Menunggu PP Belum Turun, Pelaksanaan Pilkades Serentak Di Bondowoso Terancam Ditunda
BONDOWOSO, ULAS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama DPRD setempat menggelar rapat gabungan untuk membahas pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Penggantian Antar Waktu (PAW). Rapat tersebut dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Bondowoso pada Selasa (04/06/2025), dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Komisi 1 dan Komisi 4 DPRD Bondowoso.
Plt Asisten I Pemkab Bondowoso, H. Imron, dalam keterangannya menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan langkah koordinasi penting dalam menyikapi dinamika terbaru terkait regulasi Pilkades serentak.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
” Hingga saat ini PP yang menjadi landasan hukum pelaksanaan Pilkades serentak belum diterbitkan. Padahal, aturan tersebut sangat krusial sebagai pijakan hukum yang sah dalam menyelenggarakan pesta demokrasi di tingkat desa,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihak DPMD Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan surat edaran yang meminta daerah untuk tidak melaksanakan Pilkades serentak sebelum PP tersebut resmi diterbitkan. Oleh karena itu, Bondowoso pun mengambil langkah untuk menunda pelaksanaan Pilkades, bukan membatalkannya.
” Anggaran untuk Pilkades sudah kita siapkan. Bahkan, persiapan untuk tahapan pelaksanaan juga sudah kita susun. Namun, kita tetap menunggu PP itu sebagai dasar hukum,” jelas H. Imron.
Imron berharap PP tersebut dapat segera terbit, paling lambat pada minggu kedua atau ketiga bulan Juni. Jika PP terbit tepat waktu, maka tahapan Pilkades serentak bisa segera dimulai pada awal Juli mendatang.
” Jika hingga bulan Juli PP tersebut belum turun, kemungkinan besar pelaksanaan Pilkades serentak akan ditunda hingga tahun 2026. Hal ini karena pertimbangan teknis dan keterbatasan waktu untuk menjalankan seluruh tahapan secara maksimal,” terangnya.
Adapun rencana pelaksanaan Pilkades serentak di Bondowoso mencakup 21 desa, sementara untuk pengisian PAW terdapat 5 desa yang masuk dalam agenda tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Ady Krisna, menyampaikan bahwa DPRD juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pilkades. Pansus tersebut bertugas untuk menafsirkan dan menyesuaikan implementasi teknis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ia menjelaskan bahwa DPRD sepakat untuk mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan Pemprov Jatim dalam pelaksanaan Pilkades serentak. Ia menegaskan bahwa sikap kehati-hatian diperlukan agar pelaksanaan Pilkades tidak menabrak aturan yang berlaku.
” Kita menunggu sampai PP itu terbit. Kalau sampai bulan Juli belum juga keluar, maka kita tidak punya pilihan selain menunda pelaksanaannya ke tahun 2026,” tegas Ady Krisna.
Menurutnya, keputusan ini bukan semata soal waktu, tetapi lebih kepada memberikan landasan hukum yang kuat kepada masyarakat, agar pelaksanaan Pilkades tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun Pilkades merupakan siklus demokrasi di tingkat desa, pelaksanaannya harus dilakukan secara bijak, tenang, dan penuh kedamaian demi menjaga kondusifitas wilayah.
Ady Krisna juga mengajak masyarakat untuk sabar menanti kepastian dari pemerintah pusat terkait regulasi Pilkades ini.
” Kita jalani dengan gembira dan menjaga keharmonisan sosial agar situasi tetap damai,” ujarnya.
Situasi ini menjadi perhatian serius bagi DPRD dan Pemkab Bondowoso. Keduanya terus berkoordinasi agar apabila PP sudah turun, pelaksanaan Pilkades bisa segera dijalankan sesuai dengan tahapan yang telah disiapkan. (Yus)