Cabuli Anak Dibawah Umur, Unit PPA Polres Bondowoso berhasil meringkus Guru SD di Bondowoso

(Foto humas polres ) KBO Polres Bondowoso IPDA Nurdin saat berikan keterangan

Bondowoso, Ulas.co.id – Profesi seorang Guru seharusnya menjadi teladan dan contoh yang baik bagi siswa dan siswi sekolah serta dimata masyarakat. Beda halnya dengan Guru SD ini, tega melakukan Pencabulan bocah yang masih berusia 5 Tahun. Sebut saja namanya Bunga (Korban).

Baca juga: https://ulas.co.id/polres-bondowoso-berhasil-mengamankan-dukun-penggandaan-uang/

Diketahui bahwa Pelaku tersebut atas Nama Inisial JB (58) yang beralamatkan diwilayah Kabupaten Bondowoso, diketahui bahwa Pelaku tersebut berprofesi seorang Guru di Sekolah Dasar di wilayah Kabupaten Bondowoso.

Pelaku diamankan oleh Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap bocah yang masih berusia 5 tahun dan atas bukti-bukti laporan oleh pihak korban.

Baca juga: https://ulas.co.id/polres-bondowoso-lakukan-pemasangan-pipa-saluran-air-pada-masyarakat-desa-purnama/

Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K melalui KBO Satreskrim Polres Bondowoso Ipda Nurdin menerangkan kronologi kejadian, yakni saat korban Bunga diajak kerumah Pelaku JB yang lokasinya berdekatan.

“Selanjutnya korban -Bunga) meminta untuk buang air kecil, saat akan dibersihkan inilah tersangka mengatakan bahwa di kemaluannya ada semut, namun korban mengelak karena memang tidak ada,” ungkapnya.

Baca juga: https://ulas.co.id/kpu-dan-tokoh-partai-di-bondowoso-apresiasi-polri-jaga-kamtibmas-tahapan-pemilu/

Tak hanya itu, kata KBO Polres Bondowoso. Pelaku JB tetap saja meraba-raba bagian vital korban, bahkan tak berhenti disitu, korban yang masih sangat kecil ini dibawa masuk dalam kamar dan kembali mengalami tindakan pencabulan.

“Akibat kejadian tersebut korban -Bunga) trauma dan selalu ketakutan jika bertemu maupun melihat tersangka JB,” terangnya.

Menurut KBO Satreskrim Polres Bondowoso Ipda Nurdin, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti yakni seluruh pakaian dan kaos kaki korban.

Baca juga: https://ulas.co.id/ketua-pkb-dpc-bondowoso-apresiasi-patroli-dialogis-polres-bondowoso/

“Untuk mempertanggung jawabkan kelakuan bejatnya tersangka JB dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 junto Pasal 76 e undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara, “pungkas KBO Satreskrim Polres Bondowoso. (Hms/yus)

Mungkin Anda juga menyukai

2 Respon

  1. November 25, 2023

    […] […]

  2. November 25, 2023

    […] Cabuli Anak Dibawah Umur, Unit PPA Polres Bondowoso berhasil meringkus Guru SD di Bondowoso […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *