dan-tni-perkuat-persiapan-koperasi-desa-merah-putih-di-bondowoso/

Perhutani memandang dinamika yang muncul sebagai bagian dari proses pembelajaran bersama dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang partisipatif. Setiap masukan masyarakat menjadi perhatian untuk penyempurnaan tata kelola pemanfaatan kawasan hutan agar lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.

Pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat sendiri mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, ketentuan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), serta penyesuaian dan verifikasi data Perhutanan Sosial sesuai kondisi eksisting di lapangan.

Baca juga: https://ulas.co.id/wakil-ketua-bgn-pusat-slhs-syarat-mutlak-dalam-operasional-dapur-program-pemenuhan-gizi/

Asisten Perhutani (Asper) Panarukan, Thopik Imam Hidayat, menegaskan bahwa Perhutani selalu membuka ruang dialog dan berkomitmen menjalankan pengelolaan hutan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.

“Perhutani mendukung pemanfaatan kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan. Setiap proses dilakukan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi serta menjaga keseimbangan fungsi ekonomi, ekologi, dan sosial,” ujarnya.

Baca juga: https://ulas.co.id/kejari-bondowoso-tetapkan-ketua-gp-ansor-sebagai-tersangka-dugaan-korupsi-dana-hibah-rp12-miliar/

Perhutani KPH Bondowoso menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat terkait, dan masyarakat guna menjaga ketertiban pengelolaan kawasan hutan serta menciptakan kondusivitas sosial di wilayah kerja KPH Bondowoso.

Penulis: Redaksi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *