Ratusan SK Pengesahan Perpanjangan Jabatan Kades di Serahkan Oleh Pj. Bupati Bondowoso

PJ. Bupati Bondowoso Drs Bambang Soekwanto saat usai berikan SK Pengesahan Perpanjangan Jabatan Kades (foto: YUSI)

Bondowoso, Ulas.co.id – PJ Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto menyerahkan ratusan SK Pengesahan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa sesuai undang-undang nomor 3 Tahun 2024.

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tersebut keseluruhan 183 desa yang terdiri dari 166 hasil Pilkades 2021 yang awalnya masa jabatan 2021 sampai 2027 diperpanjang menjadi 2021 sampai 2029. Senin (26/05/2024) bertempat di pendopo Bupati setempat.

Kemudian ada satu Kades PAW hasil Pilkades 2021 yang awalnya masa jabatan 2021 – 2027 menjadi 2021 sampai 2029.

Selain itu ada 16 Kades hasil Pilkades 2019 yang awalnya masa jabatan 2019-2025 diperpanjang 2019 -2027. Dan Satu PAW 2019 awalnya 2019-2025 menjadi 2019-2027.

Dalam acara tersebut, PJ Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto menyampaikan bahwa undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pada tanggal 25 April 2024 undang-undang tersebut telah resmi diberlakukan.

” Tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dengan adanya kedudukan desa yang lebih jelas sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024, diharapkan desa dapat lebih optimal dalam menyelenggarakan pemerintahan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya.

PJ. Bupati Bondowoso Drs Bambang Soekwanto saat berikan SK Pengesahan Perpanjangan Jabatan Kades ke Kepala Desa Sukowiryo (foto: YUSI)

Pj. Bupati Bambang juga berharap, dari lahirnya undang-undang nomor 3 tahun 2024 kepala desa lebih implementatif meningkatkan kinerja Pemerintah Desa dan BPD serta meningkatkan kesejahteraan bagi Pemerintah Desa dan BPD.

“Saya sangat berharap para Kepala Desa dapat memahami bahwa hakikat pembangunan desa adalah menciptakan kesejahteraan masyarakat di desa dan meningkatkan kualitas hidup manusia, ini juga termasuk upaya penanggulangan kesenjangan sosial ekonomi melalui pemenuhan kebutuhan dasar pembangunan sarana dan prasarana,” harapnya.

Lanjut Bambang, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan bagi kehidupan masyarakat di desa.

Ratusan kepala desa bersama istri saat mengambil SK Pengesahan Perpanjangan Jabatannya (foto: YUSI)

Selain itu sistem informasi desa yang mencakup data desa data pembangunan desa kawasan perdesaan serta informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa dan kawasan perdesaan harus dikelola oleh Pemerintah Desa dengan baik dan dapat diakses oleh masyarakat.

“Yang terpenting meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, saya ucapkan juga terima kasih kepada tim yang telah bekerja keras, sebenarnya juga banyak lemburnya. Alhamdulillah sudah diperpanjang masa jabatan nya,” pungkasnya. (Yus)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *